Makalah Bisnis Syariah Sebagai Pekerjaan Mulia
BISNIS SYARIAH SEBAGAI
PEKERJAAN MULIA
Diajukan untuk memenuhi
tugas mata kuliah
Pengantar Bisnis
Syariah
Dosen Pengampu :
Retno Dwi Zulaikah, S.H.I.,M.E I
Oleh : kelompok 1
1
|
Panji Arif Anja S.
|
12405173155
|
2
|
Nopindra Kurnianto
|
12405173183
|
3
|
Daryanti
|
12405173174
|
4
5
|
Budi Ahmad Romadhoni
Rikha Maulidia
|
12405173151
12405173147
|
JURUSAN MANAJEMEN
BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG
2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah penulis panjatkan ke
hadirat Allah SWT. atas segala karunianya sehingga laporan penelitian ini dapat
terselesaikan. Shalawat dan salam semoga senantiasa abadi tercurahkan kepada
Nabi Muhammad SAW. dan umatnya.
Sehubungan dengan selesainya penulisan Makalah ini
maka penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Dr. Maftukhin, M.Ag. selaku Rektor
Institut AgamaIslam Negeri Tulungagung.
2. Bapak Prof. H. Imam Fu‟adi, M.Ag. selaku
Wakil Rektorbidang Akademik dan Pengembangan Lembaga InstitutAgama Islam Negeri
Tulungagung.
3. Bapak Dr. H. Dede Nurohman, M.Ag, selaku
DekanFakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama IslamNegeri Tulungagung.
4. Bapak Nur Aziz Muslim, M. HI.selaku
Ketua Jurusan Manajeman Bisnis Syariah Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
5. Ibu Retno Dwi Zulaikah, S. H. I., M. E.
I sebagai pembimbing yang telah memberikan pengarahan dan koreksi sehingga
penelitian dapat terselesaikan.
6. Semua pihak yang telah membantu
terselesaikannyapenulisan laporan penelitian ini.
Dengan penuh harap semoga jasa kebaikan mereka
diterima Allah SWT. dan tercatat sebagai amal shalih. Akhirnya, karya ini
penulis suguhkan kepada segenap pembaca, dengan harapan adanya saran dan kritik
yang bersifat konstruktif demi perbaikan.. Semoga karya ini bermanfaat dan mendapat
ridha Allah SWT.
Tulungagung, 15 September 2018
|
Penulis
|
DAFTAR ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
Bisnis dapat di definisikan sebagai
pertukaran barang dan jasa,atau uang yang saling menguntungkan atau member
manfaat. Ada yang mengartikan bisnis sebagai suatu organisasi yang menjalankan
aktivitas produksi dan distribusi atau penjualan barang dan jasa-jasa yang di
inginkan konsumen untuk memperoleh profit (keuntungan).
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Perdagangan Dalam
Syariah?
2.
Bagaimana Promosi Dalam
Perdagangan?
3.
Apa Perilaku Terpuji Dalam
Perdagangan?
1.
Mengetahui Perdagangan Dalam
Syariah.
2.
Mengetahui Promosi Dalam
Perdagangan.
3.
Mengetahui Perilaku Terpuji Dalam
Perdagangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perdagangan dalam
syariah
Jika di tinjau dari pekerjaan dagang
sebagai suatu bagian dari bisnis, maka pekerjaan dagang ini mendapat tempat
terhormat dalam ajaran islam. Nabi Muhammad SAW pernah ditanya:
Mata pencaharian apakah yang paling baik, Ya Rasululllah? Jawab
beliau: Ialah sesorang yang bekerja dengan tangannnya sendiri dan setiapa jual
beli yang bersih (HR. Al-Bazzar).
Dalam Al-Quran Allah SWT berfirman:
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).
Perdagangan secara umum berarti kegiatan jual
beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan
pengalihan hak atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau
kompensasi (SK MENPERINDAG No. 23/MPP/Kep/1/1998).
Dalam Al-quran, perdagangan dijelaskan dalam
tiga bentuk, yaitu tijarah (perdagangan), bay’(menjual)
dan Syira’ (membeli). Selain istilah tersebut masih banyak
lagi istilah-istilah lain yang berkaitan dengan perdagangan, seperti dayn,
amwal, rizq, syirkah, dharb, dan sejumlah perintah melakukan perdagangan
global (QS. Al-Jum’ah : 9).
