Makalah Bisnis Syariah Sebagai Pekerjaan Mulia


BISNIS SYARIAH SEBAGAI PEKERJAAN MULIA
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pengantar Bisnis Syariah
Dosen Pengampu :
 Retno Dwi Zulaikah, S.H.I.,M.E I









Oleh : kelompok 1
1
Panji Arif Anja S.
12405173155
2
Nopindra Kurnianto
12405173183
3
Daryanti
12405173174
4
5
Budi Ahmad Romadhoni
Rikha Maulidia
12405173151
12405173147



JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG
2018

KATA PENGANTAR


Puji syukur alhamdulillah penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT. atas segala karunianya sehingga laporan penelitian ini dapat terselesaikan. Shalawat dan salam semoga senantiasa abadi tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. dan umatnya.
Sehubungan dengan selesainya penulisan Makalah ini maka penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak Dr. Maftukhin, M.Ag. selaku Rektor Institut AgamaIslam Negeri Tulungagung.
2.      Bapak Prof. H. Imam Fu‟adi, M.Ag. selaku Wakil Rektorbidang Akademik dan Pengembangan Lembaga InstitutAgama Islam Negeri Tulungagung.
3.      Bapak Dr. H. Dede Nurohman, M.Ag, selaku DekanFakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama IslamNegeri Tulungagung.
4.      Bapak Nur Aziz Muslim, M. HI.selaku Ketua Jurusan Manajeman Bisnis Syariah Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
5.      Ibu Retno Dwi Zulaikah, S. H. I., M. E. I sebagai pembimbing yang telah memberikan pengarahan dan koreksi sehingga penelitian dapat terselesaikan.
6.      Semua pihak yang telah membantu terselesaikannyapenulisan laporan penelitian ini.
Dengan penuh harap semoga jasa kebaikan mereka diterima Allah SWT. dan tercatat sebagai amal shalih. Akhirnya, karya ini penulis suguhkan kepada segenap pembaca, dengan harapan adanya saran dan kritik yang bersifat konstruktif demi perbaikan.. Semoga karya ini bermanfaat dan mendapat ridha Allah SWT.
Tulungagung, 15 September 2018


Penulis


DAFTAR  ISI






BAB I

PENDAHULUAN
Bisnis dapat di definisikan sebagai pertukaran barang dan jasa,atau uang yang saling menguntungkan atau member manfaat. Ada yang mengartikan bisnis sebagai suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan distribusi atau penjualan barang dan jasa-jasa yang di inginkan konsumen untuk memperoleh profit (keuntungan).


B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Perdagangan Dalam Syariah?
2.      Bagaimana Promosi Dalam Perdagangan?
3.      Apa Perilaku Terpuji Dalam Perdagangan?

1.      Mengetahui Perdagangan Dalam Syariah.
2.      Mengetahui Promosi Dalam Perdagangan.
3.      Mengetahui Perilaku Terpuji Dalam Perdagangan.




