Makalah Modal Ventura



MODAL VENTURA
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pengampu:
Siti Kalimah. M. Sy


Disusun oleh : MBS 3 D

1.     Budi Ahmad Romadhon        (12405173151)
2.     Sita Dyah Ayuningrum           (12405173155)
3.     Willyam Adi Nugroho            (12405173177)





KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah memelimpahkan rahmat serta taufiq dan  hidayah-Nya, sehingga kita dapat menyelesaikan salah satu tugas “Pendidikan Pancasila”.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kita dari jalan jahiliyah menuju jalan terang benderang ini yaitu agama islam.
Atas dukungan moral dan materi yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada:
1.      Dr. Maftukhin, M.Ag selaku rektor IAIN Tulungagung yang telah memberikan dukungan kepada kami dan mengijinkan kami memakai semua fasilitas yang ada di IAIN Tulungagung untuk menunjang kelancaran proses perkuliahan kami,
2.      Siti Kalimah M. Sy selaku dosen pengampu mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah yang sangat tulus dan ikhlas memberikan bimbingan dan pembelajaran kepada kami.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Maka dari itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sebagai penyempurna makalah ini.

Tulungagung, 04 Oktober 2018

Penyusun



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR                                               .......................................................... i
DAFTAR ISI                                                              .......................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN                                         .......................................................... 1
A.    Latar Belakang                                                .......................................................... 1
B.     Rumusan Masalah                                           .......................................................... 1
C.     Tujuan                                                             .......................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN                                          .......................................................... 2
A.    Pengertian Modal Ventura                              .......................................................... 2
B.     Sejarah Modal Ventura                                   .......................................................... 5
C.     Kegiatan Modal Ventura                                ...........................................................8
D.    Pihak Yang Terlibat Modal Ventura               ...........................................................9
BAB III PENUTUP                                                   .......................................................... 12
A.    Kesimpulan                                                     .......................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA                                                            .......................................................... 13




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada masa-masa ini, perkembangan ekonomi sangat berpengaruh pada pertumbuhan suatu negara dengan adanya perbankan beserta macam-macam jenis pembiayaan yg ada maka keadaan ekonomi di Indoseia termasuk yg cukum kuat karena tingkat perkembangan ekonominya serta pengembalian hutang yg hanya 26% dibanding dengan amerika serikat yg 100%. Dengan perbankan dan jenis pembiayaannya salah satunya modal ventura yg memiliki berbagai keuntungan bagi kliennya dan bagi debitur,hal inilah yg membuat perlunya pengertian tentang masalah modal ventura.
B.     Rumusan Masalah
Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka  penulis mengemukakan beberapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.    Apa Pengertian, Konsep, Landasan Hukum Modal Ventura Syariah ?
2.    Bagaimana sejarah Modal Ventura Syariah ?
3.    Apa saja kegiatan Modal Ventura Syariah ?
4.    Siapa saja pihak yang terlibat dalam Modal Ventura ?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dari Modal Ventura
2.      Untuk mengetahui sejarah Modal Ventura
3.      Untuk mengetahui kegiatan Modal Ventura
4.      Untu mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam Modal Ventura.





BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Modal Ventura
Istilah modal ventura merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, venture capital yang berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat pula berarti sebagai usaha. Jadi, secara harfiah modal ventura berarti modal yang dinvestasikan pada usaha yang mengandung risiko. Oleh karena itu, modal ventura disebut juga risk capital. Dikatakan mengandung risiko karena dalam investasi ini tidak menekankan aspek jaminan (collateral), melainkan pada prospek dan kelayakan dari usaha yang dibiayai.[1]
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa modal ventura merupakan pembiayaan  yang memiliki risiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit, sementara modal ventura memberikan biaya dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang di biayainya. Perusahaan yang memperoleh pembiayaan modal ventura disebut perusahaan pasangan usaha (PPU) atau invest company.[2]
Sedangkan Modal Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan dalam penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Modal Ventura Syariah yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.[3]
 Konsep Modal Ventura Syariah
Karakteristik yang sangat menonjol dalam usaha modal ventura adalah berkaitan dengan risiko. Besarnya risiko yang mungkin dihadapi dalam bisnis modal ventura ini menyebabkan tingginya expect return yang diharapkan oleh ventura capitalist. Konsep modal ventura pada dasarnya tidak dapat disamakan dengan penyertaan biasa dan tidak semua penyertaan modal pada perusahaan lain dapat digolongkan sebagai pembiayaan modal ventura.
Mekanisme modal ventura pada prinsipnya merupakan suatu proses yang menggambarkan arus investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (di investasi).
Dalam mekanisme modal ventura paling sedikit tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:
a.       Pemilikan modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu atau disebut ventura capital funds.
b.      Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengolah investasi potensial. Profesinal ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan atan management venture capital funds
c.       Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investasi company atau perusahaan pasangan usaha.[4]
Adapun konsep perusahaan Modal Ventura Syariah adalah sebagai berikut:
a.       Mekanisme pembiayaan dalam Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal.
b.      Metode pengambilan keuntungan dalam Modal Ventura dilakukan melalui bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh kegiatan usaha yang dibiayai.
c.       Produk pembiayaan Modal Ventura dikeluarkan oleh lembaga keuangan bukan bank, yaitu perusahaan pembiayaan Modal Ventura.
d.      Jaminan dalam pembiayaan Modal Ventura tidak diperlukan, karena sifat pembiayaannya lebih condong ke sebuah bentuk investasi.
e.       Sumber dana untuk pembiayaan Modal Ventura bisa berasal dari perusahaan Modal Ventura sendiri dan juga berasal dari pihak lain.
f.       Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan Modal Ventura, baik yang dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura maupun perusahaan pasangan usaha, maka upaya penyelesaiaannya dapat dilakukan melalui: upaya damai, pengadilan negeri, dan lembaga arbitrase.[5]

Landasan Hukum untuk mendiriakan Modal ventura
      Landasan hokum tentang kegiataan yang berkaitan dengan modal ventura di Indonesia ditetepkan dengan berbagai peraturan. Peraturan peraturan inilah yang menjadi landasan hokum berdiri dan beroperasinya kegiataan modal ventura.
Peraturan yang menjadi landasan hokum yang dimaksud adalah:
a.       Keputusan menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 Tanggal 3 Oktober 1995. Tentang Pendiriaan dan pembinaan Perusahaan Modal Ventura.
  1. P eraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994 Tanggal 9 Juni 1994 Tentang Sektor-sektor uasaha perusahaan pasangan usaha dari Peruahaan Modal Ventura.
  3. Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan.
 Operasional Modal Ventura Syariah
Di dalam pendirian Modal Ventura terdapat dua aspek penting dari maksud dan tujuannya. Pertama Modal Ventura adalah modal yang disediakan sebagai resiko yang mempunyai gagasan tanpa jaminan pengembalian modal atau keberhasilan di masa mendatang. Yang ada hanya sistem bagi hasil berupa dividen. Sehingga aspek keberanian pemilik modal menjadi hal penting dalam pengadaan keputusan. Itu sebabnya dasar utama semangat Modal Ventura terletak pada keyakinan terhadap pasangan usahanya. Kedua, sesuai dengan
prinsip dasar yang terkandung dalam jiwa Modal Ventura maka diseluruh dunia dibuat semacam kesepakatan bahwa penyertaan modal harus bersifat sementara. Jangka waktunya antara 5-10 tahun, sampai mitra usahanya mampu berdiri sendiri barulah sahamnya dijual kembali.
Langkah-langkah dalam Investasi Modal Ventura antara lain:
a)      Penilaian pendahuluan
b)      Konfirmasi pihak luar
c)      Negosiasi dan penawaran
d)     Dokumentasi hukum
e)      Monitor investasi
f)       Divestasi[6]



