Makalah Interrelasi Bisnis dalam Islam




INTERRELASI BISNIS DALAM ISLAM
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Hukum Bisnis Islam
Dosen Pengampu:
Dhiya’u Shidqy,SE,MM


  
Oleh : Kelompok 1

1
Mukti Pantris M
12405173150
2
Budi Ahmad R
12405173151
3
Sita Dyah Ayu N.S
12405173154
4
Ade Irma Nurjayanti
12405173163

JURUSAN MANAJEMEN BISNIS ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG
MARET 2020


KATA PENGANTAR


Puji syukur alhamdulillah penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT. atas segala karunianya sehingga laporan penelitian ini dapat terselesaikan. Shalawat dan salam semoga senantiasa abadi tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. dan umatnya.
Sehubungan dengan selesainya penulisan makalah ini maka penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak Dr. Maftukhin, M.Ag. selaku Rektor Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
2.      Bapak Prof. H. Imam Fu‟adi, M.Ag. selaku Wakil Rektor bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
3.      Bapak Dr. H. Dede Nurohman, M.Ag, selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
4.      Bapak Nur Aziz Muslim, M. HI. selaku Ketua Jurusan Manajeman Bisnis Syariah Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
5.       Bapak Dhiya’u Shidqy, SE.MM sebagai pembimbing yang telah memberikan pengarahan dan koreksi sehingga penelitian dapat terselesaikan.
6.      Semua pihak yang telah membantu terselesaikannya penulisan laporan penelitian ini.
Dengan penuh harap semoga jasa kebaikan mereka diterima Allah SWT. dan tercatat sebagai amal shalih. Akhirnya, karya ini penulis suguhkan kepada segenap pembaca, dengan harapan adanya saran dan kritik yang bersifat konstruktif demi perbaikan.. Semoga karya ini bermanfaat dan mendapat ridha Allah SWT.

Tulungagung, 8 Maret 2020

 





DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL...................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A.    Latar Belakang........................................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C.     Tujuan...................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 3
A.    Konsep Bisnis dalam Islam..................................................................................... 3
B.     Ruang Lingkup hukum Islam.................................................................................. 4
C.     Pengertian Hukum Bisnis Syari’ah.......................................................................... 6
D.    Asas Hukum Bisnis Syariah.................................................................................... 8
BAB III PENUTUP............................................................................................................ 9
A.    Kesimpulan.............................................................................................................. 9
B.     Saran........................................................................................................................ 9





-




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Binis merupakan bagian dari kegiatan ekonomi dan mempunyai peranan yag sangan vital dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia. Kegiatan bisnis mempengaruhi semua tingkat kehidupan manusia baik individu, social, regional, nasional maupun internasional. Tiap hari jutaan manusia melakukan kegiatan berbisnis sebagai produsen, perantara maupun sebagai onsumen. Bisnis adalah kegiatan ekonomis , hal-hal yang terjad dalam kegiatan ini adalah tukar menukar, jual bali, memproduksi dan memasarkan. Bekerja memperkejakan, serta interaksi manusiawi lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntngan (