Bauran Pemasaran Islam
Bauran Pemasaran Islam
Marketing mix atau Bauran Pemasaran adalah seperangkat alat
pemasaran yang digunakan perusahaan untuk terus-menerus mencapai tujuan
pemasarannya pada pasar yang menjadi sasaran. Implementasi syariat dapat
diterapkan dalam variabel-variabel marketing mixyakni product, price, place,
dan promotion.
Berkaitan dengan bauran pemasaran konvensional, maka penerapan
dalam syariah akan merujuk pada konsep dasar kaidah fiqih yakni ”Al-ashlu
fil-muamalah al-ibahah illa ayyadulla dalilun ’ala tahrimiha” yang berarti
bahwa pada dasarnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil
yang mengharamkannya. Berikut adalah marketing mix dalam perspektif syariah,
yakni:
1.
Produk
Kotler dan Keller mendefinisikan produk sebagai segala sesuatu yang
dapat ditawarkan pada pasar untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan. Namun, jika
ditinjau dari perspektif syariah, Islam memiliki batasan tertentu yang lebih
spesifik mengenai definisi produk. Menurut Al Muslih, ada tiga hal yang perlu
dipenuhi dalam menawarkan sebuah produk;
a.
produk
yang ditawarkan memiliki kejelasan barang, kejelasan ukuran/ takaran, kejelasan komposisi, tidak rusak/ kadaluarsa
dan menggunakan bahan yang baik,
b.
produk
yang diperjual-belikan adalah produk yang halal dan
c.
dalam
promosi maupun iklan tidak melakukan kebohongan. ”Jika barang itu rusak
katakanlah rusak, jangan engkau sembunyikan. Jika barang itu murah, jangan
engkau katakan mahal. Jika barang ini jelek katakanlah jelek, jangan engkau
katakan bagus”. (HR. Tirmidzi).
Hadits tersebut juga didukung hadits riwayat Ibnu Majah dan Ibnu
Hambal, “Tidak dihalalkan bagi seorang muslim menjual barang yang cacat,
kecuali ia memberitahukannya,”. Pernyataan lebih tegas disebutkan dalam Al
Quran Surat Al Muthaffifiin (1-3) “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang
curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain
mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang
lain, mereka mengurangi”.
Uraian diatas jelas mengatakan bahwa hukum menjual produk cacat dan
disembunyikan adalah haram. Artinya, produk meliputi barang dan jasa yang
ditawarkan pada calon pembeli haruslah yang berkualitas sesuai dengan yang
dijanjikan. Persyaratan mutlak yang juga harus ada dalam sebuah produk adalah
harus memenuhi kriteria halal.”Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang
disebut-sebut oleh lidahmu secara Dusta "Ini halal dan ini haram",
untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang
mengada-adakan kebohongan terhadap Allah Tiadalah beruntung”. (An-Nahl: 116).
Makanlah olehmu makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakan amal shalih.
(Al-Mu’minuun: 51).
2.
Harga
Definisi harga menurut Kotler (1995) adalah Harga adalah sejumlah
uang yang dibebankan untuk sebuah produk atau jasa. Secara lebih luas, harga
adalah keseluruhan nilai yang ditukarkan konsumen untuk mendapatkan keuntungan
dari kepemilikan terhadap sebuah produk atau jasa.
Menurut Ferrel dan Hartline price merupakan isu kunci dari
marketing mix. Karena harga digunakan untuk mengartikan kualitas sebelum
konsumen mendapatkan pengalaman membeli. Kotler mengatakan harga adalah
satu-satunya elemen dalam marketing mix yang menghasilkan pendapatan sedangkan
elemen lain hanya menghasilkan biaya.
Kotler dan Keller mengklasifikasikan harga meliputi daftar harga
diskon, periode pembayaran, dan syarat kredit. Menurut Yusanto dan
Widjajakusuma terhadap pelanggan, harga akan disajikan secara kompetitif.
Senada dengan pendapat itu, Arifin menjelaskan bahwa harga harus benar-benar
kompetitif, antara pebisnis satu dengan yang lainnya. Islam sependapat dengan
penentuan harga yang kompetitif.
Namun dalam menentukan harga tidak boleh menggunakan cara-cara yang
merugikan pebisnis lainnya. Islam tentu memperbolehkan pedagang untuk mengambil
keuntungan. Karena hakekat dari berdagang adalah untuk mencari keuntungan.