Kegiatan perdagangan akan menyerap banyak tenaga
kerja. Kira-kira 85% dri tenaga kerja, diserap oleh lapangan bisnis. Dan
pengaruhnya terhadap penghasilan masyarakat juga sangat besar, dikatakan bahwa
9/10 rizki ada dalam sektor perdagangan, demikian tercantum pada sampul majalah
“Nadi Tijaroh” tahun 1930-an yang di ungkapkan oleh Prof. Abdul Muhsin Sulaiman
Thahir, yang kemudian di tulis dalam bukunya llaajul Mushilah
Al-Iqtishadiyah Bil-Islam (Terapi Islam Tentang Problema Ekonomi).
Prinsip dasar yang telah ditetapkan Islam
mengenai perdagangan atau niaga adalah tolok ukur dari kejujuran, kepercayaan
dan ketulusan.Dalam perdagangan nilai timbangan dan ukuran yang tepat dan
standar benar-benar harus diperhatikan. Seperti yang telah
dijelaskan dalam surat Al Muthoffifin ayat 2-7 :
“Kecelakaan besarlah bagi orang yang curang,
yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta
dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka
mengurangi.tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan
dibangkitkan pada suatu hari yang besar, yaitu hari ketika manusia berdiri
menghadap Tuhan Semesta Alam? Sekali-kali jangan curang, karena sesungguhnya
kitab orang yang durhaka,tersimpan dalam Sijjin.”
Selain itu, Islam tidak hanya menekankan agar
memberikan timbangan dan ukuran yang penuh, tetapi juga dalam menimbulkan
itikad baik dalam transaksi bisnis.Hasil beberapa pengamatan yang dilakukan
menjelaskan bahwa hubungan buruk yang timbul dalam bisnis dikarenakan kedua
belah pihak yang tidak dapat menentukan kejelasan secara tertulis syarat bisnis
mereka.Untuk membina hubungan baik dalam berbisnis, semua perjanjian harus
dinyatakan secara tertulis dengan menyantumkan syarat-syaratnya, karena “yang
demikian itu lebih adil di sisi Alloh, dan lebih menguatkan persaksian, dan
lebih dapat mencegah timbulnya keragu-raguan.” (Al Baqoroh : 282-283)
Disamping itu, ada beberapa
hal yang terkait dengan perdagangan syariah, yaitu :
- Penjual
berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen, sehingga
konsumen akan merasa telah berbelanja sesuai syariah Islam, dimana
konsumen tidak membeli barang sesuai keinginan tetapi menurut kebutuhan.
- Penjual
menjalankan bisnisnya secara jujur yakni kualitas barang yang dijual
sesuai dengan harganya, dan pembeli tidak dirangsang untuk membeli barang
sebanyak-banyaknya.
- Hal yang
paling baik bukan masalah harga yang diatur sesuai mekanisme pasar, namun
status kehalalan barang yang dijual adalah lebih utama. Dengan konsep perdagangan
syariah, konsumen yang sebagian besar masyarakat awam akan merasa
terlindungi dari pembelian barang dengan tidak sengaja yang mengandung
unsur haram yang terkandung di dalamnya. Barang-barang yang dijual dengan
perdagangan syariah juga diperoleh dengan cara tidak melanggar hukum
diantaranya bukan barang selundupan, memiliki izin SNI dan sebagian lagi
memiliki label halal.
- Sesungguhnya
barang dan komoditi yang dijual haruslah berlaku pada pasar terbuka,
sehingga pembeli telah mengetahui keadaan pasar sebelum melakukan
pembelian secara besar-besaran. Penjual tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari
ketidaktahuan pembeli akan keadaan pasar dan harga yang berlaku.[1]
Perdagangan
Dalam Syari’ah
- Pengertian dagang
1. Secara Umum
Perdagangan atau perniagaan pada
umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan
menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh
keuntungan.
