Makalah kerja sama (Syirkah)


MAKALAH
KERJA SAMA (SYIRKAH)
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
FIQIH MUAMALAH”
Dosen Pengampu :
Arifah Milati Agustina, M.HI

 

Disusun oleh : MBS 2 D
Kelompok : 10
1.     Budi Ahmad Romadhon        (12405173151)
2.     Mohamad Zahrul Fajar           (12405173157)
3.     Viona Anggarrila                    (12405173179)

JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN TULUNGAGUNG
FEBRUARI 2018


KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah Yang Maha Esa atas berkat, rahmat, hidayah, dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik walaupun masih banyak kekurangan di dalamnya. Makalah ini membahas mengenai “KERJA SAMA (SYIRKAH)”. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah “FIQIH MUAMALAH”. Kami juga berharap semoga pembuatan makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
Kiranya dalam penulisan ini, kami menghadapi cukup banyak rintangan dan selesainya makalah ini tak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu tak lupa kami ucapkan terima kasih pada pihak-pihak yang telah membantu yaitu :
1.      Bapak Dr. Maftukhin, M.Ag. , selaku rektor IAIN Tulungagung
2.      Arifah Milati Agustina,M.HI selaku dosen pengampu
3.      Dan semua pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan yang tidak dapat disebutkan satu-satu, kami ucapkan terima kasih.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun agar makalah ini menjadi lebih baik lagi. Kami berharap makalah ini dapat memberi bermanfaat bagi kita semua.

Tulungagung, 28 Februari 2018

Penyusun


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.....................................................................i
KATA PENGANTAR...................................................................ii
DAFTAR ISI.................................................................................iii

BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang..............................................................................4
Rumusan Masalah.........................................................................4
Tujuan Pembahasan......................................................................4

BAB II PEMBAHASAN
Pengertian syirkah.........................................................................5
Dasar hukum syirkah....................................................................6
Rukun dan syarat syirkah..............................................................7
Macam – macam syirkah...............................................................8
Berahirnya akat dalam syirkah......................................................9

BAB III PENUTUP
Kesimpulan....................................................................................10
Saran..............................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Syirkah merupakan suatu akad dalam bentuk kerja sama, baik dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan jasa tersebut. Salah satu kerja sama antara pemilik modal dan seseorang adalah bagi hasil, yang dilandasi oleh rasa tolong menolong. Sebab ada orang yang mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam menjalankan roda perusahaan. Sistem ini telah ada sejak zaman sebelum Islam, dan sistem ini kemudian dibenarkan oleh Islam karena mengandung nilai-nilai positif dan telah dikerjakan oleh Nabi SAW (sebelum diangkat menjadi Rasul) dengan mengambil modal dari Khadijah, sewaktu berniaga ke Syam (Syiria).
Dengan demikian, dalam makalah ini akan dibahas tentang pengertian Syirkah dan macam-macam  syirkah.

B.     Rumuisan Masalah
1.      Apa pengertian syirkah?
2.      Apa saja dasar hukum syirkah?
3.      Apa saja rukun dan syarat syirkah?
4.      Apa sajakah macam – macam syirkah?
5.      Bagaimana berakhirnya akad dalam syirkah?


C.    Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dari syirkah
2.      Mengetahui apa saja dasar hukum dari syirkah
3.      Mengetahui hukum dan syarat syirkah
4.      Mengetahui apa saja macam – macam syirkah
5.      Mengetahui bagainama cara berakhirnya adad dalam syikat





