Makalah Dinar dan Dirham
MAKALAH
“ DINAR DAN DIRHAM”
Disusun untuk memenuhi mata kuliah:
EKONOMI MAKRO ISLAM
Dosen Pengampu:
ELIZA SILVIANA
DISUSUN OLEH KELOMPOK 02
1.
Budi Ahmad
Romadhon (12405173151)
2.
Putri Sejati (12405173161)
3.
Daryanti
(12405173174)
JURUSAN MANAJEMEN BISNIS SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
IAIN TULUNGAGUNG
SEPTEMBER 2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah Yang Maha Esa atas berkat,
rahmat, hidayah, dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini
dengan baik walaupun masih banyak kekurangan di dalamnya. Makalah ini membahas mengenai “DINAR DAN DIRHAM”. Tujuan dari pembuatan makalah
ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah “EKONOMI MAKRO ISLAM”. Kami juga berharap semoga
pembuatan makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca untuk menambah wawasan
dan pengetahuan.
Kiranya dalam penulisan
ini, kami menghadapi cukup banyak rintangan dan selesainya makalah ini tak
lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu tak lupa kami ucapkan terima kasih
pada pihak-pihak yang telah membantu yaitu :
1.
Bapak Dr.
Maftukhin, M.Ag. , selaku rektor IAIN Tulungagung
2.
Eliza Silviana selaku dosen pengampu
3.
Dan semua
pihak yang telah membantu dalam proses pembuatan yang tidak dapat disebutkan
satu-satu, kami ucapkan terima kasih.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan
pada makalah ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun agar makalah ini menjadi lebih baik lagi. Kami berharap
makalah ini dapat memberi bermanfaat bagi kita semua.
Tulungagung, 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR……………………………………………………………… i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………….. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang……………………………………………………………… 1
B.
Rumusan Masalah………………………………………….…...…………... 1
C.
Tujuan Pembahasan…………………………………………………….…… 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Sejarah Dinar dan Dirham….........………………………………………….
2
B.
Implenentasi Penggunaan Dinar Dalam Perdagangan Internasional.............3
C.
Dampak Penggunaan Dinar Dalam Perdaganggan Internasional..................4
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan…………………………………………………………………
4
B.
Saran………………………………………………………………….…….. 4
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam dunia perekonomian yang maju saat ini, kegiatan utama
yang dilakukan adalah berdagang.Baik perdagangan dalam sekala kecil pada
tingkatan masyarakat, perdagangan besar dalam suatu negara maupun perdagangan
antar negara yang sering disebut dengan perdagangan internasional.Dalam
melakukan transaksi perdagangan, komponen utama adalah penjual dan pembeli.Alat
transaksi yang digunakan dalam transaksi adalah uang.Seorang pembeli bisa
mendapatkan barang yang diinginkan dengan memberikan sejumlah uang sesuai harga
yang disepakati kepada penjual. Mata
uang yang digunakan untuk transaksi di Indonesea adalah “Rupiah”, sedangkan
mata uang yang digunakan untuk transaksi perdagangan internasional adalah
“Dollar Amerika Serikat”. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa penggunaan mata uang
tersebut sudah diakui dalam kehidupan perekonomian modern saat ini. Penggunaan mata uang tersebut memiliki beberapa
kelemahan yang bisa mengancam kehidupan perekonomian baik dalam suatu negara,
kawasan regional maupun secara global.Salah satunya adalah fluktuasi kurs mata
uang yang berubah-ubah.Kondisi demikian bisa menjadi pemicu terjadinya resesi
ekonomi secara global. Pengunaan Dinar
dan Dirham berupamata uang yang memilki kandungan utama emas maupun perakdan
kini digunakan beberapa negara Islam merupakan salah satu cara untuk memecahkan
permasalahan ekonomi global yang mengancam baik negara maju, berkembang maupun
tertinggal.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana Sejarah Dinar dan Dirham ?
2.
Apa Saja Implementasi Penggunaan Dinar Dalam Perdagangan Internasional ?
