Makalah Dinar dan Dirham





MAKALAH
DINAR DAN DIRHAM
Disusun untuk memenuhi mata kuliah:
EKONOMI MAKRO ISLAM
Dosen Pengampu:
ELIZA SILVIANA


DISUSUN OLEH KELOMPOK 02
1.      Budi Ahmad Romadhon        (12405173151)
2.      Putri Sejati                              (12405173161)
3.      Daryanti                                  (12405173174)

JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN TULUNGAGUNG
SEPTEMBER 2018


KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah Yang Maha Esa atas berkat, rahmat, hidayah, dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik walaupun masih banyak kekurangan di dalamnya. Makalah ini membahas mengenai “DINAR DAN DIRHAM”. Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah “EKONOMI MAKRO ISLAM”. Kami juga berharap semoga pembuatan makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
Kiranya dalam penulisan ini, kami menghadapi cukup banyak rintangan dan selesainya makalah ini tak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu tak lupa kami ucapkan terima kasih pada pihak-pihak yang telah membantu yaitu :
1.      Bapak Dr. Maftukhin, M.Ag. , selaku rektor IAIN Tulungagung
2.      Eliza Silviana selaku dosen pengampu
3.      Dan semua pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan yang tidak dapat disebutkan satu-satu, kami ucapkan terima kasih.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada makalah ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun agar makalah ini menjadi lebih baik lagi. Kami berharap makalah ini dapat memberi bermanfaat bagi kita semua.