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Syirkah
 Pengertian syirkah secara  etimologi atau bahasa adalah sebagai berikut, kata syirkah merupakan kata yang berasal dari kata ‘isytirak’ yang berarti perkongsian, diartikan demikian karena syirkah merupakan perkongsian dalam hak untuk menjalankan modal.
1.      Imam Abdul Qasim As-Syafii dalam Kitab Al-Aziz Syarh al- Wajiz,memberikan pengertian syirkah sebagai berikut :“Syirkah adalah suatu ungkapan tentang percampuran dua bagian ( tertentu ) dan seterusnya ( lebih dari dua bagian ) dimana seseorang tidak mengetahui bagian- bagian orang lain.”
2.       Menurut Imam Abu Hanifah adalah sebagai berikut  : “Suatu ungkapan tentang akad antara dua orang yang berserikat dalam modal dan keuntungan”.
3.      Sayyid Sabiq mengemukakan dalam kitabnya al-Fiqh as-Sunnah sebagai berikut : “Syirkah secara bahasa adalah percampuran.”
4.      Menurut Syafi’iyah, syirkah adalah ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).
5.      Menurut wahbah al-Zuhaili , syirkah secara bahasa adalah percampuran yaitu bercampurnya suatu modal dengan lainnya, sampai tidak dapat dibedakan antara keduannya.
 Dari kelima defenisi diatas, maka terlihat bahwa pada umumnya ulama mendefenisikan syirkah menurut bahasa ini dengan redaksi yang berbeda-beda, tetapi maksudnya tetap sama. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian syirkahmenurut bahasa adalah percampuran antara sesuatu dengan yang lain sehingga sulit dibedakan. Selanjutnya adalah pengertian syirkah secara terminologis atau istilah, ada perbedaan definisi syirkah dikalangan ulama, terjadinya perbedaan definisi yang dikemukakan oleh ulama karena perbedaan sudut pandang dan ilmu pengetahuan yang mereka miliki. Adapun defenisi tersebut adalah :
1.      Menurut Mazhab Malikiyah bahwa syirkah adalah :Keizinan dalam bertasarruf bagi keduanya peserta diri keduanya, maksudnya mengizinkan masing-masing pihak dari dua orang yangberserikat untuk teman serikatnya bertasarruf dalam harta mereka serta tetap hak tasarruf bagi masing-masing.
2.      Sedangkan menurut ulama Hanabilah pengertian syirkah tersebut adalah: persekutuan dalam hak dalam berusaha atau menjalankan sebuah usaha.
3.      Menurut kalangan Hanafiyah, syirkah merupakan istilah yang digunakan untuk meyebut akad antara dua pihak yang berkongsi atau bersekutu dalam modal dan keuntungan.
4.      Menurut kalangan Syafi’iyah, syirkah adalah tetapnya hak para pihak yang berkongsi untuk menjalankan dan mengembangkan modal. Dari definisi di atas dapat diketahui bahwa syirkah menurut ulama  Syafi'iyah adalah penetapan hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati.
5.      Dalam kitab Raudhatu Al-Thalibin, Imam Abi Zakariya Yahya ibn Syarif Al-Nawawy Al-Damsyiqy mengungkapkan : “Suatu ungkapan tentang ketetapan hak dalam sesuatu    hal bagi dua orang menurut kesepakatan”.
 Berdasarkan definisi tersebut  dapat dipahami bahwa syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua orang yang mengadakan serikat dalam modal dan keuntungan Adapun syirkah menurut kompilasi hukum ekonomi syariah (KHES) pasal 20 (3) adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan,keterampilan atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat. Definisi yang dikemukakan oleh para ahli fiqh diatas pada prinsipnya hanya berbeda secara redaksional sedangkan esensinya adalah sama. Dengan kata lain, dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa syirkah adalah bentuk organisasi usaha yang mempunyai unsur-unsur : perkongsian dua pihak atau lebih, kegiatan dengan tujuan mendapatkan keuntungan materi, pembagian laba atau rugi secara proposional sesuai dengan perjanjian dan tidak menyimpang dari ajaran islam. Islam membenarkan seorang muslim untuk menggunakan hartanya , baik itu dilakukan sendiri atau dilakukan dalam bentuk kerjasama . oleh karena itu islam membenarkan kepada mereka yang memiliki modal untuk mengadakan usaha dalam bentuk syirkah, apakah itu berupa perusahaan ataupun perdagangan dengan rekannya.[1]