Perdagangan merupakan suatu hal
yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara.Giatnya aktivitas
perdagangan suatu negara menjadi indikasi tingkat kemakmuran masyarakatnya
serta menjadi tolok ukur tingkat perekonomian negara itu sendiri.Sehingga bisa
dibilang perdagangan merupakan urat nadi perekonomian suatu negara.Melalui
perdagangan pula suatu negara bisa menjalin hubungan diplomatik dengan negara
tetangga sehingga secara tidak langsung perdagangan juga berhubungan erat
dengan dunia politik.[2]
2. Menurut Tokoh
Menurut MARWATI DJOENED:
Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang mengaitkan antara para produsen dan
konsumen. Sebagai kegiatan distribusi, perdagangan menjamin peredaran,
penyebaran, dan pemyediaan barang melalui mekanisme pasar.
Pengertian Dagang (dalam arti
ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.Hukum
Dagang di Indonesia bersumber pada KUHD mulaberlaku di Indonesia pada tanggal 1
Mei 1848.Saat ini alat tukar yang digunakan adalah uang.
Pada pokoknya perdagangan mempunyai
tugas untuk :
i.
Membawa
/ memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke
tempat-tempat yang kekurangan (minus).
ii.
Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
iii.
Menimbun
dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
- Dagang dalam Islam
Agama Islam memang menghalalkan
usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang
yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara
khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim
berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di
dunia dan akhirat.
Secara etimologi perdagangan yang
intinya jual beli, berarti saling menukar. Al-Bai' arti nya menjual, mengganti
dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lainya) dan asy-Syira' artinya beli,
adalah dua kata yang dipergunakan dalam pengertian yang sama tapi sebenarnya
berbeda.
Sedangkan pengertian al-Bai' secara
terminologi, para ahli fikih menyampaikan definisi perdagangan yang
berbeda-beda antara lain sebagai berikut:
a. Menurut ahli fikih.
a. madzhab Hanafiyah
Perdagangan adalah
:"Menukarkan harta dengan harta melalui tata cara tertentu, atau
mempertukarkan sesuatu yang disenangi dengan sesuatu yang lain melalui tatacara
tertentu yang dapat dipahami sebagai al-Bai', seperti melalui ijab dan Ta'athi
(saling menyerahkan)."
b. Imam Nawawi
menyampaikan definisi perdaganan sebagai berikut :
"Mempertukarkan harta dengan harta untuk tujuan pemilikan"
c. Ibn Qodamah
"Mempertukarkan harta dengan harta
untuk tujuan pemilikan dan menyerahkan milik"
d. Menurut al-Qurthubi
at-Tijarah merupakan sebutan untuk
kegiatan tukar menukar barang didalamnya mencakup bentuk jual beli yang di
bolehkan dan memiliki tujuan.
Di jelaskan dalam surat An-nisa
(29) tersebut dapat dipahami bahwa perdagangan merupakan salah satu profesi
yang telah dihalalkan oleh Allah dengan syarat semua aktivitas yang dilakukan
harus beiandaskan kepada suka sama suka dan bebas dari unsur riba.
Agama Islam memang menghalalkan
usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang
yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara
khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim
berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di
dunia dan akhirat.
- Macam-Macam Jual
Beli dalam Islam
Beberapa macam jual beli yang
diakui Islam antara lain adalah:
1. Jual beli barang dengan uang tunai
2. Jual Beli barang dengan barang (muqayadlah/barter)
3. Jual beli uang dengan uang (Sharf)
4. Jual Utang dengan barang, yaitu jual beli
Salam (penjualan barang dengan hanya menyebutkan ciri-ciri dan sifatnya kepada
pembeli dengan uang kontan dan barangnya diserahkan kemudian)
5. Jual beli Murabahah ( Suatu penjualan
barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Misalnya
seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan
tertentu. Karakteristik Murabahah adalah si penjual harus memberitahu pembeli
tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang
ditambahkan pada biaya tersebut.”
- Syarat dan Rukun
Jual Beli dalam Islam
Jual Beli bisa didefinisikan
sebagai: Suatu transaksi pemindahan pemilikan suatu barang dari satu pihak
(penjual) ke pihak lain (pembeli) dengan imbalan suatu barang lain atau
uang.Atau dengan kata lain, jual beli itu adalah ijab dan qabul,yaitu suatu
proses penyerahan dan penerimaan dalam transaksi barang atau jasa.Islam
mensyaratkan adanya saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi.
Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu Majah menjelaskan hal tersebut:
Sesungguhnya Jual Beli itu haruslah
dengan saling suka sama suka.”
Oleh karena kerelaan adalah perkara
yang tersembunyi, maka ketergantungan hukum sah tidaknya jual beli itu dilihat
dari cara-cara yang nampak (dhahir) yang menunjukkan suka sama suka, seperti
adanya ucapan penyerahan dan penerimaan.
Dan jual beli (perdagangan) adalah
termasuk dalam katagori muamalah yang dihalalkan oleh Allah, sebagaimana
firman-Nya:
“Dan Allah telah menghalalkan jual
beli.” (Q.S. Al Baqarah: 275).
Al-Hafizh Ibnu katsir dalam tafsir
ayat diatas mengatakan: “Apa-apa yang bermanfaat bagi hamba-Nya maka Allah
memperbolehkannya dan apa-apa yang memadharatkannya maka Dia melarangnya bagi
mereka”.
Dari ayat ini para ulama mengambil
sebuah kaidah bahwa seluruh bentuk jual beli hukum asalnya boleh kecuali jual
beli yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.Yaitu setiap transaksi jual beli
yang tidak memenuhi syarat sahnya atau terdapat larangan dalam unsur jual-beli
tersebut.[3]
- Rukun Jual Beli
Jual beli memiliki 3 (tiga) rukun:
1. Al- ‘Aqid (orang yang melakukan
transaksi/penjual dan pembeli),
2. Al-‘Aqd (transaksi),
3. Al-Ma’qud ‘Alaihi ( objek transaksi
mencakup barang dan uang).
B. Promosi Dalam Perdagangan
Promosi
merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan pemasaran suatu
barang. Promosi adalah suatu kegiatan bidang marketing yang merupakan
komunikasi yang dilaksanakan perusahaan kepada pembeli atau konsumen yang
memuat pemberitaan, membujuk, dan mempengaruhi segala sesuatu mengenai barang
maupun jasa yang dihasilkan untuk konsumen, segala kegiatan itu bertujuan untuk
meningkatkan volume penjualan dengan menarik minat konsumen dalam mengambil
keputusan membeli di perusahaan tersebut. Untuk memperjelas tentang pengertian
promosi, berikut ini beberapa definisi tentang promosi.
Menurut
Tjiptono (2001 : 219) promosi pada hakekatnya adalah suatu komunikasi
pemasaran, artinya aktifitas pemasaran yang berusaha menyebarkan informasi,
mempengaruhi/membujuk, dan atau mengingatkan pasar sasaran atas perusahaan dan
produknya agar bersedia menerima, membeli dan loyal pada produk yang ditawarkan
perusahaan yang bersangkutan.
Selanjutnya
Kotler (2002:41) menyatakan bahwa “Promosi adalah berbagai kegiatan yang
dilakukan oleh perusahaan yang menonjolkan keistimewaan-keistimewaan produknya
yang membujuk konsumen sasaran agar membelinya”.
Sementara
Sistaningrum (2002 : 98) mengungkapkan arti promosi adalah suatu upaya atau
kegiatan perusahaan dalam mempengaruhi ”konsumen aktual” maupun ”konsumen
potensial” agar mereka mau melakukan pembelian terhadap produk yang ditawarkan,
saat ini atau dimasa yang akan datang. Konsumen aktual adalah konsumen yang
langsung membeli produk yang ditawarkan pada saat atau sesaat setelah promosi
produk tersebut dilancarkan perusahaan. Dan konsumen potensial adalah konsumen
yang berminat melakukan pembelian terhadap produk yang ditawarkan perusahaan
dimasa yang akan datang.
Lupiyoadi
(2001 : 109) menyatakan bahwa “promosi penjualan adalah semua kegiatan
yang dimaksudkan untuk meningkatkan arus barang atau jasa dari produsen sampai
pada penjualan akhirnya. Point of sales promotion terdiri dari brosur,
information sheets, dan lain-lain”.