BAB II

PEMBAHASAN
A.    Perdagangan dalam syariah
 Jika di tinjau dari pekerjaan dagang sebagai suatu bagian dari bisnis, maka pekerjaan dagang ini mendapat tempat terhormat dalam ajaran islam. Nabi Muhammad SAW pernah ditanya:
Mata pencaharian apakah yang paling baik, Ya Rasululllah? Jawab beliau: Ialah sesorang yang bekerja dengan tangannnya sendiri dan setiapa jual beli yang bersih (HR. Al-Bazzar).
            Dalam Al-Quran Allah SWT berfirman:
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).
Perdagangan secara umum berarti kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi (SK MENPERINDAG No. 23/MPP/Kep/1/1998).
Dalam Al-quran, perdagangan dijelaskan dalam tiga bentuk, yaitu tijarah (perdagangan), bay’(menjual) dan Syira’ (membeli). Selain istilah tersebut masih banyak lagi istilah-istilah lain yang berkaitan dengan perdagangan, seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb, dan sejumlah perintah melakukan perdagangan global (QS. Al-Jum’ah : 9).
Kegiatan perdagangan akan menyerap banyak tenaga kerja. Kira-kira 85% dri tenaga kerja, diserap oleh lapangan bisnis. Dan pengaruhnya terhadap penghasilan masyarakat juga sangat besar, dikatakan bahwa 9/10 rizki ada dalam sektor perdagangan, demikian tercantum pada sampul majalah “Nadi Tijaroh” tahun 1930-an yang di ungkapkan oleh Prof. Abdul Muhsin Sulaiman Thahir, yang kemudian di tulis dalam bukunya llaajul Mushilah Al-Iqtishadiyah Bil-Islam (Terapi Islam Tentang Problema Ekonomi).
Prinsip dasar yang telah ditetapkan Islam mengenai perdagangan atau niaga adalah tolok ukur dari kejujuran, kepercayaan dan ketulusan.Dalam perdagangan nilai timbangan dan ukuran yang tepat dan standar benar-benar harus diperhatikan. Seperti yang telah dijelaskan dalam surat Al Muthoffifin ayat 2-7 :
“Kecelakaan besarlah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada suatu hari yang besar, yaitu hari ketika manusia berdiri menghadap Tuhan Semesta Alam? Sekali-kali jangan curang, karena sesungguhnya kitab orang yang durhaka,tersimpan dalam Sijjin.”
Selain itu, Islam tidak hanya menekankan agar memberikan timbangan dan ukuran yang penuh, tetapi juga dalam menimbulkan itikad baik dalam transaksi bisnis.Hasil beberapa pengamatan yang dilakukan menjelaskan bahwa hubungan buruk yang timbul dalam bisnis dikarenakan kedua belah pihak yang tidak dapat menentukan kejelasan secara tertulis syarat bisnis mereka.Untuk membina hubungan baik dalam berbisnis, semua perjanjian harus dinyatakan secara tertulis dengan menyantumkan syarat-syaratnya, karena “yang demikian itu lebih adil di sisi Alloh, dan lebih menguatkan persaksian, dan lebih dapat mencegah timbulnya keragu-raguan.” (Al Baqoroh : 282-283)
Disamping itu, ada beberapa hal yang terkait dengan perdagangan syariah, yaitu :
  1. Penjual berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada konsumen, sehingga konsumen akan merasa telah berbelanja sesuai syariah Islam, dimana konsumen tidak membeli barang sesuai keinginan tetapi menurut kebutuhan.
  2. Penjual menjalankan bisnisnya secara jujur yakni kualitas barang yang dijual sesuai dengan harganya, dan pembeli tidak dirangsang untuk membeli barang sebanyak-banyaknya.
  3. Hal yang paling baik bukan masalah harga yang diatur sesuai mekanisme pasar, namun status kehalalan barang yang dijual adalah lebih utama. Dengan konsep perdagangan syariah, konsumen yang sebagian besar masyarakat awam akan merasa terlindungi dari pembelian barang dengan tidak sengaja yang mengandung unsur haram yang terkandung di dalamnya. Barang-barang yang dijual dengan perdagangan syariah juga diperoleh dengan cara tidak melanggar hukum diantaranya bukan barang selundupan, memiliki izin SNI dan sebagian lagi memiliki label halal.
  4. Sesungguhnya barang dan komoditi yang dijual haruslah berlaku pada pasar terbuka, sehingga pembeli telah mengetahui keadaan pasar sebelum melakukan pembelian secara besar-besaran. Penjual tidak diperkenankan mengambil keuntungan dari ketidaktahuan pembeli akan keadaan pasar dan harga yang berlaku.[1]