B.     Dasar Hukum Syirkah                                                            
            Syirkah mempunyai landasan hukum yang kuat, baik dari al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’ dan dasar hukum lainnya. Syirkah itu diperbolehkan karena syirkah merupakan salah satu bentuk akad yang mendatangkan kemaslahatan untuk kedua belah pihak dan syirkah bukanlah akad yang melanggar ketentuan –ketentuan syara.  Dasar hukum syirkah dalam al-Qur’an antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Surat al-Nisa ayat 12
  Artinya: mereka berkongsi untuk mendapatkan bagian sepertiga.
2.      Surat Shad ayat 24
  Artinya:  Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh dan Amat sedikitlah mereka ini. Sementara dasar hukum syirkah dari al-Sunnah antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Hadis riwayat dari Abu Hurairah :Artinya : “Dari Abu Hayyan al Taimi dari aahnya Abu Hurairah (marfu’) Rasulullah bersabda : sesungghunya Allah swt, berfirman “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama salah satu di antara mereka tidak menghianati lainnya, apabila slah seorang di antara mereka menghinatai lainnya, maka aku keluar dari persekutuan mereka”.
Dari hadist di atas dapat dipahami bahwa Allah bersama dengan orang yang mengadakan syirkah dan Allah berjanji akan menjaga, membimbing serta memberikan bantuan kepada keduanya dengan menurunkan berkah dalam perniagaan mereka. Apabila terjadi pengkhianatan, maka berkah akan dicabut dari harta kekayaan keduanya. Dari hadist di atas dapat diambil suatu pelajaran tentang anjuran untuk melakukan kerja sama tanpa adanya pengkhianatan dan juga terdapat peringatan keras terhadap orang yang bersekutu yang melakukan pengkhianatan. Legalitas perkongsian pun diperkuat, ketika Nabi diutus, masyarakat sedang melakukan perkongsian. Beliau bersabda:
2.      Hadis riwayat Bukhari dan Muslim Artinya: “ Kekuasaan Allah senantiasa berada pada dua orang yang bersekutu selama keduanya tidak berkhianat” Al-Quran dan hadis tersebut menunjukan bahwa legalitas syirkah didukung oleh syariat, bahkan merupakan tuntutan saat dibuthkan karena ia merupakan wasilah untuk mencapai keberuntungan, taufik dan kemenangan bagi para pihak yang berkongsi karena keberpihakkan Allah Swt kepada mereka.[2]

C.    Rukun dan Syarat Syirkah
            Dalam melaksanakan suatu perikatan islam harus memenuhi rukun yang sesuai dengan hukum islam. Rukun adalah suatu unsur yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suatu perbuatan atau lembaga yang menentukan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dan ada tidaknya sesuatu itu. Rukun syirkah sendiri ada 3 yaitu :
1.      Ijab dan qabul , yaitu ungkapan yang keluar dari masing-masing kedua belah pihak yang bertransaksi yang menunjukan kehendak untuk melaksanakannya.
2.      Orang yang berakad yaitu kedua pelah pihak yang melakukan transaksi. Disyaratkan bagi keduanya mempunyai kelayakan melakukan transaksi, yaitu : baligh, berakal, dan pandai.
3.      Obyek akad yang dimaksud adalah  modal dan pekerjaan, yaitu modal pokok syirkah. Ini bisa berupa harta ataupun pekerjaan. Modal syirkah ini harus ada, maksudnya adalah tidak boleh berupa harta yang terhutang atau harta yang tidak diketahui. Rukun syirkah menurut Sayyid Sabiq yaitu adanya ijab dan qabul. Maka sah dan tidaknya syirkah tergantung kepada `ijab dan qabulnya. Contohnya adalah Ilham bersyirkah dengan Erma  untuk urusan ini dan itu, dan berkata: aku telah terima. Maka dalam hal ini syirkah tersebut dapat dilaksanakan dengan catatan syarat-syarat syirkah sudah terpenuhi.
Syarat Syirkah
    1. Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Persyaratan orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta).
    2. Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun persyaratan pekerjaan atau benda yang boleh dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
    3. Akad atau yang disebut juga dengan istilah shigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasharruf, yaitu harus adanya aktivitas pengelolaan.