3.
Apa Dampak Penggunaan Dinar Dalam Perdaganggan Internasional ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui Sejarah Dinar dan Dirham
2.
Mengetahui Implementasi Penggunaan Dinar Dalam Perdagangan Internasional
3.
Mengetahui Apa Saja Dampak Penggunaan Dinar Dalam Perdaganggan Internasional.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Dinar dan Dirham
Secara bahasa, dinar berasal dari bahasa Yunani “denarius”,
yaitu mata uang yang terbuat dari emas. Dan dirham berasal dari kata “drachma”
yang terbuat dari perak. Dinar dan dirham berlaku sebagai alat pembayaran. Menurut
hukum Islam, dinar yang dipergunakan adalah setara 4,25 gram emas 22 karat
dengan diameter 23 milimeter. Standar ini telah dipergunakan oleh World
Islamic Trading Organization (WITO) hingga saat ini. Sedangkan uang
dirham setara dengan 2,975 gram perak murni. Dinar dan dirham adalah mata uang
yang berfungsi sebagai alat tukar baik sebelum datangnya Islam maupun
sesudahnya. Dalam bentuk yang sederhana, uang emas dan perak diperkenalkan oleh
Julius Cesar dari Romawi sekitar tahun 46 SM. Julius Cesar pula yang
memperkenalkan standar konversi dari uang emas dan ke uang perak dengan
perbandingan 1:12 emas terhadap perak. Pada masa sebelum datangnya Islam, uang
dinar merupakan uang yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Menurut
keterangan Abdul Qadim Zallum, dinar dan dirham telah dikenal oleh bangsa Arab
sebelum datangnya Islam. Mata uang ini diperoleh dari hasil perdagangan yang
mereka lakukan di negara-negara sekitarnya. Para pedagang jika pulang dari Syam
membawa dinar emas Romawi (Byzantium), dan dari Irak membawa dirham perak
Persia (Sassanid). Dengan demikian sudah banyak mata uang asing yang masuk
berupa dinar emas Romawi dan dirham perak Persia. Ketika Rasulullah SAW datang
sebagai tanda kedatangan Islam, beliau mengankui berbagai transaksi yang
menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia, serta standar timbangan yang
berlaku di kalangan kaum Quraysy untuk menimbang berat dinar dan dirham.
Sehubungan dengan hal ini, Rasulullah bersabda, “Timbangan adalah
timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR.
Abu> Dawu>d dan an-Nasa>’i). Dalam sejarah umat Islam, Rasulullah
dan para sahabat menggunakan dinar dan dirham sebagai mata uang mereka. Di
samping sebagai alat tukar, dinar dan dirham juga dijadikan sebagai standar
ukuran hukum-hukum shar’i, seperti kadar zakat dan ukuran
pencurian. Kaum muslim terus menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia dalam
bentuk cap dan gambar aslinya sepanjang hidup Rasulullah SAW dan dilanjutkan
oleh masa kekhalifahan Abu> Bakar dan pada kekhalifahan ‘Umar bin
Khat}t}a>b. Pada masa pemerintahannya, khalifah ‘Umar bin Khat}t}a>b pada
tahun 20 hijriah, yaitu tahun kedelapan kekhalifahan ‘Umar bin Khat}t}a>b
mencetak uang dirham baru berdasarkan pola dirham Persia. Berat, gambar, maupun
tulisan Balawinya (huruf Persia) tetap ada, hanya ditambah dengan lafazh yang
ditulis dengan huruf Arab gaya Kufi, seperti lafaz Bismilla>h dan Bismilla>hi
Rabbi>yang terletak pada tepi lingkaranya. Beliau juga memberi gambar
tambahan bertuliskan Alh}amdulilla>h dan dibaliknya
bertuliskan Muh>ammad Rasu>lulla>h. Pada awal pemerintahan
‘Umar pernah muncul pemikiran untuk mencetak uang dari kulit, namun dibatalkan
karena tidak disetujui oleh para sahabat yang lain. Mata uang khalifah Islam
yang mempunyai cirian khusus baru dicetak oleh khalifah Ali bin Abi T{a>lib,
namun peredaranya sangat terbatas karena kondisi politik pada masa tersebut.