                Tulungagung, 2018

Penyusun




DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR……………………………………………………………… i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang……………………………………………………………… 1
B.     Rumusan Masalah…………………………………………....…………... 1
C.     Tujuan Pembahasan…………………………………………………….…… 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Sejarah Dinar dan Dirham.........…………………………………………. 2
B.     Implenentasi Penggunaan Dinar Dalam Perdagangan Internasional.............3
C.     Dampak Penggunaan Dinar Dalam Perdaganggan Internasional..................4
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan………………………………………………………………… 4
B.     Saran………………………………………………………………….…….. 4
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam dunia perekonomian yang maju saat ini, kegiatan utama yang dilakukan adalah berdagang.Baik perdagangan dalam sekala kecil pada tingkatan masyarakat, perdagangan besar dalam suatu negara maupun perdagangan antar negara yang sering disebut dengan perdagangan internasional.Dalam melakukan transaksi perdagangan, komponen utama adalah penjual dan pembeli.Alat transaksi yang digunakan dalam transaksi adalah uang.Seorang pembeli bisa mendapatkan barang yang diinginkan dengan memberikan sejumlah uang sesuai harga yang disepakati kepada penjual. Mata uang yang digunakan untuk transaksi di Indonesea adalah “Rupiah”, sedangkan mata uang yang digunakan untuk transaksi perdagangan internasional adalah “Dollar Amerika Serikat”. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa penggunaan mata uang tersebut sudah diakui dalam kehidupan perekonomian modern saat ini. Penggunaan mata uang tersebut memiliki beberapa kelemahan yang bisa mengancam kehidupan perekonomian baik dalam suatu negara, kawasan regional maupun secara global.Salah satunya adalah fluktuasi kurs mata uang yang berubah-ubah.Kondisi demikian bisa menjadi pemicu terjadinya resesi ekonomi secara global. Pengunaan Dinar dan Dirham berupamata uang yang memilki kandungan utama emas maupun perakdan kini digunakan beberapa negara Islam merupakan salah satu cara untuk memecahkan permasalahan ekonomi global yang mengancam baik negara maju, berkembang maupun tertinggal.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Sejarah Dinar dan Dirham ?
2.      Apa Saja Implementasi Penggunaan Dinar Dalam Perdagangan Internasional ?
3.      Apa Dampak Penggunaan Dinar Dalam Perdaganggan Internasional ?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui Sejarah Dinar dan Dirham
2.      Mengetahui Implementasi Penggunaan Dinar Dalam Perdagangan Internasional
3.      Mengetahui Apa Saja Dampak Penggunaan Dinar Dalam Perdaganggan Internasional.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sejarah Dinar dan Dirham
Secara bahasa, dinar berasal dari bahasa Yunani “denarius”, yaitu mata uang yang terbuat dari emas. Dan dirham berasal dari kata “drachma” yang terbuat dari perak. Dinar dan dirham berlaku sebagai alat pembayaran. Menurut hukum Islam, dinar yang dipergunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat dengan diameter 23 milimeter. Standar ini telah dipergunakan oleh World Islamic Trading Organization (WITO) hingga saat ini. Sedangkan uang dirham setara dengan 2,975 gram perak murni. Dinar dan dirham adalah mata uang yang berfungsi sebagai alat tukar baik sebelum datangnya Islam maupun sesudahnya. Dalam bentuk yang sederhana, uang emas dan perak diperkenalkan oleh Julius Cesar dari Romawi sekitar tahun 46 SM. Julius Cesar pula yang memperkenalkan standar konversi dari uang emas dan ke uang perak dengan perbandingan 1:12 emas terhadap perak. Pada masa sebelum datangnya Islam, uang dinar merupakan uang yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Menurut keterangan Abdul Qadim Zallum, dinar dan dirham telah dikenal oleh bangsa Arab sebelum datangnya Islam. Mata uang ini diperoleh dari hasil perdagangan yang mereka lakukan di negara-negara sekitarnya. Para pedagang jika pulang dari Syam membawa dinar emas Romawi (Byzantium), dan dari Irak membawa dirham perak Persia (Sassanid). Dengan demikian sudah banyak mata uang asing yang masuk berupa dinar emas Romawi dan dirham perak Persia. Ketika Rasulullah SAW datang sebagai tanda kedatangan Islam, beliau mengankui berbagai transaksi yang menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia, serta standar timbangan yang berlaku di kalangan kaum Quraysy untuk menimbang berat dinar dan dirham. Sehubungan dengan hal ini, Rasulullah bersabda, “Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Abu> Dawu>d dan an-Nasa>’i). Dalam sejarah umat Islam, Rasulullah dan para sahabat menggunakan dinar dan dirham sebagai mata uang mereka. Di samping sebagai alat tukar, dinar dan dirham juga dijadikan sebagai standar ukuran hukum-hukum shar’i, seperti kadar zakat dan ukuran pencurian. Kaum muslim terus menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia dalam bentuk cap dan gambar aslinya sepanjang hidup Rasulullah SAW dan dilanjutkan oleh masa kekhalifahan Abu> Bakar dan pada kekhalifahan ‘Umar bin Khat}t}a>b. Pada masa pemerintahannya, khalifah ‘Umar bin Khat}t}a>b pada tahun 20 hijriah, yaitu tahun kedelapan kekhalifahan ‘Umar bin Khat}t}a>b mencetak uang dirham baru berdasarkan pola dirham Persia. Berat, gambar, maupun tulisan Balawinya (huruf Persia) tetap ada, hanya ditambah dengan lafazh yang ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi, seperti lafaz Bismilla>h dan Bismilla>hi Rabbi>yang terletak pada tepi lingkaranya. Beliau juga memberi gambar tambahan bertuliskan Alh}amdulilla>h dan dibaliknya bertuliskan Muh>ammad Rasu>lulla>h. Pada awal pemerintahan ‘Umar pernah muncul pemikiran untuk mencetak uang dari kulit, namun dibatalkan karena tidak disetujui oleh para sahabat yang lain. Mata uang khalifah Islam yang mempunyai cirian khusus baru dicetak oleh khalifah Ali bin Abi T{a>lib, namun peredaranya sangat terbatas karena kondisi politik pada masa tersebut. Mata uang dengan gaya Persia dicetak pula di zaman Mu’awiyah dengan dicantumkan gambar dan nama kepala pemerintah pada mata uang. Mata uang yang beredar pada waktu itu belum berbentuk bulat seperti uang logam sekarang ini. Baru pada zaman Ibn Zubair dicetak untuk pertama kalinya mata uang dengan bentuk bulat, namun peredarannya terbatas di Hijaz. Sampai dengan zaman ini mata uang khalifah beredar bersama dengan dinar Romawi, dirham Persia. Barulah pada zaman ‘Abd al-Ma>lik, pemerintah mendirikan tempat percetakan uang, dan mata uang khalifah dicetak secara terorganisir dengan pengawasan pemerintah. Beliau mencetak dirham khusus bercorak Islam pada tahun 75 Hijriah, dan meninggalkan pola dinar Romawi. Gambar-gambar dinar lama diubah dengan tulisan dan lafaz-lafaz Islam, seperti Alla>h Ah}ad danAlla>h Baqa’. Sejak itulah orang Islam memiliki dinar dan dirham Islam yang secara resmi digunakan sebagai mata uangnya. Dalam perjalanannya sebagai mata uang yang digunakan, dinar dan dirham cenderung stabil dan tidak mengalami inflasi yang cukup besar kurang waktu 1500 tahun. Kemudian pada masa pemerintahan Bani Mamlu>k, beredar banyak jenis mata uang dengan nilai kandungan logam mulia yang berlainan satu sama lain. Ketika itu, beredar tiga jenis mata uang, yaitu dinar (emas), dirham (perak) dan fullus (tembaga). Peredaran dinar sangat terbatas, peredaran dirham berfluktuasi kadang-kadang malah menghilang, sedangkan yang beredar luas adalah fullus.