D.   Macam-macam Syirkah
 Syirkah ada dua macam, yaitu syirkah amlak’ dan syirkah al-‘uqud. 
1.      Syirkah Amlak
 Yang dimaksud dengan syirkah amlak’ adalah perkongsian dalam hal untuk memiliki harta. Syirkah amlak’ juga dapat dipahami sebagai keikutsertaan atau keinginan bersama untuk menghasilkan sesuatu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menyertakan harta, tanpa wajib membuat perjanjian resmi. Contohnya adalah perkongsian dalam harta yang diwarisi oleh dua ahli waris, ataupun hibah yang diberikan kepada mereka. Syirkah amlak’ ada dua macam, yaitu syirkah amlak’ ikhtiyari atau perkongsian sukarela dan syirkah amlak ijabari atau perkongsian paksa. Yang dimaksud dengan perkongsian sukarela adalah kesepakatan dua orang atau lebih untuk memiliki sesuatu barang tanpa adanya keterpaksaan dari masing-masing pihak.
Contohnya adalah dua orang yang bersepakat untuk membeli suatu barang, misalnya satu buah mobil angkot untuk angkutan kota . sementara perkongisan yang bersifak memaksa adalah perkongsian dimana para pihak yang terlibat dalam kepemilikan barang atau suatu asset tidak bisa menghindar dari bagian dan porsinya dalam kepemilikan tersebut karena memang sudah menjadi ketentuan hukum. Perkongsian paksaan bisa juga diartikan sebagai perkongsian yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya. Contohnya dalam hal bagian harta waris bagi saudara  orang yang mewariskan, apabila jumlah saudara lebih dari satu orang, maka mereka secara ijbari berkongsi mendapat  1/6  (sperenam). Artinya sperenam harta warisan dibagi sejumlah saudara yang ada.
2.       Syirkah Al-‘Uqud
            Adapun syirkah al-‘uqud adalah perjanjian yang dilakukan dua orang atau lebih yang bersama-sama memberikan modal dan keuntungan atau kerugian dibagi bersama. Perkongisan ini merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungannya.  Menurut ulama Hanabilah, perkongsian al-‘uqud dibagi menjadi lima, yaitu syirkah ‘inan, syirkah  mufawadah, syirkah abdan, syirkah  wujuh dan syirkah  mudharabah. sementara menurut ulama Hanafiyah membaginya menjadi enam macam, yaitu syirkah amwal, syirkah a’mal dan  syirkah wujuh. Masing- masing dari ketiga bentuk ini terbagi menjadi mufawadah dan ‘inan. Secara umum menurut ulama fiqh, termasuk kalangan Malikiyah dan Syafi’iyah menyatakan bahwa syirkah al-‘uqud terbagi menjadi empat, yakni syirkah ‘inan, syirkah mufawadah, syirkah abdan dan syirkah wujuh.[3]
1.       Syirkah Inan
            Menurut Wahbah al-Zuhaili, syirkah ‘inan adalah persekutuan atau perkongsian antara dua pihak atau lebih untuk memanfaatkan harta bersama sebagai modal dalam berdagang, apabila mendapat keuntungan maka dibagi bersama, apabila mengalami kerugian juga ditanggung bersama. Ulama fiqh bersepakat bahwa hal ini diperbolehkan. Pengertian lain dari syirkah ‘inan adalah perjanjian kontrak antara dua orang atau lebih, dengan ketentuan bahwa masing-masing dari mereka memberi kontribusi satu porsi dan berpartisipasi dalam pekerjaan. Kedua belah pihak tersebut membuat kesepakatan untuk membagi keuntungan atau kerugian, tetapi pemerataan tidak diisyaratkan dalam hal dana atau pekerjaan atau keuntungan. Perkongsian ini banyak dilakukan oleh manusia karena di dalamnya tidak disyaratkan adanya kesamaan dalam modal dan pengolahan, boleh saja modal satu orang lebih banyak dibandingkan lainnya, sebagaiman dibolehkan juga seseorang bertanggung jawab sedang yang lain tidak. Begitu pula dalam bagi hasil, dapat sama dan dapat juga berbeda, bergantung pada persetujuan , yang mereka buat sesuai dengan syarat transaksi. Hanya saja kerugian didasarkan pada modal yang diberikan. Ulama bersepakat bahwa syirkah ‘inan  diperbolehkan. Namun demikian ada perbedaan mengenai penamaan syirkah ‘inan  dan persyaratannya. Ada ulama yang berpendapat bahwa penamaan syirkah ‘inan karena adanya kesamaan hak dan kewajiban diantara pihak yang berkongsi. Masing-masing pihak berhak berhak atas asset harta dan pengelolaannya.  Al farra’ mengatakan bahwa al-inan berasal dari kata ‘anna al-Syai’ yang berarti muncul sesuatu. Dikatakan syirkah ‘inan karena kemauan untuk berkongsi muncul dari masing-masing pihak.  Al-Subki mengatakan bahwa ‘inan diambil dari kata ‘inan al-dabah yang artinya tali kendali binatang. Para pihak yang melakukan kerjasama atau perkongsian seolah terikat dengan kesepakatan dan aturan yang berlaku diantara mereka ,sehingga para pihak yang terlibat dalam perkongsian tidak bisa melakukan tindakan sewenang-wenang terkait pengolahan usaha. Ada dua syarat yang harus terpenuhi dalam syirkah ‘inan sebagaimana diterangkan Al-Kasani yang dikutip oleh Wahbah al-Zuhaili :