Menurut
Fandy Tjiptono dalam bukunya strategi pemasaran (1997:249), strategi promosi
penjualan adalah suatu rencana kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan
permintaan dari para pemakai atau konsumen akhir yang bertujuan untuk
meningkatkan omset penjualan dengan jalan mempengaruhi konsumen secara
langsung. Sedangkan menurut cravens dalam bukunya pemasaran stategis,
(2002:77), strategi promosi penjualan adalah perencanaan dan pengendalian
komunikasi dari suatu organisasi kepada para konsumen dan sasaran lainnya.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa strategi promosi penjualan adalah perencanaan
atau kegiatan dari suatu organisasi/perusahaan agar dapat mencapai sasaran
sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud.
Tujuan strategi promosi penjualan
Tujuan dari
promosi penjualan sangat beraneka ragam yakni merangsang permintaan,
meningkatkan hasrat konsumen untuk mencoba produk, membentuk goodwill,
meningkatkan pembelian konsumen, juga bisa mendorong konsumen untuk membeli
lebih banyak serta meminimimkan perilaku berganti-ganti merek, atau mendorong
konsumen untuk mencoba pembelian produk baru. Tujuan lainnya juga bisa berupa
untuk mendorong pembelian ulang produk, dapat menarik pelanggan baru,
mempengaruhi pelanggannya untuk mencoba produk baru, menyerang aktifitas
promosi pesaing. Promosi penjualan bertujuan untuk merangsang tanggapan pembeli
yang cepat (quick buying response) yang antara lain adalah perlombaan,
pemberian hadiah, kombinasi penawaran, kupon, dan potongan harga untuk
konsumen.
Tujuan
promosi adalah untuk mempengaruhi suatu konsumen dalam mengambil keputusan
untuk meningkatkan volume penjualan, di segi lain ada juga dari promosi yaitu
menjual suatu barang atau jasa. Dalam promosi kita tidak hanya sekedar
berkomunikasi ataupun menyampaikan informasi, tetapi juga menginginkan
komunikasi yang mampu menciptakan suasana/keadaan dimana para pelanggan
bersedia memilih dan memiliki produk. Dengan demikian promosi yang akan
dilakukan haruslah selalu berdasarkan atas beberapa hal sehingga tujuan yang
diharapkan dapat tercapai.
Sifat strategi promosi penjualan
Sifat-sifat
promosi penjualan adalah : Komunikasi; mampu menarik perhatian dan memberi
informasi yang memperkenalkan pelanggan kepada produk.
Insentif;
memberikan keistimewaan dan rangsangan yang bernilai bagi pelanggan.
Undangan;
mengundang khalayak untuk membeli saat itu juga.
Berdasarkan
tujuan yang ingin dicapai, promosi penjualan dapat diklasifikasikan ke dalam
empat jenis yaitu :
a)
Customer promotion, yaitu penjualan yang bertujuan
untuk mendorong pelanggan untuk membeli.
b)
Trade promotion, yaitu promosi penjualan yang
bertujuan untuk mendorong pedagang grosir, pengecer, eksportir, dan importir
untuk memperdagangkan barang dan jasa dari sponsor.
c)
Sales – force promotion, yaitu promosi penjualan yang
bertujuan untuk memotivasi armada penjual.
d)
Business promotion, yaitu promosi penjualan untuk
memperoleh pelanggan baru, mempertahankan kontak hubungan dengan pelanggan,
memperkenalkan produk baru, menjual lebih banyak kepada pelanggan lama dan
mendidik pelanggan.
Namun yang
jelas apapun jenis kebutuhan yang akan diprogramkan untuk dipengaruhi, tetap
pada perencanaan bagaimana agar perusahaan tetap eksis dan berkembang. Apalagi
jika perusahaan tersebut mempunyai lini produk lebih dari satu macam.
Secara
keseluruhan teknik-teknik promosi penjualan merupakan taktik pemasaran yang
berdampak jangka pendek. Malah kadang – kadang penjualan hanya meningkat selama
kegiatan promosi penjualan berlangsung. Promosi penjualan juga tidak mampu
meruntuhkan loyalitas pelanggan terhadap produk lain, bahkan promosi penjualan
yang terlalu sering dapat menurunkan citra kualitas barang atau jasa tersebut,
karena pelanggan bisa menginterpretasikan bahwa barang atau jasa tersebut
kualitas rendah atau termasuk kategori murahan. Meskipun demikian diakui bahwa
promosi penjualan menghasilkan tanggapan yang lebih cepat daripada iklan.