Mata uang dengan gaya Persia dicetak pula di zaman Mu’awiyah dengan dicantumkan
gambar dan nama kepala pemerintah pada mata uang. Mata uang yang beredar pada
waktu itu belum berbentuk bulat seperti uang logam sekarang ini. Baru pada
zaman Ibn Zubair dicetak untuk pertama kalinya mata uang dengan bentuk bulat,
namun peredarannya terbatas di Hijaz. Sampai dengan zaman ini mata uang
khalifah beredar bersama dengan dinar Romawi, dirham Persia. Barulah pada zaman
‘Abd al-Ma>lik, pemerintah mendirikan tempat percetakan uang, dan mata uang
khalifah dicetak secara terorganisir dengan pengawasan pemerintah. Beliau
mencetak dirham khusus bercorak Islam pada tahun 75 Hijriah, dan meninggalkan
pola dinar Romawi. Gambar-gambar dinar lama diubah dengan tulisan dan
lafaz-lafaz Islam, seperti Alla>h Ah}ad danAlla>h
Baqa’. Sejak itulah orang Islam memiliki dinar dan dirham Islam yang secara
resmi digunakan sebagai mata uangnya. Dalam perjalanannya sebagai mata
uang yang digunakan, dinar dan dirham cenderung stabil dan tidak mengalami
inflasi yang cukup besar kurang waktu 1500 tahun. Kemudian pada masa
pemerintahan Bani Mamlu>k, beredar banyak jenis mata uang dengan nilai
kandungan logam mulia yang berlainan satu sama lain. Ketika itu, beredar tiga
jenis mata uang, yaitu dinar (emas), dirham (perak) dan fullus (tembaga).
Peredaran dinar sangat terbatas, peredaran dirham berfluktuasi kadang-kadang
malah menghilang, sedangkan yang beredar luas adalah fullus.[13] Fenomena inilah yang dirumuskan
oleh Ibn Taymiyah bahwa uang dengan kualitas rendah akan menendang keluar
kualitas yang baik. Dalam keadaan seperti itu, Ibn Taymiyah meminta Sultan
untuk menghentikan turunnya nilai uang dan menentang percetakan uang yang
berlebihan. Biaya percetakan haruslah menjadi beban anggaran negara yang
diambil dari bayt al-ma>l dan jangan negara berbisnis uang
dengan membeli tembaga kemudian mencetak fullus sehingga mendapat keuntungan
dari percetakan tersebut. Berdasarkan perkembangan sejarah ini, terdapat tiga
mata uang yang pernah digunakan dalam pemerintahan Islam, yaitu dinar dengan
bahan dasar emas, dirham dengan bahan dasar perak, dan fullus dengan bahan
dasar tembaga. Penggunaan dinar dan dirham telah menciptakan suatu stabilitas
dalam perekonomian di pemerintahan Islam pada masa itu, meskipun mengalami
kesulitan apabila harus menggunakannya untuk transaksi yang kecil. Sehingga
kemudian muncullah mata uang baru, yaitu fullus. Pada awalnya fullus membantu
mendorong perekonomian. Tetapi, semenjak pemerintahan Islam menjadikan fullus
sebagai objek untuk berbisnis uang serta pencetakan yang berlebihan, hal itu
telah menimbulkan instabilitas dalam perekonomian[1]
B.
Implementasi Penggunaan Dinar Dalam Perdagangan
Internasional
Untuk menjadikan dinar sebagai mata uang global diperlukan langkah dan
strategi. Kehadiran dinar dalam sistem perdagangan dan moniter dunia
dimasukkan untuk menggantikan uang fiat dan menjadi alternatif bagi
negara-negara maju. Untuk mengganti peran uang fiat dalam perekonomian
diperlikan peranan dinar secara bertahap, langkah demi langkah bukan perubahan
secara drastis.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penerapan uang dinar dalam
perdagangan internasional, antara lain :
1.