Perdagangan Dalam Syari’ah
  1. Pengertian dagang
1.      Secara Umum
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnnya untuk memperoleh keuntungan.
Perdagangan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara.Giatnya aktivitas perdagangan suatu negara menjadi indikasi tingkat kemakmuran masyarakatnya serta menjadi tolok ukur tingkat perekonomian negara itu sendiri.Sehingga bisa dibilang perdagangan merupakan urat nadi perekonomian suatu negara.Melalui perdagangan pula suatu negara bisa menjalin hubungan diplomatik dengan negara tetangga sehingga secara tidak langsung perdagangan juga berhubungan erat dengan dunia politik.[2]
2.      Menurut Tokoh
Menurut MARWATI DJOENED: Perdagangan adalah kegiatan ekonomi yang mengaitkan antara para produsen dan konsumen. Sebagai kegiatan distribusi, perdagangan menjamin peredaran, penyebaran, dan pemyediaan barang melalui mekanisme pasar.
Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada KUHD mulaberlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848.Saat ini alat tukar yang digunakan adalah uang.
Pada pokoknya perdagangan mempunyai tugas untuk :
                                                              i.      Membawa / memindahkan barang-barang dari tempat-tempat yang berkelebihan (surplus) ke tempat-tempat yang kekurangan (minus).
                                                            ii.      Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
                                                          iii.      Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
  1. Dagang dalam Islam
Agama Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.
Secara etimologi perdagangan yang intinya jual beli, berarti saling menukar. Al-Bai' arti nya menjual, mengganti dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lainya) dan asy-Syira' artinya beli, adalah dua kata yang dipergunakan dalam pengertian yang sama tapi sebenarnya berbeda.
Sedangkan pengertian al-Bai' secara terminologi, para ahli fikih menyampaikan definisi perdagangan yang berbeda-beda antara lain sebagai berikut:
a.       Menurut ahli fikih.
a.       madzhab Hanafiyah
Perdagangan adalah :"Menukarkan harta dengan harta melalui tata cara tertentu, atau mempertukarkan sesuatu yang disenangi dengan sesuatu yang lain melalui tatacara tertentu yang dapat dipahami sebagai al-Bai', seperti melalui ijab dan Ta'athi (saling menyerahkan)."
b.      Imam Nawawi
menyampaikan definisi perdaganan sebagai berikut : "Mempertukarkan harta dengan harta untuk tujuan pemilikan"
c.       Ibn Qodamah
"Mempertukarkan harta dengan harta untuk tujuan pemilikan dan menyerahkan milik"
d.      Menurut al-Qurthubi
at-Tijarah merupakan sebutan untuk kegiatan tukar menukar barang didalamnya mencakup bentuk jual beli yang di bolehkan dan memiliki tujuan.
Di jelaskan dalam surat An-nisa (29) tersebut dapat dipahami bahwa perdagangan merupakan salah satu profesi yang telah dihalalkan oleh Allah dengan syarat semua aktivitas yang dilakukan harus beiandaskan kepada suka sama suka dan bebas dari unsur riba.
Agama Islam memang menghalalkan usaha perdagangan, perniagaan dan atau jual beli. Namun tentu saja untuk orang yang menjalankan usaha perdagangan secara Islam, dituntut menggunakan tata cara khusus, ada aturan mainnya yang mengatur bagaimana seharusnya seorang Muslim berusaha di bidang perdagangan agar mendapatkan berkah dan ridha Allah SWT di dunia dan akhirat.