[13] Fenomena inilah yang dirumuskan oleh Ibn Taymiyah bahwa uang dengan kualitas rendah akan menendang keluar kualitas yang baik. Dalam keadaan seperti itu, Ibn Taymiyah meminta Sultan untuk menghentikan turunnya nilai uang dan menentang percetakan uang yang berlebihan. Biaya percetakan haruslah menjadi beban anggaran negara yang diambil dari bayt al-ma>l dan jangan negara berbisnis uang dengan membeli tembaga kemudian mencetak fullus sehingga mendapat keuntungan dari percetakan tersebut. Berdasarkan perkembangan sejarah ini, terdapat tiga mata uang yang pernah digunakan dalam pemerintahan Islam, yaitu dinar dengan bahan dasar emas, dirham dengan bahan dasar perak, dan fullus dengan bahan dasar tembaga. Penggunaan dinar dan dirham telah menciptakan suatu stabilitas dalam perekonomian di pemerintahan Islam pada masa itu, meskipun mengalami kesulitan apabila harus menggunakannya untuk transaksi yang kecil. Sehingga kemudian muncullah mata uang baru, yaitu fullus. Pada awalnya fullus membantu mendorong perekonomian. Tetapi, semenjak pemerintahan Islam menjadikan fullus sebagai objek untuk berbisnis uang serta pencetakan yang berlebihan, hal itu telah menimbulkan instabilitas dalam perekonomian[1]
B.     Implementasi Penggunaan Dinar Dalam Perdagangan Internasional
Untuk menjadikan dinar sebagai mata uang global diperlukan langkah dan strategi.  Kehadiran dinar dalam sistem perdagangan dan moniter dunia dimasukkan untuk menggantikan uang fiat dan menjadi alternatif  bagi negara-negara maju. Untuk mengganti peran uang fiat dalam perekonomian diperlikan peranan dinar secara bertahap, langkah demi langkah bukan perubahan secara drastis.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapan uang dinar dalam perdagangan internasional, antara lain :
1.      Peran Uang Dinar dalam Perdagangan
Penggunaan uang Dinar tidak ditujukan untuk menggantikan peran mata uang domestik, tetapi hanya digunakan untuk pembayaran atas transaksi perdagangan barang dan jasa luar negeri.  Uang domestik tetap diperlukan sebagai alat transaksi domestik. Uang dinar tidak diwujutkan dalam bentuk fisik, tetapi diukur  dalam ukuran harga emas. Jika satu dinar sama dengan satu ounce emas dan satu ounce emas setara dengan $290, maka satu dinar sama dengan $290. Emas tersebut bisa dihargakan dengan nilai mata uang negara lain yang ditetapkan oleh kedua negara. Pembayaran tidak dilakukan dengan mentransfet uang dinar dari satu negara ke negara alin, tetapi hanya dengan mentransfer ekuivalen emasnya ke bank konsdian yang telah di sepakati. Hal ini ditujukan untuk menghindari kesulitan untuk mentransfer emas dalam bentuk fisik serta memberikan kemudahan bagi negara yang tidak memiliki sumber daya emas yang cukup.
2.       Penggunaan Dinar Emas
Uang Dinar tersebut akan digunakan dalam transaksi perdagangan multilateral maupun bilateral. Perdagangan multilateral melibatkan beberapa negara dalam transaksi perdagangan seperti ekspor dan impor yang terjadi antar Malaysia dengan Arab Saudi dan Indonesia. Sedangkan transaksi bilateral melibatkan dua dalam perdagangn barang dan jasa, seperti perdagangan antara Indonesia dan Malaysia. Perdagangan bilateral tidak hanya terbatas pada negara yang ada dalam satu regional, tetapi juga bisa dengan negara yang berada di luar regionalnya, seperti perdagangan antara Indonesia dengan Australia atau Indonesia dengan Amerika Serikat.
Uang Dinar dan Transaksi Perdagangan Bilateral
Transaksi perdagangan bilateral merupakan perdagangan yang melibatkan dua negara. Dalam perdagangan bilateral kedua negara terlebih dahulu akan menentukan batas kredit (credit limit) dan pembayaran yang dilakukan oleh bank sentral adalah pembayaran secara periodik berupa mentransfer emas atau dengan cara kepemilikan emas di bank kustodian. Para pedagang dalam transaksi bilateral yaitu para pengekspor dan pengimpor akan melakukan pembayaran dengan menggunakan uang domestik.
Sistem perdagangan bilateral akan memakai jasa Letter of Credit (L/C) perbankan dalam melakukan perdagangan. L/C merupakan jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya dalam rangka mempermudah dan memperlancar transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan dengan transaksi internasional.
Mekanisme L/C tidak hanya digunakan pada transaksi perdagangan konvensional, tetapi juga pada transaksi dengan uang dinar, karena pada dasarnya transaksi bilateral menggunakan uang dinar memiliki kesamaan dengan transaksi bilateral yang selama ini digunakan (transaksi bilateral konvensional) oleh berbagai negara.
Dalam perdagangan yang menggunakan emas sebagai alat transaksinya akan melibatkan bank sentral kedua negara dan membutuhkan sebuah bank kustodian ataucentral depository yang berfungsi sebagai bank yang akan mengatur dan memfasilitasi pembayaran perdagangan negara peserta, serta sebagai tempat penyimpanan cadangan emas dan valas negara peserta. Bank kustodian atau central depository berperan penting dalam perdagangan secara multirateral dan bilateral sebagai media untuk mempermudah terjadinya perdagangan.
Model Perdagangan Bilateral dengan uang Dinar
Perdagangan internasional secara bilateral merupakan suatu jenis perdagangan yang mudah dan sederhana untuk dilakukan oleh kedua negara. Perdagangan secara bilateral memberikan kemudahan bagi kedua negara untuk melakukan penghitungan neraca perdagangan dan melakukan pembayaran. Model perdagangan bilateral melibatkan peran dari bank sentral kedua negara dan sebuah bank kustodian.
Dalam buku The Thieft of Nations, memerra menggambarkan tentang model perdagangan bilateral dengan menggunakan uang dinar sebagai alat  pembayaran perdagangan. Dalam perdagangan bilateral dengan uang dinar emas akan melalui beberapa proses:
Proses yang pertama digambarkan oleh garis yang terputus-putus. Pada proses ini pengimpor dan pengekspor akan melakukan kontrak jual beli atas barang. Selanjutnya pengimpor akan melakukan  permohonan L/C kepada salah satu bank komersial yang telah ditentukan oleh bank sentral dan bank komersial akan meneruskannya ke bank komersial pengekspor yang berisikan tentang perdagangan secara detail.
Proses kedua digambarkan oleh garis yang tidak terputus-putus. Setelah menerima pembayaran dari pengimpor, bank komersial akan melakukan pembayaran ke bank sentral dengan menggunakan uang domestik. Selanjutnya, bank komersial pengekspor akan melakukan permintaan pembayaran kembali atas ekspornya dengan menggunakan uang domestiknya kepada bank sentralnya. Setelah terjadinya pembayaran, bank sentral kedua negara akan mencatat transaksi tersebut dan menjumlahkan semua transaksi pada akhir periode yang telah ditentukan.
Proses yang terjadi dalam penyelesaian akhir adalah sebagai berikut:
1.      Permintaan pembayaran oleh bank sentral negara pengekspor kepada bank sentralnegara pengimpor pada akhir periode.
2.      Bank sentral negara pengimpor akan menginstruksikan ke bank kustodian untuk melakukan pembayaran kepada bank sentral pengekspor melalui cadangan emasnya yang ada di bank kustodian.
3.      Jika jumlah cadangannya lebih kecil dari jumlah yang harus dibayarkan, maka pembayaran bisa dilakukan dengan mata uang yang disepakati kedua negara melalui bank agen mata uang asing yang ditunjuk.
4.      Memberitahukan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh bank sentral pengimpor kepada bank sentral pengekspor.Mengirim konfirmasi pernyataan tentang transfer dinar emas kedua Negara.