Peran Uang Dinar dalam
Perdagangan
Penggunaan uang Dinar tidak ditujukan untuk menggantikan peran mata uang
domestik, tetapi hanya digunakan untuk pembayaran atas transaksi perdagangan
barang dan jasa luar negeri. Uang domestik tetap diperlukan sebagai alat
transaksi domestik. Uang dinar tidak diwujutkan dalam bentuk fisik, tetapi
diukur dalam ukuran harga emas. Jika satu dinar sama dengan satu ounce emas
dan satu ounce emas setara dengan $290, maka satu dinar sama
dengan $290. Emas tersebut bisa dihargakan dengan nilai mata uang negara lain
yang ditetapkan oleh kedua negara. Pembayaran tidak dilakukan dengan
mentransfet uang dinar dari satu negara ke negara alin, tetapi hanya dengan
mentransfer ekuivalen emasnya ke bank konsdian yang telah di sepakati. Hal ini
ditujukan untuk menghindari kesulitan untuk mentransfer emas dalam bentuk fisik
serta memberikan kemudahan bagi negara yang tidak memiliki sumber daya emas
yang cukup.
2.
Penggunaan Dinar
Emas
Uang Dinar tersebut akan digunakan dalam transaksi perdagangan multilateral
maupun bilateral. Perdagangan multilateral melibatkan beberapa negara dalam
transaksi perdagangan seperti ekspor dan impor yang terjadi antar Malaysia
dengan Arab Saudi dan Indonesia. Sedangkan transaksi bilateral melibatkan dua
dalam perdagangn barang dan jasa, seperti perdagangan antara Indonesia dan
Malaysia. Perdagangan bilateral tidak hanya terbatas pada negara yang ada dalam
satu regional, tetapi juga bisa dengan negara yang berada di luar regionalnya,
seperti perdagangan antara Indonesia dengan Australia atau Indonesia dengan
Amerika Serikat.
Uang Dinar dan Transaksi Perdagangan Bilateral
Transaksi perdagangan bilateral merupakan perdagangan
yang melibatkan dua negara. Dalam perdagangan bilateral kedua negara terlebih
dahulu akan menentukan batas kredit (credit limit) dan pembayaran yang
dilakukan oleh bank sentral adalah pembayaran secara periodik berupa
mentransfer emas atau dengan cara kepemilikan emas di bank kustodian. Para
pedagang dalam transaksi bilateral yaitu para pengekspor dan pengimpor akan
melakukan pembayaran dengan menggunakan uang domestik.
Sistem perdagangan bilateral akan memakai jasa Letter
of Credit (L/C) perbankan dalam melakukan perdagangan. L/C merupakan jasa yang
diberikan bank kepada nasabahnya dalam rangka mempermudah dan memperlancar
transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan dengan transaksi
internasional.
Mekanisme L/C tidak hanya digunakan pada transaksi
perdagangan konvensional, tetapi juga pada transaksi dengan uang dinar, karena
pada dasarnya transaksi bilateral menggunakan uang dinar memiliki kesamaan
dengan transaksi bilateral yang selama ini digunakan (transaksi bilateral
konvensional) oleh berbagai negara.
Dalam perdagangan yang menggunakan emas sebagai alat
transaksinya akan melibatkan bank sentral kedua negara dan membutuhkan sebuah
bank kustodian ataucentral depository yang berfungsi sebagai bank
yang akan mengatur dan memfasilitasi pembayaran perdagangan negara peserta,
serta sebagai tempat penyimpanan cadangan emas dan valas negara peserta. Bank
kustodian atau central depository berperan penting dalam
perdagangan secara multirateral dan bilateral sebagai media untuk mempermudah
terjadinya perdagangan.