Fungsi strategi promosi penjualan
Fungsi dari
strategi promosi penjualan adalah untuk mencapai tujuan komunikasi.
Teknik-teknik komunikasi dan insentif memberikan beberapa keuntungan, promosi
penjualan dapat digunakan untuk menargetkan pembeli, menjawab kesempatar
khusus, dan menciptakan insentif pembelian. Dalam mengembangkan strategi
promosi penjualan pertama-tama perlu didefenisikan tugas-tugas komunikasi yang
diharapkan dicapai oleh program promosi penjualan. Barikutnya tujuan-tujuan
promosi khusus ditetapkan menyangkut kesadaran dan keinginan membeli. Perlu
dievaluasi penghematan relatif dari metode-metode promosi penjualan yang wajar
dan memilih metode-metode yang menawarkan kombinasi antara hasi’ dan biaya yang
terbaik. Baik isi promosi penjualan maupuri waktu harus dikoordinasikan dengan
kegiatan-kegiatan promosi lainnya. Akhirnya program ini dilaksanakan dan
dievaluasi berdasarkan kesinamburigannya. Evaluasi mengukur sejauh mana tujuan
telah dicapai. Misalnya hasil-hasil pameran dagang dapat dievaluasi untuk
menentukan berapa banyak kontak yang dilakukan berubah menjadi pembelian.
C. Perilaku Terpuji
Dalam Perdagangan
Dalam kegiatan perdagangan
(bisnis), pelaku usaha dan konsumen (pemakai barang dan jasa) sama-sama mempunyai kebutuhan dan
kepentingan. Pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab terhadap konsumen,
karyawan,pemegangsaham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional
perusahaan.
Untuk itu perlu adanya
aturan-aturan dan nilai-nilai yang mengatur kegiatan tersebut, agar tidak ada
pihak-pihak yang dieksploitasi, terutama pihak konsumen yang berada pada posisi
yang lemah. Adapun yang perlu diperhatikan dalam perdagangan adalah
perilaku pedagang. Perilaku adalah
pandangan-pandangan atau perasaan yang disertai kecenderungan untuk bertindak
sesuai sikap objek. Perilaku juga dapat disebut sebagai tingkah laku seseorang
senantiasa didasarkan pada kondisi, yaitu tindakan mengenal atau memikirkan
seseorang terlibat langsung dalam
situasi memecahkan masalah.
Pendekatan Neurobiologist juga
merupakan pendekatan yang menjelaskan hubungan perilaku dengan psikologi
manusia. Pendekatan ini mencoba menjelaskan hubungan antara perilaku yang dapat
diamati dan kejadian kejadian mental seperti (pikiran dan emosi) menjadi proses
biologis. Pandangan bahwa factor biologis memainkan peran penting dalam
perilaku social datang dari psikologi evolusioner yang menyatakan bahwa
manusia, seperti makhluk lainnya di planet Bumi ini, telah mengalami proses
evolusi biologis selama sejarah keberadaannya, Dan hasil dari proses ini adalah
kita sekarang memiliki sejumlah besar mekanisme psikologis yang merupakan hasil
evolusi yang membantu kita untuk tetap hidup atau mempertahankan keberadaan
kita.
Islam mengharamkan penghasilan
melalui cara yang curang, seperti mengurangi takaran, timbangan, dan anak
timbangan yang cacat. Perjanjian yang tidak jujur, curang dan penipuan adalah
peraktek yang dilarang. Islam mengharamkan seluruh perjanjian bisnis yang didasarkan pada penipuan,kebohongan, sengaja
disembunyikan, atau interpretasi yang salah atas suatu kebenaran. Dari uraian
tersebut penjelasannya dalam Al-Qur’an (QS. Al- Mutaffifi nayat 1-4) yang artinya sebagai berikut:
“Kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima
takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau
menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu
menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. .(QS. 83: 1-4).32
Yang dimaksud dengan orang-orang
yang curang disini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang.
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa salah satu yang dilarang dalam
berdagang itu adalah curang dalam
menimbang atau menakar.
Rasulullah SAW adalah seorang pebisnis dan pedagang
yang handal. Visi beliau dalam berdagang hanya satu, yaitu:
“Bahwa transaksi bisnis sama sekali tidak ditujukan
untuk memupuk kekayaan pribadi, namun justru untuk membangun kehormatan dan
kemuliaan bisnis dengan etika yang tinggi. Adapun hasil yang didapat harus
didistribusikan kesebanyak mungkin umat.”