Tujuan dan Manfaat Modal Ventura
Modal ventura memiliki risiko yang tinggi meskipun berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi. Selain itu, ventura juga bertujuan sebagai berikut:
1.      Mendirikan perusahaan baru dengan lebih mudah
2.      Dapat membantu biaya pada perusahaan yang sedang kesulitan dana terutama dalam tahap awal pengembangan usaha
3.      Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada saat mengalami kemunduran
4.      Membantu mewujudkan gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan
5.      Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri
6.      Mendorong pengembangan proyek research and development
7.      Membantu pengembangan teknologi baru dan meperlancar terjadinya alih teknologi
8.      Pengalihan kepemilikian suatu perusahaan akan lebih lancar dan mudah
Dari perusahaan pasangan usaha (investee company), masuknya modal ventura sebagai sumber pembiayaan pada perusahaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan, antara lain :
1.      Memperbesar kemungkinan berhasilnya usaha
2.      Meningkatkan efisiensi pendistribusian produk
3.      Meningkatkan bank
4.      Meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan
5.      Meningkatkan likuiditas[7]
Jenis-jenis Modal Ventura
a.       Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan
Bantuan yang diberikan modal ventura kepada perusahaan pasangan usaha dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan financial dan bantuan manajemen. Atas dasar cara pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme modal ventura dapat dibedakan menjadi:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjVIRHoPk_w-xJyeefV5GU1XLbAGzXVuLZm4ZDeDyFin410LEYDM3p1D1eXmP4YZBQzVQXd4dWragN1SVekZShP74X_KSUVdjdwFrGqNoImsQkoK9kjGyuFmoX3jhlpMOqF4Rj3958V2o1d/s1600/Modal+Ventura.jpg
1.    Single tier approach Perusahaan modal ventura menghimpun dana dan mengelola dana yang diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.
2.    Two tier approach Pengeloalan modal ventura yang melibatkan dua badan usaha terpisah, dimana yang satu sebagai perusahaan penyedia dana (fund company) dan yang lain sebagai perusahaan pengelola (management company) yang melakukan pengelolaan fund company yang bersangkutan.
b.      Berdasarkan Cara Penghimpunan
Dana Perusahaan modal ventura secara umum dapat menghimpun dana dari pinjaman dan juga dari modal sendiri dalam berbagai bentuk. Jika ditinjau dari cara penghimpunan dananya modal ventura dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.      Leverage ventura capital Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak disebut leverage ventura capital.
2.      Equity ventura capital Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk disebut equity ventura capital[8]
c.       Berdasarkan Kepemilikan
Atas dasar kepemilikannya, perusahaan Modal Ventura dapat dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut :
a). Private “venture-capital” Company
perusahaan modal ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private “venture-capital” Company.
b). Public “ venture-capital” company
perusahaan modal ventura  yang telah go public atau menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public  “venture-capital” Company.
c). Bank Affoliate “venture-capital” Company
perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate “venture-capital” Company.
d). Conglomerate ‘ venture-capital’ Company
Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan disebut Conglomerate ‘ venture-capital’ Company.[9]