Namun, untuk mengambil keuntungan tersebut janganlah berlebih-lebihan. Karena,
jika harga yang ditetapkan adalah harga wajar, maka pedagang tersebut pasti
akan unggul dalam kuantitas. Dengan kata lain, mendapat banyak keuntungan dari
banyaknya jumlah barang yang terjual, dan tampak nyatalah keberkahan rizkinya. Dalam
proses penentuan harga, Islam juga memandang bahwa harga haruslah disesuaikan
dengan kondisi barang yang dijual. Nabi Muhammad SAW pernah marah saat melihat
seorang pedagang menyembunyikan jagung basah di bawah jagung kering, kemudian
si pedagang menjualnya dengan harga tinggi. Dalam sebuah hadits beliau
mengatakan: “Mengapa tidak engkau letakkan yang kebasahan itu diatas bahan makanan
itu, sehingga orang-orang dapat mengetahui keadaannya. Barang siapa menipu,
maka ia bukanlah masuk golongan kita” (HR. Muslim).
Hadits diatas mengindikasikan jika memang barang itu bagus, maka
wajar jika harganya mahal. Namun jika barang itu jelek kualitasnya, sudah
sewajarnya dijual dengan harga murah. Nabi Muhammad SAW mengajarkan penetapan
harga yang baik. Barang yang bagus dijual dengan harga bagus. Dan barang dengan
kualitas lebih rendah dijual dengan harga yang lebih rendah. Tidak selayaknya barang
yang jelek dijual dengan harga mahal.
Rasulullah SAW juga melarang perihal najasy (false
demand).Transaksi najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain
memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik untuk
membeli. Padahal, si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli
barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin
membeli. Sebelumnya, orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual
untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan
harga yang tinggi pula dengan maksud untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan
palsu atau false demand.
3. Promosi
Menurut Kotler (1995) yang dimaksud dengan promosi adalah:sarana
yang digunakan perusahaan dalam upaya untuk menginformasikan, membujuk dan
mengingatkan konsumen langsung atau tidak langsung- tentang produk dan merek
yang mereka jual. Salah satu tujuan
promosi dalam periklanan adalah untuk memberitahukan atau mendidik konsumen.
Tujuan promosi lain menurut Kotler dan Amstrong (2004) adalah menginformasikan
keadaan terkini kepada konsumen potensial tentang keberadaan produk atau jasa,
untuk mengajak konsumen merubah perilaku mereka dalam percobaan produk atau
pembelian, untuk mengembangkan sikap baik terhadap produk, merek atau
perusahaan dan untuk mengingatkan konsumen tentang keunggulan produk.
Pemasar perlu mempertimbangkan beberapa faktor dalam menciptakan
dan mengantarkan pesan yang efektif. Faktor-faktor ini meliputi, pembatasan
tipe media yang digunakan, kemampuan untuk mempromosikan produk-produk
tertentu, citra periklanan, grup sosial dan aturan pemerintah. Setiap pesan
yang disampaikan dalam promosi akan menawarkan dua hal, yaitu alasan untuk
membeli (melalui iklan) dan insentif untuk membeli (melalui promosi penjualan).
Dalam pemasaran konvensional, promosi tidak bersinggungan secara langsung pada
nilai-nilai religius yang mengatur setiap proses dalam promosi sesuai dengan
aturan-aturan agama Islam. Kavoossi dan Frank meneliti perilaku berlebihan
dalam membuat pernyataan dalam periklanan di Amerika. Mereka mencatat
penekanannya ada pada keawetan produk, kualitas dan berbagai hal yang berkaitan
dengan barang yang ditawarkan dan penjual.
4. Tempat/distribusi
Definisi menurut Kotler (1995) mengenai distribusi adalah Berbagai
kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk membuat produknya mudah diperoleh dan
tersedia untuk konsumen sasaran. Kotler dan Keller mengatakan distribusi
meliputi jenis hubungan, perantara, penyimpanan, lokasi, dan transportasi.
Seorang pebisnis muslim tidak akan melakukan tindakan kedzaliman terhadap
pesaing lain, suap untuk melicinkan saluran pasarannya, dan machevialis
tindakan lainnya. Dalam menentukan place atau saluran distribusi, perusahaan
Islami harus mengutamakan tempat-tempat yang sesuai dengan target market,
sehingga dapat efektif dan efisien. Sehingga pada intinya, dalam menentukan
marketing-mix harus didasari pada prinsip-prinsip keadilan dan kejujuran.