            Pertama, modal syirkah hendaknya nyata, baik saat akad maupun saat membeli. Oleh karena itu, syirkah tidak sah jika modal yang digunakan berupa utang atau harta yang tidak ada. Kedua, modal syirkah hendaknya berupa barang berharga secara mutlak, yaitu uang, seperti dirham dimasa lalu atau mata uang.
2.       Syirkah Mufawadah
            Arti dari mufawadah menurut bahasa adalah persamaan. Dinamakan mufawadah antaralain sebab harus ada kesamaan dalam modal, keuntungan serta bentuk kerja sama lainnya. Menurut istilah, perkongsian mufawadah adalah transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal, penentuan keuangan, pengolahan serta agama yang dianut. Dengan kata lain masing masing pihak saling terikat dengan transaksi yang dilakukan  pihak lain baik dalam bentuk hak ataupun kewajiban.n Dalam hal ini masing masing pihak saling memberikan jaminan dalam hak dan kewajiban yang berkaitan dengan transaksi yang mereka lakukan. Dengan begitu, masing-masing pihak menjadi wakil bagi mitranya. KHES pasal 165 mendefinisikan syirkah mufawadah adalah kerjasama untuk melakuan usaha boleh dilakukan dengan jumlah modal yang sama dan keuntungan serta kerugian yang sama. Berdasarkan penjelasan mengenai syirkah mufawadah tersebut dapat dipahami bahwa dalam syirkah mufawadah dalam hal modal tidak diperkenakan ada pihak atau anggota perkongsian yang menyertakan modal lebih besar dari anggota lainnya. Begitu juga dalam masalah pengelolaan modal atau menjalankan usahanya, tidak boleh salah satu pihak mendominasi dalam bekerja. Keuntungan dan kerugian harus dibagi dengan proporsi yang sama. Ulama hanafiyah menyebutkan beberapa syarat khusus pada syirkah mufadah, diantaranya adalah setiap aqad harus ahli dalam perwakilan dan jaminan, yakni keduanya harus merdeka, telah balig, berakal, sehat dan dewasa, ada kesamaaan mdal dari segi ukuran karena prinsip dasar syirkah mufadah adalah persamaan, ada kesamaan dalam pembagian keuntungan dan mufawadah hendaknya dilakukan padasemua jenis perdagangan yang diperbolehkan.
3.      Syirkah Abdan atau A’mal
            Syirkah a’mal adalah kontrak kerja sama antara dua orang seprofesi yang menerima pekerjaan dan keuntungan dari pekerjaan tersebut harus dibagi antara mereka sebagaimana telah disetujui. Jadi syirkah abdan adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk mengerjakan suatu pekerjaan, dimana pekerjaan ini tidak membutuhkan modal uang akan tetapi hanya membutuhkan keterampilan tertentu dan tenaga. Sebagai contohnya adalah dua orang yang mempunyai keterampilan untuk melaksanakan pembangunan rumah secara bersama-sama    dengan peralatan yang telah disediakan atau peralatan mereka sendiri. Keuntungan dibagi berdasarkan jenis keterampilan atau proporsi kerja yang telah disepakati bersama. Para pihak yang berkongsi dalam syirkah abdan harus mempunyai keterampilan tertentu, karena pada dasarnya modal syirkah abdan adalah keterampilan untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Masing-masing pihak dalam syirkah abdan dapat membuat kesepakatan atau perjanjian diantara mereka untuk membagi pekerjaan yang menjadi obyek perkongsian. Pembagian pekerjaan ini tentunya disesuaikan dengan kemampuan pihak dan konsekuensinya dalam syirkah abdan harus diketahui oleh para pihak yang berkongsi. Pembagian tugas tidak harus sama, disesuaikandengan keahlian masing-masing. Oleh karena itu, keuntungan dalam syirkah abdan tidak harus sama, akan tetapi disesuaikan dengan adil proporsionalis sesuai apa yang dikerjakan.[4]
4.      Syirkah Wujuh
            Syirkah dalam bentuk ini adalah kontrak antara dua pihak atau lebih yang mempunyai reputasi yang baik serta berpengalaman dalam perdagangan atau usaha. Para pihak yang terlibat dalam kontrak melakukan pembelian barang secara kredit dari suatu perusahaan. Peminjaman kredit itu didasarkan atas reputasi mereka sendiri. Kemudian, mereka menjual barang tersebut secara tunai. Hasil keuntungan ataupun kerugian dibagi sesuai dengan garansi atau jaminan mereka kepada pensuplai. Dalam syirkah ini tidak diperlukan modal sebagai dasarnya, melainkan kepercayaan mereka sebagai jaminan. Berkaitan dengan pembagian keuntungan dalam syirkah wujuh tidak boleh ada perbedaan dalam pembagian keuntungan apabila jumlah penjual barang sama. Artinya apabila anggota syirkah ini berhasil menjual barang yang dibelinya dalam jumlah yang sama, maka keuntungan juga harus dibagi rata. Ulama Hanafiyah, Hanabilah dan Zaidiyah membolehkan perkongsian jenis ini sebab  mengandung unsure adanya perwakilan dari seseorang kepada partnernya dalam menjalankan penjualan dan pembelian. Selain itu banyak manusia yang mempraktekkkan perkongsian jenis ini di berbagai Negara dan tempat tanpa ada yang menyangkal.