Prinsip yang beliau pegang cukup 3 hal saja, yaitu:
Jujur, Saling
menguntungkan kedua pihak, Hanya
menjual produk yang bermutu tinggi.
Tiga prinsip di atas menjiwai cara bisnis beliau.
Berikut adalah teladan beliau sebagai seorang pedagang/penjual:
1. Tidak boleh berbohong dan menipu pembeli
mengenai barang yang dijual.
2. Carilah keuntungan yang wajar. Jika
pembeli bertanya, sebutkan harga modalnya Kepada para pelanggan yang tidak
mampu membayar kontan (tunai), berikanlah waktu untuk melunasinya. Bila dia
betul-betul tidak mampu membayar setelah masa tenggat pengunduran itu, padahal
dia telah berusaha, maka ikhlaskanlah.
3. Hindari sumpah yang berlebihan, apalagi
sumpah palsu untuk mengelabui konsumen.
4. Lakukan transaksi jika telah ada kata
sepakat antara penjual dan pembeli.
5. Lakukan penimbangan dan penakaran dengan
benar dan setepat mungkin.
6.
Camkan pada pembeli bahwa yang membayar di muka bahwa ia tidak boleh
menjualnya sebelum barang tersebut benar-benar menjadi miliknya (terbayar lunas
terlebih dahulu)
7. Jangan melakukan transaksi monopoli
dalam perdagangan, berikan kesempatan yang lain untuk berdagang juga.[4]
BAB III
PENUTUP
Dalam Al-quran, perdagangan dijelaskan dalam tiga bentuk,
yaitu tijarah (perdagangan), bay’(menjual)
dan Syira’ (membeli). Selain istilah tersebut masih banyak
lagi istilah-istilah lain yang berkaitan dengan perdagangan, seperti dayn,
amwal, rizq, syirkah, dharb, dan sejumlah perintah melakukan perdagangan
global (QS. Al-Jum’ah : 9).
Strategi
promosi penjualan adalah perencanaan atau kegiatan dari suatu
organisasi/perusahaan agar dapat mencapai sasaran sehingga tujuan yang
diinginkan dapat terwujud.
Dalam kegiatan perdagangan (bisnis),
pelaku usaha dan konsumen (pemakai barang dan
jasa) sama-sama mempunyai kebutuhan dan kepentingan. Pelaku usaha harus
memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan,pemegangsaham, komunitas
dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Untuk itu perlu adanya
aturan-aturan dan nilai-nilai yang mengatur kegiatan tersebut, agar tidak ada
pihak-pihak yang dieksploitasi, terutama pihak konsumen yang berada pada posisi
yang lemah. Adapun yang perlu diperhatikan dalam perdagangan adalah perilaku pedagang.
B.
Saran
Kami sebagai penulis makalah ini
sangat menyadari kalau makalah kami sangat banyak kekurangan,oleh karena itu
kami mohon maaf yang sebesar-sebesarnya. Disamping itu kami juga mengharapkan
kritik dan saran yang bersifat membangun
demi terciptanya makalah kami yang lebih baik lagi di masa yang akan
datang.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio,
Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Cet 1. Jakarta: Gema
Insani Press
Majalah
Pengusaha Muslim 6 Volume 1 Tanggal 15 Juni 2010.
Berdagang
Menurut Islam.Posted by Ryan Riyanto on Friday, July 27, 2012
Sumber
:http://aspalputih.blogspot.com/2012/07/berdagang-menurut-islam.html#ixzz2OVZLPPLq
diakses 15/09/2018.
Buchari
Alma. 1994.
Ajaran Islam Dalam Bisnis. Bandung: Alfa
Beta.
[3]Berdagang Menurut
Islam.Posted by Ryan Riyanto on Friday, July 27, 2012.Sumber :http://aspalputih.blogspot.com/2012/07/berdagang-menurut-islam.html#ixzz2OVZLPPLq
diakses 15/09/2018
[4]Buchari
Alma, Ajaran Islam Dalam Bisnis, (Bandung: Alfa Beta, 1994) hal 52-53
Komentar
Posting Komentar