Yusanto dan Widjajakusuma berpendapat perbedaan antara bisnis Islami dan
non-Islami terletak pada aturan halal dan haram, sehingga harus terdapat
kehati-hatian dalam menjalankan strategi.
Nabi Muhammad SAW melarang pemotongan jalur distribusi dengan
maksud agar harga naik. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:“Rasulullah
SAW melarang penghadangan rukban serta melarang pula berlomba-lomba menaikkan
penawaran,” (HR. Bukhari dan Muslim). Adapun arti menghadang (talaqi) rukban,
dalam hadits tersebut, ialah menghadang para penjual yang biasanya (di negeri Arab)
dengan berkendaraan membawa dagangan dari daerahnya masing-masing, lalu meminta
supaya barang dagangannya diturunkan disitu dan dibeli dengan harga
semurah-murahnya (Ghazali, 1983: 305). Sebab, si pembeli tersebut akan
memberikan berita bohong mengenai harga yang sebenarnya saat itu kepada
penjual-penjual yang dari daerah tadi, tujuan berdustanya itu adalah supaya
mendapatkan dagangan dengan harga semurah-murahnya.
Tujuan dari fungsi distribusi adalah mempercepat sampainya barang
di tangan konsumen atau pasar pada saat yang tepat. Kebijakan distribusi
setidaknya harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, yaitu ketepatan dan kecepatan
waktu tiba di tangan konsumen. kedua, keamanan yang terjaga dari kerusakan, dan
yang ketiga sarana kompetisi dalam memberikan kecepatan dan ketepatan memenuhi
kebutuhan konsumen. Oleh karena itu, Islam melarang adanya ikhtikar atau
penimbunan (monopoly’s rent-seeking), sebab ikhtikar akan menyebabkan
berhentinya saluran distribusi yang mengakibatkan kelangkaan sehingga harga barang
tersebut akan meningkat. Larangan ikhtikar didasari hadits yang menyebutkan
bahwa: “Tidaklah orang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa”. (HR Muslim,
Ahmad, dan Abu Dawud).
5. People / Orang
Bisa kita interpretasikan sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) dari
Perbankan Syariah itu sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung yang
akan berhubungan dengan nasabah (customer), SDM ini sendiri juga akan sangat
berkorelasi dengan tingkat kepuasan para pelanggan Perbankan Syariah.
SDM yang dimiliki oleh Perbankan Syariah saat ini masih dirasakan
kurang, baik dari segi jumlah maupun dari sisi pengetahuan yang memadai
terhadap produk Perbankan Syariah yang ditawarkan kepada nasabah. Menempatkan
SDM pada tempat yang sesuai dengan kapasitasnya (the right man on the right
place), memang memerlukan sebuah strategi manajemen SDM yang cukup baik, karena
jika strategi yang diimplementasikan keliru, maka akan berakibat fatal terhadap
tingkat kepuasan pelanggan secara jangka panjang.
6. Process / Proses
Saat ini merupakan salah satu unsur tambahan Marketing Mix yang
cukup mendapat perhatian serius dalam perkembangan ilmu Marketing. Dalam
Perbankan Syariah, bagaimana proses atau mekanisme, mulai dari melakukan
penawaran produk hingga proses menangani keluhan pelanggan Perbankan Syariah
yang efektif dan efisien, perlu dikembangkan dan ditingkatkan.
Proses ini akan menjadi salah satu bagian yang sangat penting bagi
perkembangan Perbankan Syariah agar dapat menghasilkan produk berupa jasa yang
prosesnya bisa berjalan efektif dan efisien, selain itu tentunya juga bisa
diterima dengan baik oleh nasabah Perbankan Syariah.
7. Phisical Evidence /
Bukti Fisik
produk berupa pelayanan
jasa Perbankan Syariah merupakan sesuatu hal yang bersifat in-tangible atau tidak
dapat diukur secara pasti seperti halnya pada sebuah produk yang berbentuk
barang. Jasa Perbankan Syariah lebih mengarah kepada rasa atau semacam
testimonial dari orang-orang yang pernah menggunakan jasa Perbankan Syariah.[1]
Komentar
Posting Komentar