  1. Macam-Macam Jual Beli dalam Islam
Beberapa macam jual beli yang diakui Islam antara lain adalah:
1.      Jual beli barang dengan uang tunai
2.      Jual Beli barang dengan barang (muqayadlah/barter)
3.       Jual beli uang dengan uang (Sharf)
4.       Jual Utang dengan barang, yaitu jual beli Salam (penjualan barang dengan hanya menyebutkan ciri-ciri dan sifatnya kepada pembeli dengan uang kontan dan barangnya diserahkan kemudian)
5.      Jual beli Murabahah ( Suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali dengan keuntungan tertentu. Karakteristik Murabahah adalah si penjual harus memberitahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.”
  1. Syarat dan Rukun Jual Beli dalam Islam
Jual Beli bisa didefinisikan sebagai: Suatu transaksi pemindahan pemilikan suatu barang dari satu pihak (penjual) ke pihak lain (pembeli) dengan imbalan suatu barang lain atau uang.Atau dengan kata lain, jual beli itu adalah ijab dan qabul,yaitu suatu proses penyerahan dan penerimaan dalam transaksi barang atau jasa.Islam mensyaratkan adanya saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Hadits riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu Majah menjelaskan hal tersebut:
Sesungguhnya Jual Beli itu haruslah dengan saling suka sama suka.”
Oleh karena kerelaan adalah perkara yang tersembunyi, maka ketergantungan hukum sah tidaknya jual beli itu dilihat dari cara-cara yang nampak (dhahir) yang menunjukkan suka sama suka, seperti adanya ucapan penyerahan dan penerimaan.
Dan jual beli (perdagangan) adalah termasuk dalam katagori muamalah yang dihalalkan oleh Allah, sebagaimana firman-Nya:
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli.” (Q.S. Al Baqarah: 275).
Al-Hafizh Ibnu katsir dalam tafsir ayat diatas mengatakan: “Apa-apa yang bermanfaat bagi hamba-Nya maka Allah memperbolehkannya dan apa-apa yang memadharatkannya maka Dia melarangnya bagi mereka”.
Dari ayat ini para ulama mengambil sebuah kaidah bahwa seluruh bentuk jual beli hukum asalnya boleh kecuali jual beli yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.Yaitu setiap transaksi jual beli yang tidak memenuhi syarat sahnya atau terdapat larangan dalam unsur jual-beli tersebut.[3]
  1. Rukun Jual Beli
Jual beli memiliki 3 (tiga) rukun:
1.      Al- ‘Aqid (orang yang melakukan transaksi/penjual dan pembeli),
2.      Al-‘Aqd (transaksi),
3.      Al-Ma’qud ‘Alaihi ( objek transaksi mencakup barang dan uang).