E.     Pembatalan Akad Dalam Syirkaah
A. Pembatalan Syirkah Secara Umum
  1. Salah satu pihak mengundurkan diri.
  2. Salah satu pihak yang berserikat meninggal dunia
  3. Salah satu pihak kehilangan kecakapan bertindak hukum, seperti: gila yang sulit disembuhkan.
  4. Salah satu pihak murtad dan memerangi Islam.
B. Pembatalan secara Khusus Sebagian Syirkah
  1. Harta syirkah rusak(syirkah amwal)
Apabila harta syirkah rusak keseluruhan atau harta seorang rusak sebelum dibelanjakan stirkah batal.
  1. Tidak ada kesamaan modal(syirkah mufawidhah)
Apabila tidak ada kesamaan modal dalam syirkah muwafidhah pada awal transaks, pengkongsian batal, sesabhal itu merupakan syarat transaksi muwafihah.[5]

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Jadi berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian syirkah adalah suatu akad kerja sama antara dua orang atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing- masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Macam-macam syirkah Muzara’ah, Musaqah, Mudharabah, Syirkat ‘inan, Syirkah mufawadhah, Serikat usaha atau syirkah abdan, Serikat wibawa atau syirkah wujuh.

B. Saran                                                     
            Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan– kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.

DAFTAR PUSTAKA

Siah, Khosyi’ah, Fiqh Muamalah Perbandingan,(Bandung: CV Pustaka Setia,2014)
Rachmst Syafei, Fiqh Muamalah,(Bandung: Cv Pustaka Setia,2001)
www.makalah.co.id/2015/10/makalah-lengkap-fiqh-muamalah-syirkah.h.html?m=1



[1] Siah.khosy’ah.Fiqh Muamalah Perbandingan.Bandung:CV Puataka Setia.2005.H.20
[2] Ibid. H.22
[3] Racmst.Syafei.Fiqh Muamalah.Bandung:CV Puataka Setia.2001.H.183
[4] Rachmst.Syafei.2001. Fiqh Muamalah.Bandung: Cv Pustaka Setia. H.183
                                                                                                                                              
[5] www.makalah.co.id/2015/10/Makalah-lengkap-fiqh-muamalah-syirkah.h.html?m=1

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Bisnis Syariah Sebagai Pekerjaan Mulia

Makalah Persepsi dan Pengambilan Keputusan

Makalah wirausaha dan wiraswasta