Infrastruktur Perdagangan Bilateral Dengan Menggunakan Uang Dinar
Ada tiga lembaga keuangan yang memiliki peranan penting dalam perdagangan bilateral dengan sistem uang dinar, diantaranya:
1.      Bank sentral
            Bank sentral akan memiliki dua peran penting dalam perdagangan bilateral, yaitu:pertama, Bank sentral adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi perdagangan uang dinar di setiap negara. Hal ini bisa dilakukan dengan adanya peran dari Islamic Development Bank (IDB) atau Organization Of Islamic Conference (OIC). Kedua, bank sentral bisa berperan sebagai sebuah bank kustodian dalam negeri.
2.      Central Depository
            Perdagangan dengan banyaknya negara peserta akan membutuhkan sistem pengaturan yang tepat, akurat, dan akuntabilitas. Untuk itu, diperlukan adanya sebuahcentral depository (pusat penyimpanan). Central Depository merupakan tempat kliring dan tempat melakukan penyeimbangan surplus dan defisit perdagangan negara-negara yang tergabung dalam perjanjian perdagangan multilateral.
3.      Institusi Keuangan Lainnya
            Uang dinar merupakan yang terbuat dari emas sebagai logam mulia yang berharga, sehingga dalam prakteknya tidak tertutup kemungkinan bahwa uang dinar dibutuhkan dalam bentuk fisik oleh masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan adanya sebuah lembaga keuangan yang memfasilitasi kebutuhan terhadap uang dinar dalam bentuk fisik tersebut.
Peraturan Tentang Penerapan Uang Dinar Dalam Perdagangan Internasional
Ada tiga aturan (legal issue) yang berkenaan dengan menggunakan uang dinar dalam perdagangan internasional, yaitu:
1.      International Legal Impediments
            Ada beberapa peraturan yang berkaitan dengan penerapan uaang dinar dalam perdagangan internasional dalam Articles Of Agreement OF the International Monetary Fund. Pada 1945 salah satu aturan yang ditetapkan IMF adalah sistem par value yangberakhir pada tahun 1971, negara anggota mengadopsi aturan yang dibuat IMF pada tahun 1976 The Second Amandemen To The Articles Of Agreement yang baru eefektif digunakan pada tahun 1978 hingga saat ini. Dalam aturan tersebut negara anggota diperbolehkan untuk mengkonversikan mata uangnya terhadap mata uang lain selain emas. Kehadiran uang dinar dalam perdagangan internasional tidak ditunjukan untuk menjadikan dinar sebagai mata uang sehari-hari semua negara, tetapi hanya digunakan untuk menjadi alat transaksi perdagangan bilateral.
2.      Financial Infrastructure
            Lembaga keuangan adalah salah satu faktor yang akan menyukseskan implementasi uang dinar sebagai alat transaksi perdagangan internasional. Diperlukan peran dan aturan yang mendukung industri perbankan untuk berperan dalam perdagangan bilateral. Dalam hal ini, bank sentral selaku otoritas moneter akan menjadi lembaga yang mengawasi dan mengatur mekanisme dan sistem perbankan nasional.
3.      Dispute Settlement
            Untuk menghindari perselisihan perdagangan, maka diperlukan sebuah mekanisme penyelesaian (dispute settlement) yang bisa mengatasi perselisihan dagang antarnegara ataupun ataupun sektor swasta. Saat ini, aturan tentang perselisihan telah ditetapkan oleh WTO yang dinamakan dengan Dispute Settlement Mechanism. Setiap dari aturan tersebut memiliki tiga tujuan utama, yaitu:
a.       Untuk membantu perdagangan berjalan secara bebas
b.      Untuk mencaapai liberalisasi dengan cara negoisasi
c.       Untuk mengatur perselisihan perdagangan (settling payment)
Disamping peraturan yang ditetapkan oleh WTO, perdagangan secara bilateral juga membutuhkan lembaga-lembaga yang membantu dalam penyelesaian masalah-masalah perdagangan, seperti lembaga mediasi, arbitrasi, dan konsiliasi.