B.  Sejarah Modal Ventura
Muculnya konsep pembiayaan dengan diawali antara tahun 1920-1930 pada saat keluarga-keluarga kaya di Amerika Serikat seperti Ford, Rockefeller, Payson dan lain-lain membentuk suatu pendanaan. Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.
  • Pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D .
Investasi ARD's yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD.
Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah denganj diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika[10]
Sejarah Modal Vantura di Indonesia
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:
  • Pengembangan suatu penemuan baru.
  • Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
  • Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
  • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
  • Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
  • Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Awal pengakuan secar formal adanya usaha modal ventura di Indonesia dalah pada saat berlakunya paket 20 Desember 1988 ( Pakdes 20, 88 ) yang menempatkan usaha modal ventura sebagai salah satu kegiataan pembiayaan di samping bentuk-bentuk kegiatan pembiayaan yang lain. Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%) Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai. Pada kenyataannya usaha modal ventura relative kurang berkembang di Indonesia dibandingkan lembaga pembiayaan yang lain. Kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia terutama disebabkan karena:                                                                                                                           
a.       Belum dikenal
Meskipun modal ventura sudah berkembang sejak awal abad ke- 20, usaha ini relative belum di kenal oleh masyarakat di Indonesia baik Perusahaan Pasangan Usaha yang potensial maupun pihak-pihak yang mempunyai kapasitas usaha mengembangkan atau menjadi perusahaan modal ventura.
b.      Risiko
Meskipun pembiayaan dengan cara penyertaan memungkinkan adanya rate of retrun yang lebih tinggi bagi perusahaan modal ventura, namun salah satu konsekuensi dari pembiayaan dalam bentuk penyertaan adalah adanya risiko yang lebih tinggi terhadap tida terbayarnya kembali pembiayaan atau penyertaan serta tidak terbayarnya balas jasa modal.
c.       Kesesuaian
Masing-masingperusahaan Modal Ventura mempunyai karesteristik dan selera yang berbada-bada serta spesifik mengenai calon perusahaan pasang usahanya.
d.       Tenaga Profesional
Sejalan dengan kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia, tenaga perofesional yang berpengalaman dan menguasai bidang usaha modal ventura juga tidak mudah untuk didapat.
e.         Pasar modal
Penyertaan modal dengan skema modal ventura dibatasi hanya untuk jangka waktu tertentu saja.
f.       Peraturan Perundang-undangan
Peraturaan perundang-undangan yang saat ini ada belum secar lengkap mendukung perkembangan uasaha modal ventura di Indonesia.[11]




C.  Kegiatan Modal Ventura
1. Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha
2. Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
3. Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang baru sama sekali.
4.  Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya.[12]
Sumber-sumber Dana Modal Ventura
Sumber dana modal ventura dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain sebagai berikut:
1.             Investor Perseorangan
Umumnya, investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada usaha yang telah berjalan lancar dan bersifat jangka pendek. Investor individu yang memiliki kesabaran dan kesiapan untuk menerima dan menanggung risiko tinggi dalam suatu usaha dianggap sebagai seorang venture capitalist murni karena dalam usaha modal ventura sulit diharapkan akan memberi hasil yang besar atas investasi yang ditanam dalam kurun waktu satu atau dua tahun.
2.             Investor Institusi
Biasanya perusahaan-perusahaan besar, terutama di negara-negara industri, memiliki suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suatu ide-ide, terutama dalam bidang teknologi, yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi ini merupakan alternatif sumber dana modal ventura. 
3.             Perusahaan Asruransi dan Dana Pensiun.
Lembaga keuangan non-bank ini merupakan sumber dana modal ventura yang cukup besar. Potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh sumber dananya yang berjangka panjang. 
4.             Perbankan
Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan bisnis modal ventura. Namun, perlu dipertimbangkan mengenai dana bank yang bersifat jangka pendek, sementara modal ventura bersifat jangka panjang. Dana-dana yang berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek. 
5.             Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga keuangan internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura, terutama yang berkaitan dengan upaya untuk membantu pengembangan sektor-sektor tertentu. Kelebihan sumber dana ini, di samping berbiaya murah, juga biasanya memiliki jangka waktu panjang dengan masa tenggang waktu.[13]

D.  Pihak Yang Terlibat dalam Modal Venturi
1. Pihak Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company)
2. Pihak Perusahaan Pasangan Usaha
3. Pihak Penyandang Dana
Keuntungan Bagi Perusahaan Modal Ventura Dan Pasangan Usaha
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa keikutsertaan perusahaan modal ventura dalam bisnis yang mengandung resiko tinggi adalah ntuk memperoleh keuntungan. Begitu pula bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dengan bantuan penyertaan modal dari perusahaan modal ventura diharapkan akan memperoleh berbagai manfaat. Adapun keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan modal ventura adalah sebagai berikut:
1.    Bagi pasangan Modal ventura
a)      Memperoleh keuntungan berupa deviden dari penyertaan modalnya dalam bentuk saham.
b)      Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjualan dan pembelian surat-surat berharga (saham)
c)      Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya.