Model Perdagangan Bilateral dengan uang Dinar
Perdagangan internasional secara bilateral merupakan
suatu jenis perdagangan yang mudah dan sederhana untuk dilakukan oleh kedua
negara. Perdagangan secara bilateral memberikan kemudahan bagi kedua negara
untuk melakukan penghitungan neraca perdagangan dan melakukan pembayaran. Model
perdagangan bilateral melibatkan peran dari bank sentral kedua negara dan
sebuah bank kustodian.
Dalam buku The Thieft of Nations, memerra
menggambarkan tentang model perdagangan bilateral dengan menggunakan uang dinar
sebagai alat pembayaran perdagangan. Dalam perdagangan bilateral
dengan uang dinar emas akan melalui beberapa proses:
Proses yang pertama digambarkan oleh garis yang
terputus-putus. Pada proses ini pengimpor dan pengekspor akan melakukan
kontrak jual beli atas barang. Selanjutnya pengimpor akan
melakukan permohonan L/C kepada salah satu bank komersial yang telah
ditentukan oleh bank sentral dan bank komersial akan meneruskannya ke bank
komersial pengekspor yang berisikan tentang perdagangan secara detail.
Proses kedua digambarkan oleh garis yang tidak
terputus-putus. Setelah menerima pembayaran dari pengimpor,
bank komersial akan melakukan pembayaran ke bank sentral dengan menggunakan
uang domestik. Selanjutnya, bank komersial pengekspor akan melakukan permintaan
pembayaran kembali atas ekspornya dengan menggunakan uang domestiknya kepada
bank sentralnya. Setelah terjadinya pembayaran, bank sentral kedua negara
akan mencatat transaksi tersebut dan menjumlahkan semua transaksi pada akhir
periode yang telah ditentukan.
Proses yang terjadi dalam penyelesaian akhir adalah sebagai berikut:
1. Permintaan pembayaran oleh bank sentral negara pengekspor kepada bank
sentralnegara pengimpor pada akhir periode.
2. Bank sentral negara pengimpor akan menginstruksikan ke bank kustodian
untuk melakukan pembayaran kepada bank sentral pengekspor melalui cadangan
emasnya yang ada di bank kustodian.
3. Jika jumlah cadangannya lebih kecil dari jumlah yang
harus dibayarkan, maka pembayaran bisa dilakukan dengan mata uang yang
disepakati kedua negara melalui bank agen mata uang asing yang ditunjuk.
4. Memberitahukan jumlah pembayaran yang dilakukan oleh bank sentral pengimpor
kepada bank sentral pengekspor.Mengirim konfirmasi pernyataan
tentang transfer dinar emas kedua Negara.
Infrastruktur Perdagangan
Bilateral Dengan Menggunakan Uang Dinar
Ada tiga lembaga keuangan yang memiliki peranan penting dalam perdagangan
bilateral dengan sistem uang dinar, diantaranya:
1.
Bank sentral
Bank
sentral akan memiliki dua peran penting dalam perdagangan bilateral, yaitu:pertama,
Bank sentral adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi perdagangan uang dinar
di setiap negara. Hal ini bisa dilakukan dengan adanya peran dari Islamic
Development Bank (IDB) atau Organization Of Islamic Conference (OIC). Kedua, bank
sentral bisa berperan sebagai sebuah bank kustodian dalam negeri.
2.
Central Depository
Perdagangan
dengan banyaknya negara peserta akan membutuhkan sistem pengaturan yang tepat,
akurat, dan akuntabilitas. Untuk itu, diperlukan adanya sebuahcentral
depository (pusat penyimpanan). Central Depository merupakan
tempat kliring dan tempat melakukan penyeimbangan surplus dan defisit
perdagangan negara-negara yang tergabung dalam perjanjian perdagangan
multilateral.
3. Institusi Keuangan Lainnya
Uang
dinar merupakan yang terbuat dari emas sebagai logam mulia yang berharga,
sehingga dalam prakteknya tidak tertutup kemungkinan bahwa uang dinar
dibutuhkan dalam bentuk fisik oleh masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut
diperlukan adanya sebuah lembaga keuangan yang memfasilitasi kebutuhan terhadap
uang dinar dalam bentuk fisik tersebut.