B.    Promosi Dalam Perdagangan      
Promosi merupakan salah satu bagian dari rangkaian kegiatan pemasaran suatu barang.  Promosi adalah suatu kegiatan bidang marketing yang merupakan komunikasi yang dilaksanakan perusahaan kepada pembeli atau konsumen yang memuat pemberitaan, membujuk, dan mempengaruhi segala sesuatu mengenai barang maupun jasa yang dihasilkan untuk konsumen, segala kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan volume penjualan dengan menarik minat konsumen dalam mengambil keputusan membeli di perusahaan tersebut. Untuk memperjelas tentang pengertian promosi, berikut ini beberapa definisi tentang promosi.
Menurut Tjiptono (2001 : 219) promosi pada hakekatnya adalah suatu komunikasi pemasaran, artinya aktifitas pemasaran yang berusaha menyebarkan informasi, mempengaruhi/membujuk, dan atau mengingatkan pasar sasaran atas perusahaan dan produknya agar bersedia menerima, membeli dan loyal pada produk yang ditawarkan perusahaan yang bersangkutan.
Selanjutnya Kotler (2002:41) menyatakan bahwa “Promosi adalah berbagai kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan yang menonjolkan keistimewaan-keistimewaan produknya yang membujuk konsumen sasaran agar membelinya”.
Sementara Sistaningrum (2002 : 98) mengungkapkan arti promosi adalah suatu upaya atau kegiatan perusahaan dalam mempengaruhi ”konsumen aktual” maupun ”konsumen potensial” agar mereka mau melakukan pembelian terhadap produk yang ditawarkan, saat ini atau dimasa yang akan datang. Konsumen aktual adalah konsumen yang langsung membeli produk yang ditawarkan pada saat atau sesaat setelah promosi produk tersebut dilancarkan perusahaan. Dan konsumen potensial adalah konsumen yang berminat melakukan pembelian terhadap produk yang ditawarkan perusahaan dimasa yang akan datang.
Lupiyoadi (2001 : 109) menyatakan bahwa  “promosi penjualan adalah semua kegiatan yang dimaksudkan untuk meningkatkan arus barang atau jasa dari produsen sampai pada penjualan akhirnya. Point of sales promotion terdiri dari brosur, information sheets, dan lain-lain”.
Menurut Fandy Tjiptono dalam bukunya strategi pemasaran (1997:249), strategi promosi penjualan adalah suatu rencana kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan permintaan dari para pemakai atau konsumen akhir yang bertujuan untuk meningkatkan omset penjualan dengan jalan mempengaruhi konsumen secara langsung. Sedangkan menurut cravens dalam bukunya pemasaran stategis, (2002:77), strategi promosi penjualan adalah perencanaan dan pengendalian komunikasi dari suatu organisasi kepada para konsumen dan sasaran lainnya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa strategi promosi penjualan adalah perencanaan atau kegiatan dari suatu organisasi/perusahaan agar dapat mencapai sasaran sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud.
Tujuan strategi promosi penjualan
Tujuan dari promosi penjualan sangat beraneka ragam yakni merangsang permintaan, meningkatkan hasrat konsumen untuk mencoba produk, membentuk goodwill, meningkatkan pembelian konsumen, juga bisa mendorong konsumen untuk membeli lebih banyak serta meminimimkan perilaku berganti-ganti merek, atau mendorong konsumen untuk mencoba pembelian produk baru. Tujuan lainnya juga bisa berupa untuk mendorong pembelian ulang produk, dapat menarik pelanggan baru, mempengaruhi pelanggannya untuk mencoba produk baru, menyerang aktifitas promosi pesaing. Promosi penjualan bertujuan untuk merangsang tanggapan pembeli yang cepat (quick buying response) yang antara lain adalah perlombaan, pemberian hadiah, kombinasi penawaran, kupon, dan potongan harga untuk konsumen.
Tujuan promosi adalah untuk mempengaruhi suatu konsumen dalam mengambil keputusan untuk meningkatkan volume penjualan, di segi lain ada juga dari promosi yaitu menjual suatu barang atau jasa. Dalam promosi kita tidak hanya sekedar berkomunikasi ataupun menyampaikan informasi, tetapi juga menginginkan komunikasi yang mampu menciptakan suasana/keadaan dimana para pelanggan bersedia memilih dan memiliki produk.  Dengan demikian promosi yang akan dilakukan haruslah selalu berdasarkan atas beberapa hal sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Sifat strategi promosi penjualan
Sifat-sifat promosi penjualan adalah : Komunikasi; mampu menarik perhatian dan memberi informasi yang  memperkenalkan pelanggan kepada produk.
Insentif; memberikan keistimewaan dan rangsangan yang bernilai bagi pelanggan.
Undangan; mengundang khalayak untuk membeli saat itu juga.
Berdasarkan tujuan yang ingin dicapai, promosi penjualan dapat diklasifikasikan ke dalam empat jenis yaitu :
a)      Customer promotion, yaitu penjualan yang bertujuan untuk mendorong pelanggan untuk membeli.
b)      Trade promotion, yaitu promosi penjualan yang bertujuan untuk mendorong pedagang grosir, pengecer, eksportir, dan importir untuk memperdagangkan barang dan jasa dari sponsor.
c)      Sales – force promotion, yaitu promosi penjualan yang bertujuan untuk memotivasi armada penjual.