Keuntungan dari Penggunaan Dinar dalam Perdagangan Internasional
Penggunaan dinar dalam perdagangan internasional terutama dalam perdaganagn bilateral akan memberikan berbagai keuntungan, diantaranya:
1.      Mengurangi dan menghapus resiko nilai tukar. Kehadiran uang dinar akan menghapus setiap resiko yang ditimbulkan dari nilai tukar karena dinar adalah mata uang yang stabil dan menguntungkan bagi setiap negara yang melakukan perdagangan, walaupun harga nilai emas berfluktuasi, tetapi tingkat perubahannya lebih kecil dibandingkan dengan tingkat fluktuasi uang kertas saat ini.
2.      Penggunaan dinar akan mengurangi terjadinya spekulasi, manipulasi, dan arbitrasi terhadap mata uang nasional. Pada prakteknya, situasi ekonomi dan politik sebuah negara akan mempengaruhi nilai tukar mata uangnya dan akan berpengaruh pada pasar dan aktivitas ekonomi, tetapi dengan dinar sebagai mata uang global, hal tersebut tidak akan berpengaruh signifikan karena dinar bukan milik suatu negara tertentu.
3.      Penggunaan dinar akan mengurangi biaya transaksi perdagangan (transaction cost) dan meningkatkan perdagangan. Jumlah uang dinar yang sedikit akan bisa menutupi transaksi dalam jumlah besar serta memberikan peluang kepada negara yang tidak memiliki cadangan devisa yang cukup sekalipun.
4.      Penggunaan uang dinar dalam perdagangan akan meningkatkan perdagangan yang pada akhirnya meningkatkan kerjasama antarnegara peserta. Disamping itu, penggunaan dinar  akan mempengaruhi kondisi mata uang domestik yang pada akhirnya akan mempengaruhi sistem moneter nasional.
5.      Penggunaan uang dinar dalam perdagangan internasional akan mengurangisovereignty (kekuasaan). Penggunaan  dinar akan mengurangi ketergantungan negara berkembang dan miskin terhadap perekonomian negara maju, mengingat sebagian besar sumber daya alam di dunia ini berada di negara-negara berkembang.