Peraturan Tentang Penerapan
Uang Dinar Dalam Perdagangan Internasional
Ada tiga aturan (legal
issue) yang berkenaan dengan menggunakan uang dinar dalam perdagangan
internasional, yaitu:
1.
International Legal
Impediments
Ada
beberapa peraturan yang berkaitan dengan penerapan uaang dinar dalam
perdagangan internasional dalam Articles Of Agreement OF the
International Monetary Fund. Pada 1945 salah satu aturan yang ditetapkan
IMF adalah sistem par value yangberakhir pada tahun 1971, negara anggota mengadopsi
aturan yang dibuat IMF pada tahun 1976 The Second Amandemen To The
Articles Of Agreement yang baru eefektif digunakan pada tahun 1978
hingga saat ini. Dalam aturan tersebut negara anggota diperbolehkan untuk
mengkonversikan mata uangnya terhadap mata uang lain selain emas. Kehadiran
uang dinar dalam perdagangan internasional tidak ditunjukan untuk menjadikan
dinar sebagai mata uang sehari-hari semua
negara, tetapi hanya digunakan untuk menjadi alat transaksi perdagangan bilateral.
2. Financial Infrastructure
Lembaga
keuangan adalah salah satu faktor yang akan menyukseskan implementasi uang
dinar sebagai alat transaksi perdagangan internasional. Diperlukan peran dan
aturan yang mendukung industri perbankan untuk berperan dalam perdagangan
bilateral. Dalam hal ini, bank sentral selaku otoritas moneter akan menjadi
lembaga yang mengawasi dan mengatur mekanisme dan sistem perbankan nasional.
3. Dispute Settlement
Untuk
menghindari perselisihan perdagangan, maka diperlukan sebuah mekanisme
penyelesaian (dispute settlement) yang bisa mengatasi perselisihan dagang
antarnegara ataupun ataupun sektor swasta. Saat ini, aturan tentang
perselisihan telah ditetapkan oleh WTO yang dinamakan dengan Dispute
Settlement Mechanism. Setiap dari aturan tersebut memiliki tiga tujuan
utama, yaitu:
a. Untuk membantu perdagangan berjalan secara bebas
b. Untuk mencaapai liberalisasi dengan cara negoisasi
c. Untuk mengatur perselisihan perdagangan (settling payment)
Disamping peraturan yang ditetapkan oleh WTO, perdagangan secara bilateral
juga membutuhkan lembaga-lembaga yang membantu dalam penyelesaian masalah-masalah perdagangan, seperti lembaga mediasi,
arbitrasi, dan konsiliasi.
Keuntungan dari Penggunaan
Dinar dalam Perdagangan Internasional
Penggunaan dinar dalam perdagangan internasional terutama dalam perdaganagn
bilateral akan memberikan berbagai keuntungan, diantaranya:
1. Mengurangi dan menghapus resiko nilai tukar. Kehadiran uang
dinar akan menghapus setiap resiko yang ditimbulkan dari nilai tukar karena
dinar adalah mata uang yang stabil dan menguntungkan bagi setiap negara yang
melakukan perdagangan, walaupun harga nilai emas berfluktuasi, tetapi tingkat
perubahannya lebih kecil dibandingkan dengan tingkat fluktuasi uang
kertas saat ini.
2. Penggunaan dinar akan mengurangi terjadinya spekulasi, manipulasi, dan
arbitrasi terhadap mata uang nasional. Pada prakteknya, situasi ekonomi dan
politik sebuah negara akan mempengaruhi nilai tukar mata uangnya dan akan
berpengaruh pada pasar dan aktivitas ekonomi, tetapi dengan dinar sebagai mata
uang global, hal tersebut tidak akan berpengaruh signifikan karena dinar bukan
milik suatu negara tertentu.
