Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

FIQIH MUAMALAH KOTERPORER TENTANG BANK

  BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Sebagaimana telah diketahui bahwa bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan. Umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpananuang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai  banknote. Peranan bank dewasa ini sangat dominant  dalam perekonomian masyarakat  di Indonesia pada umumnya. Hampir setiap kegiatan perekonomian masyarakat tidak terlepas dari peran bank maupun lembaga keuangan lainya diluar bank.  Dalam menjalankan aktifitasnya, bank menawarkan berbagai produk yang berisi kegiatan pendukung perekonomian masyarakat, mulai dari jasa menabungkan uang masyarakat pengiriman uang atau jasa-jasa yang lainnya intinya mempermudah masyarakat melakukan aktifitas bisnis dan perekonomian sehari- hari. Sebagian masyarakat sendiri secara tidak sadar telah merasa tergantung dengan kegiatan bank tersebut untuk melakukan aktifitas perekonomiannya, mulai dari be...