C.    Dampak Penggunakan Dirham Dalam Perdagangan Internasional
Penggunaan uang dinar merupakan suatu solusi atas perekonomian dunia yang menggunakan uang fiat. Penggunaan uang fiat menimbulkan ketidakstabilan perekonomian dunia, untuk mengatasi hal itu dibutuhkan mata uang yang lebih stabil , yaitu dinar emas. Pada tahun 1250 masehi di negara mesir uang dinar dijadikan sebgai dasar moneter pernah dipengaruhi oleh penggunaan uang fulus yaitu uang campuran dari kuningan dan tembaga. Penggunaan uang fulus dan ditambah oleh kondisi perekonomian yang buruk menyebabkan harga yang tidak stabil.  Utuk mengatasi hal tersebut al-Maqrizi dalam bukunya menjelaskan kondisi tersebut secara terperinci serta memberikan jalan keluar bagi kondisi perekonomian mesir pada wkatu itu. Pemikirannya yaitu:
a.       Menghentikan penurunan nilai uang
b.      Membatasi penggunaan uang fulus
c.        Hanya dinar dirham yang bisa digunakan sebagai uang.
Menurut al-maqrizi untuk mengatasi kondisi tersebut, uang dinar dan dirham harus kembali digunakan dalam perdagangan barang dan jasa seperti pembayaran upah para pekerja. Untuk mendukung penggunaan uang dinar dirham maka pemerintah harus mengehentikan penurunan uang serta membatasi penggunaan uang fulus hanya untuk transaksi dalam skala kecil dan dan hanya untuk transaksi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.  Sedangkan dinar dirham digunakan untuk tranaksi dalam skala besar seperti perdagangan luar negeri dan transaksi domestic lainnya. Pada saat ini peran uang fulus sudah digantikan oleh uang fiat yang digunakan untuk semua transaksi perdagangan, baik dalam negeri maupun luar negeri. Penggunaan dinar dirham merupakan solusi untuk mengatasi berbagai dampak perekonomian yan ditimbulkan oleh penggunaan uang fiat dalam perekonomian dunia. Hasan dalam bukunya menjelaskan bahwa setelah berakhirnya perang dunia satu setiap negara memberlakukan peraturan dan pengawasan ketat terhadap perdagangan dunia untuk menurunkan jumlah impor barang dan komoditas seperti pemberlakuan pajak dan cukai. Setiap negara berusaha untuk mendorong peningkatan ekspor yang kemudian menyebabkan perbedaan harga-harga di setiap negara. Ketika perdagangan menggunakan emas , maka indeks harga akan mempertahankan kesesuaian , karena menggunakan sistem emas sangat berperan penting untuk menjaga stabilitas harga di berbagai negara. Sebagai contoh terjadinya kerjasama dagang antara suriah dengan perancis dengan menggunakan sistem emas. Suriah mengimpor komoditi dalam jumlah besar dari perancis , hal ini menyebabkan keluarnya emas dari suriah menuju perancis dan persediaan emas akan menipis di suriah. Saat itu harga-harga akan mengalami penurunan di suriah. Ketika harga-harga komoditi di suriah menurun negara lain akan melakukan impor dari suriah dan saat itu pula emas-emas kembali masuk dan menguat di suriah. Tetapi, ketika perdagangan dunia tidak lagi berjalan dengan bebas, keberadaan uang emas digantikan oleh uang kertas yang berakibat pada perbedaan indeks-indeks harga. 
Menurut Majdi, Siswantoro , dan Brozovsky penggunaan uang dinar yang dilakukan oleh kedua negara dalam perdagangan bilateral akan menyebabkan penyesuaian otomatis terhadap neraca pembayaran kedua negara. Contohnya adalah ketika salah satu negara mengekspor barang ke negara lainnya, maka negara tersebut akan memliki lebih banyak dinar emas dan jumlah barang yang lebih sedikit. Hal ini akan menyebabkan terangkatya harga barang karena adanya ekspor dan tingkat harga yang lebih tinggi serta melakukan penyesuaian otomatis terhadap perbedaan pada neraca pembayaran. Penggunaan uang dinar dan uang domestic secara bersamaan akan menimbulkan terjadinya spekulasi nilai tukar antara uang kertas dan uang dinar yang pada akhirnya akan menyebabkan runtuhnya sistem uang dnar. Berdasarkan pengalaman tersebut, maka diperlukan adanya pengaturan terhadap uang dinar itu sendiri , berupa:
3.      Uang dinar hnya boleh digunakan untuk pertukaran barang dan jasa
4.      Nilai moneter uang dinar harus lebih tinggi dari nilai intrinsiknya , hal ini untuk menghindari terjadinya pengumpulan uang dinar untuk dijadikan sebagai alat perhiasan.
5.      Penggunaan uang dinar diperlukan adanya peran dari bank sentral untuk mengontrol dan menentukan jumlah dinar yang eksis dan yang beredar. Dengan cara tersebut arus peredaran uang dinar akan terkontrol dengan baik.

BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Secara bahasa, dinar berasal dari kata Denarius (Romawi Timur) dan dirham berasal  dari kata  Drachma (Persia).  Dinar dan dirham adalah standar ukuran yang dibayarkan sebagai pertukaran komoditas dan jasa yang sangat stabil. Fungsi dinar dan dirham adalah sebagai berikut : sebagi satuan hitung, alat penyimpan nilai, media tukat uang, dan ukuran pembayaran. Uang sebagai alat tukar sudah mulai dikenal sejak 4000-2000 sebelum masehi, penggunaan emas dan perak sebagai standar hitung sudah dikenal pada zaman Julius Caesar di Romawi sekitar 46 SM. Dinar dan dirham resmi dicetak dan digunakan pada zama kekhalifaan Umar bin khatab pada tahun 642 M. Dinar dan Dirham pun berhenti digunakan sebagai mata uang pada tahun 1924 saat kerajaan Turki Ustmani mengalami kehancuran. Perdagangan internasional pada mulanya dimulai oleh orang Romawi dan Persia dengan menjual komoditi dagangnya ke daerah jajahanya, akan tetapi selalu melewati daerah Jazirah Arab, sehingga membuat Romawi dan Persia selalu berhubungan dengan daerah Arab. Pada saat Romawi dan Persia runtuh Arab menjalin hubungan bilateral dengan daerah Asia lainya. Hal yang harus diperhatikan dalam penerapan uang dinar dalam perdagangan internasional adalah : peran uang dinar dalam perdagangan dan penggunaan dinar emas.

B.     SARAN











DAFTAR PUSTAKA

Huda,Nurul.2008. Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Kencana Persada Media Group.



[1] Nurul Huda, et al., Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis (Jakarta: Kencana, 2008). Hal. 99

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Modal Ventura

Makalah Bisnis Syariah Sebagai Pekerjaan Mulia

Makalah Persepsi dan Pengambilan Keputusan