3. Penggunaan dinar akan mengurangi biaya transaksi perdagangan (transaction
cost) dan meningkatkan perdagangan. Jumlah uang dinar yang sedikit akan
bisa menutupi transaksi dalam jumlah besar serta memberikan peluang kepada
negara yang tidak memiliki cadangan devisa yang cukup sekalipun.
4. Penggunaan uang dinar dalam perdagangan akan meningkatkan perdagangan yang
pada akhirnya meningkatkan kerjasama antarnegara peserta. Disamping itu,
penggunaan dinar akan mempengaruhi kondisi mata uang domestik
yang pada akhirnya akan mempengaruhi sistem moneter nasional.
5. Penggunaan uang dinar dalam perdagangan internasional akan mengurangisovereignty (kekuasaan).
Penggunaan dinar akan mengurangi ketergantungan negara berkembang
dan miskin terhadap perekonomian negara maju, mengingat sebagian besar sumber
daya alam di dunia ini berada di negara-negara berkembang.
C.
Dampak
Penggunakan Dirham Dalam Perdagangan Internasional
Penggunaan uang dinar merupakan suatu
solusi atas perekonomian dunia yang menggunakan uang fiat. Penggunaan uang fiat
menimbulkan ketidakstabilan perekonomian dunia, untuk mengatasi hal itu
dibutuhkan mata uang yang lebih stabil , yaitu dinar emas. Pada tahun 1250
masehi di negara mesir uang dinar dijadikan sebgai dasar moneter pernah
dipengaruhi oleh penggunaan uang fulus yaitu uang campuran dari kuningan dan tembaga.
Penggunaan uang fulus dan ditambah oleh kondisi perekonomian yang buruk
menyebabkan harga yang tidak stabil. Utuk mengatasi hal tersebut
al-Maqrizi dalam bukunya menjelaskan kondisi tersebut secara terperinci serta
memberikan jalan keluar bagi kondisi perekonomian mesir pada wkatu itu.
Pemikirannya yaitu:
a.
Menghentikan penurunan
nilai uang
b.
Membatasi penggunaan
uang fulus
c.
Hanya dinar
dirham yang bisa digunakan sebagai uang.
Menurut al-maqrizi untuk mengatasi kondisi tersebut, uang dinar dan dirham harus kembali
digunakan dalam perdagangan barang dan jasa seperti pembayaran upah para
pekerja. Untuk mendukung penggunaan uang dinar dirham maka pemerintah
harus mengehentikan penurunan uang serta membatasi penggunaan uang fulus hanya untuk
transaksi dalam skala kecil dan dan hanya untuk transaksi kebutuhan rumah
tangga sehari-hari. Sedangkan dinar dirham digunakan untuk tranaksi
dalam skala besar seperti perdagangan luar negeri dan transaksi domestic
lainnya. Pada saat ini peran uang fulus sudah digantikan oleh uang fiat
yang digunakan untuk semua transaksi perdagangan, baik dalam negeri maupun luar
negeri. Penggunaan dinar dirham merupakan solusi untuk mengatasi berbagai
dampak perekonomian yan ditimbulkan oleh penggunaan uang fiat dalam
perekonomian dunia. Hasan dalam bukunya menjelaskan bahwa setelah
berakhirnya perang dunia satu setiap negara memberlakukan peraturan dan
pengawasan ketat terhadap perdagangan dunia untuk menurunkan jumlah impor
barang dan komoditas seperti pemberlakuan pajak dan cukai. Setiap negara
berusaha untuk mendorong peningkatan ekspor yang kemudian menyebabkan perbedaan
harga-harga di setiap negara. Ketika perdagangan menggunakan emas , maka
indeks harga akan mempertahankan kesesuaian , karena menggunakan sistem emas
sangat berperan penting untuk menjaga stabilitas harga di berbagai negara.