2.  Bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)
a)        Membantu penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal (likuiditas).
b)        Memperbaiki teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru sehingga dapat membantu peningkatan kapasitass produksi dan peningkatan mutu produknya.
c)         Membantu pengembangan usaha melalui perluasan pasar an pengembangan usaha baru, seperti melalui deversifikasi usaha.
d)       Mengalami reiko kerugian. Maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan modal sendiri, maka resiko kerugianpun ditanggung sendiri, namun apabila dijalankan bersama dengan modal ventura maka resiko dapat disebarkan antara keduanya.[14]

Perbedaan Modal Ventura dan Bank
Keterangan
Bank
Modal Ventura
Pelaku
Bank, Kreditur, Debitur
Investor, Perusahaan Modal Ventura, PPU
Bantuan Pembiayaan
Pinjaman/Kredit
Penyertaan Modal
Keterlibatan Manajemen
Tidak Ada
Ada (Sebagai Partner)
Jenis Risiko
Bunga Kredit
Usaha Gagal
Bentuk Keuntungan
Pendek, Menengah, Panjang
Capital Gain
Akhir Kontrak
Lunas
Divestasi

Keunggulan dan Kelemahan Modal Ventura
Keunggulan :
1)      Sumber dana bagi perusahaan baru.
2)       Adanya penyertaan manajemen.
3)      Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4)       Dengan adanya penyertaan modal, Perusahaan Pasangan Usaha dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5)      Modal Ventura menaikkan pamor Perusahaan Pasangan Usaha dan Perusahaan Modal Ventura itu Sendiri.
6)      Perusahaan Pasangan Usaha mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7)       Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
Kelemahan Modal Ventura:
1)      Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang.
2)      Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan   pasangan usaha.
3)      Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.[15]



BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Modal Ventura pada dasarnya adalah kumpulan modal (pool of fund) yang berasal  dari  investor untuk  dikelola  secara  profesional  oleh  perusahaanmanajemen  dan  di  investasikan  pada  PPU.Dana yang di investasikan dalam Modal Ventura merupakan dana investasi yang memiliki risiko tinggi dan bersifat jangka panjang.  Walaupun demikian investor akan  tetap  tertarik  pada  jenis investasi  ini  asalkan  dapat  memberikan  return yang  tinggi  dan  risikonya  dapat dikelola secara  profesional.Untuk mendukung hal tersebut yang perlu dilakukan pemerintah  adalah  mendukung  instrumen  atau  kebijakan  berinvestasi  pada lembaga  keuangan  Modal  Ventura. Sehingga Modal  Ventura  lebih  populer  dan memiliki  integritas  yang  tinggi  serta  menjadi  bagian  penting  dari dinamika pertumbuhan lembaga keuangan non bank di Indonesia. Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura. pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D.



DAFTAR PUSTAKA

Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika,
2008
Frianto Pandia, Lembaga Keuangan, Jakarta: Rineka Cipta,
2005
Sukrisno, Sejarah Modal ventura, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia
Jakarta 1992
Sigit Triandaru, Totok Budisantoso, bank dan lembaga keuangan lain, Jakarta:
Salemba Empat, 2007
http://blk-imt.blogspot.com/2012/11/modal-ventura-syariah.html




[1] Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008) hlm 19
[2] Frianto Pandia, Lembaga Keuangan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005) hlm 85
[3] http://blk-imt.blogspot.com/2012/11/modal-ventura-syariah.html diakses pada 21:30
[4] Frianto Pandia, Lembaga Keuangan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005) hlm 88
[6] Ibid
[7] Frianto Pandia, Lembaga Keuangan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005) hlm 88-90
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Sukrisno, Sejarah Modal ventura, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Jakarta 1992

[11] Ibid
[12] Sigit Triandaru, Totok Budisantoso, bank dan lembaga keuangan lain,Jakarta: Salemba Empat,2007

[15] Ibid

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Bisnis Syariah Sebagai Pekerjaan Mulia

MAKALAH ETIKA ISLAM DALAM BIDANG KONSUMSI