d)     Business promotion, yaitu promosi penjualan untuk memperoleh pelanggan baru, mempertahankan kontak hubungan dengan pelanggan, memperkenalkan produk baru, menjual lebih banyak kepada pelanggan lama dan mendidik pelanggan.
Namun yang jelas apapun jenis kebutuhan yang akan diprogramkan untuk dipengaruhi, tetap pada perencanaan bagaimana agar perusahaan tetap eksis dan berkembang. Apalagi jika perusahaan tersebut mempunyai lini produk lebih dari satu macam.
Secara keseluruhan teknik-teknik promosi penjualan merupakan taktik pemasaran yang berdampak jangka pendek. Malah kadang – kadang penjualan hanya meningkat selama kegiatan promosi penjualan berlangsung. Promosi penjualan juga tidak mampu meruntuhkan loyalitas pelanggan terhadap produk lain, bahkan promosi penjualan yang terlalu sering dapat menurunkan citra kualitas barang atau jasa tersebut, karena pelanggan bisa menginterpretasikan bahwa barang atau jasa tersebut kualitas rendah atau termasuk kategori murahan. Meskipun demikian diakui bahwa promosi penjualan menghasilkan tanggapan yang lebih cepat daripada iklan.
Fungsi strategi promosi penjualan
Fungsi dari strategi promosi penjualan adalah untuk mencapai tujuan komunikasi. Teknik-teknik komunikasi dan insentif memberikan beberapa keuntungan, promosi penjualan dapat digunakan untuk menargetkan pembeli, menjawab kesempatar khusus, dan menciptakan insentif pembelian. Dalam mengembangkan strategi promosi penjualan pertama-tama perlu didefenisikan tugas-tugas komunikasi yang diharapkan dicapai oleh program promosi penjualan. Barikutnya tujuan-tujuan promosi khusus ditetapkan menyangkut kesadaran dan keinginan membeli. Perlu dievaluasi penghematan relatif dari metode-metode promosi penjualan yang wajar dan memilih metode-metode yang menawarkan kombinasi antara hasi’ dan biaya yang terbaik. Baik isi promosi penjualan maupuri waktu harus dikoordinasikan dengan kegiatan-kegiatan promosi lainnya. Akhirnya program ini dilaksanakan dan dievaluasi berdasarkan kesinamburigannya. Evaluasi mengukur sejauh mana tujuan telah dicapai. Misalnya hasil-hasil pameran dagang dapat dievaluasi untuk menentukan berapa banyak kontak yang dilakukan berubah menjadi pembelian.
C. Perilaku Terpuji Dalam Perdagangan
Dalam kegiatan perdagangan (bisnis), pelaku usaha dan konsumen (pemakai barang dan  jasa) sama-sama mempunyai kebutuhan dan kepentingan. Pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan,pemegangsaham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Untuk itu perlu adanya aturan-aturan dan nilai-nilai yang mengatur kegiatan tersebut, agar tidak ada pihak-pihak yang dieksploitasi, terutama pihak konsumen yang berada pada posisi yang lemah. Adapun yang perlu diperhatikan dalam perdagangan adalah perilaku  pedagang. Perilaku adalah pandangan-pandangan atau perasaan yang disertai kecenderungan untuk bertindak sesuai sikap objek. Perilaku juga dapat disebut sebagai tingkah laku seseorang senantiasa didasarkan pada kondisi, yaitu tindakan mengenal atau memikirkan seseorang terlibat langsung  dalam situasi memecahkan masalah.
Pendekatan Neurobiologist juga merupakan pendekatan yang menjelaskan hubungan perilaku dengan psikologi manusia. Pendekatan ini mencoba menjelaskan hubungan antara perilaku yang dapat diamati dan kejadian kejadian mental seperti (pikiran dan emosi) menjadi proses biologis. Pandangan bahwa factor biologis memainkan peran penting dalam perilaku social datang dari psikologi evolusioner yang menyatakan bahwa manusia, seperti makhluk lainnya di planet Bumi ini, telah mengalami proses evolusi biologis selama sejarah keberadaannya, Dan hasil dari proses ini adalah kita sekarang memiliki sejumlah besar mekanisme psikologis yang merupakan hasil evolusi yang membantu kita untuk tetap hidup atau mempertahankan keberadaan kita.
Islam mengharamkan penghasilan melalui cara yang curang, seperti mengurangi takaran, timbangan, dan anak timbangan yang cacat. Perjanjian yang tidak jujur, curang dan penipuan adalah peraktek yang dilarang. Islam mengharamkan seluruh perjanjian bisnis yang   didasarkan pada penipuan,kebohongan, sengaja disembunyikan, atau interpretasi yang salah atas suatu kebenaran. Dari uraian tersebut penjelasannya dalam Al-Qur’an (QS. Al- Mutaffifi nayat 1-4) yang artinya sebagai berikut:
 “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi. Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. .(QS. 83: 1-4).32
Yang dimaksud dengan orang-orang yang curang disini ialah orang-orang yang curang dalam menakar dan menimbang. Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa salah satu yang dilarang dalam berdagang  itu adalah curang dalam menimbang atau menakar.
Rasulullah SAW adalah seorang pebisnis dan pedagang yang handal. Visi beliau dalam berdagang hanya satu, yaitu:
“Bahwa transaksi bisnis sama sekali tidak ditujukan untuk memupuk kekayaan pribadi, namun justru untuk membangun kehormatan dan kemuliaan bisnis dengan etika yang tinggi. Adapun hasil yang didapat harus didistribusikan kesebanyak mungkin umat.”
Prinsip yang beliau pegang cukup 3 hal saja, yaitu:
Jujur, Saling menguntungkan kedua pihak, Hanya menjual produk yang bermutu tinggi.