Sebagai contoh terjadinya kerjasama dagang antara suriah dengan perancis dengan
menggunakan sistem emas. Suriah mengimpor komoditi dalam jumlah besar dari
perancis , hal ini menyebabkan keluarnya emas dari suriah menuju perancis dan
persediaan emas akan menipis di suriah. Saat itu harga-harga akan mengalami
penurunan di suriah. Ketika harga-harga komoditi di suriah menurun negara lain
akan melakukan impor dari suriah dan saat itu pula emas-emas kembali masuk dan
menguat di suriah. Tetapi, ketika perdagangan dunia tidak lagi berjalan dengan
bebas, keberadaan uang emas digantikan oleh uang kertas yang berakibat pada
perbedaan indeks-indeks harga.
Menurut Majdi, Siswantoro , dan Brozovsky penggunaan uang dinar yang dilakukan oleh
kedua negara dalam perdagangan bilateral akan menyebabkan penyesuaian otomatis
terhadap neraca pembayaran kedua negara. Contohnya adalah ketika salah satu
negara mengekspor barang ke negara lainnya, maka negara tersebut akan memliki
lebih banyak dinar emas dan jumlah barang yang lebih sedikit. Hal ini akan
menyebabkan terangkatya harga barang karena adanya ekspor dan tingkat harga
yang lebih tinggi serta melakukan penyesuaian otomatis terhadap perbedaan pada
neraca pembayaran. Penggunaan uang dinar dan uang domestic
secara bersamaan akan menimbulkan terjadinya spekulasi nilai tukar antara uang
kertas dan uang dinar yang pada akhirnya akan menyebabkan runtuhnya sistem uang
dnar. Berdasarkan
pengalaman tersebut, maka diperlukan adanya pengaturan terhadap uang dinar itu
sendiri , berupa:
3.
Uang dinar hnya boleh
digunakan untuk pertukaran barang dan jasa
4.
Nilai moneter uang
dinar harus lebih tinggi dari nilai intrinsiknya , hal ini untuk menghindari
terjadinya pengumpulan uang dinar untuk dijadikan sebagai alat perhiasan.
5.
Penggunaan uang dinar diperlukan adanya peran dari
bank sentral untuk mengontrol dan menentukan jumlah dinar yang eksis dan yang
beredar. Dengan cara tersebut arus peredaran uang dinar akan terkontrol dengan
baik.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Secara bahasa, dinar berasal dari kata Denarius (Romawi
Timur) dan dirham berasal dari kata Drachma (Persia). Dinar
dan dirham adalah standar ukuran yang dibayarkan sebagai pertukaran komoditas dan
jasa yang sangat stabil. Fungsi dinar dan dirham adalah sebagai berikut :
sebagi satuan hitung, alat penyimpan nilai, media tukat uang, dan ukuran
pembayaran. Uang sebagai alat tukar sudah mulai dikenal sejak 4000-2000 sebelum
masehi, penggunaan emas dan perak sebagai standar hitung sudah dikenal pada
zaman Julius Caesar di Romawi sekitar 46 SM. Dinar dan dirham resmi dicetak dan
digunakan pada zama kekhalifaan Umar bin khatab pada tahun 642 M. Dinar dan
Dirham pun berhenti digunakan sebagai mata uang pada tahun 1924 saat kerajaan
Turki Ustmani mengalami kehancuran. Perdagangan internasional pada mulanya
dimulai oleh orang Romawi dan Persia dengan menjual komoditi dagangnya ke
daerah jajahanya, akan tetapi selalu melewati daerah Jazirah Arab, sehingga membuat
Romawi dan Persia selalu berhubungan dengan daerah Arab. Pada saat Romawi dan
Persia runtuh Arab menjalin hubungan bilateral dengan daerah Asia lainya. Hal
yang harus diperhatikan dalam penerapan uang dinar dalam perdagangan
internasional adalah : peran uang dinar dalam perdagangan dan penggunaan dinar
emas.
B.
SARAN
DAFTAR PUSTAKA
Huda,Nurul.2008. Ekonomi
Makro Islam. Jakarta: Kencana Persada Media Group.


Komentar
Posting Komentar