Tiga prinsip di atas menjiwai cara bisnis beliau. Berikut adalah teladan beliau sebagai seorang pedagang/penjual:
1.      Tidak boleh berbohong dan menipu pembeli mengenai barang yang dijual.
2.      Carilah keuntungan yang wajar. Jika pembeli bertanya, sebutkan harga modalnya Kepada para pelanggan yang tidak mampu membayar kontan (tunai), berikanlah waktu untuk melunasinya. Bila dia betul-betul tidak mampu membayar setelah masa tenggat pengunduran itu, padahal dia telah berusaha, maka ikhlaskanlah.
3.      Hindari sumpah yang berlebihan, apalagi sumpah palsu untuk mengelabui konsumen.
4.      Lakukan transaksi jika telah ada kata sepakat antara penjual dan pembeli.
5.      Lakukan penimbangan dan penakaran dengan benar dan setepat mungkin.
6.      Camkan pada pembeli bahwa yang membayar di muka bahwa ia tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut benar-benar menjadi miliknya (terbayar lunas terlebih dahulu)
7.      Jangan melakukan transaksi monopoli dalam perdagangan, berikan kesempatan yang lain untuk berdagang juga.[4]














BAB III
PENUTUP
Dalam Al-quran, perdagangan dijelaskan dalam tiga bentuk, yaitu tijarah (perdagangan), bay’(menjual) dan Syira’ (membeli). Selain istilah tersebut masih banyak lagi istilah-istilah lain yang berkaitan dengan perdagangan, seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb, dan sejumlah perintah melakukan perdagangan global (QS. Al-Jum’ah : 9).
Strategi promosi penjualan adalah perencanaan atau kegiatan dari suatu organisasi/perusahaan agar dapat mencapai sasaran sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud.
Dalam kegiatan perdagangan (bisnis), pelaku usaha dan konsumen (pemakai barang dan  jasa) sama-sama mempunyai kebutuhan dan kepentingan. Pelaku usaha harus memiliki tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan,pemegangsaham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Untuk itu perlu adanya aturan-aturan dan nilai-nilai yang mengatur kegiatan tersebut, agar tidak ada pihak-pihak yang dieksploitasi, terutama pihak konsumen yang berada pada posisi yang lemah. Adapun yang perlu diperhatikan dalam perdagangan adalah perilaku  pedagang.
B.     Saran
Kami sebagai penulis makalah ini sangat menyadari kalau makalah kami sangat banyak kekurangan,oleh karena itu kami mohon maaf yang sebesar-sebesarnya. Disamping itu kami juga mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun  demi terciptanya makalah kami yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA


Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Cet 1. Jakarta: Gema Insani Press

Majalah Pengusaha Muslim 6 Volume 1 Tanggal 15 Juni 2010.

Berdagang Menurut Islam.Posted by Ryan Riyanto on Friday, July 27, 2012
Sumber :http://aspalputih.blogspot.com/2012/07/berdagang-menurut-islam.html#ixzz2OVZLPPLq diakses 15/09/2018.

Buchari Alma. 1994. Ajaran Islam Dalam Bisnis. Bandung: Alfa Beta.



[1]Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Cet 1, Jakarta: Gema Insani Press
[2]Sumber: MAJALAH PENGUSAHA MUSLIM Edisi 6 Volume 1 Tanggal 15 Juni 2010
[3]Berdagang Menurut Islam.Posted by Ryan Riyanto on Friday, July 27, 2012.Sumber :http://aspalputih.blogspot.com/2012/07/berdagang-menurut-islam.html#ixzz2OVZLPPLq diakses 15/09/2018
[4]Buchari Alma, Ajaran Islam Dalam Bisnis, (Bandung: Alfa Beta, 1994) hal 52-53

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Persepsi dan Pengambilan Keputusan

Makalah wirausaha dan wiraswasta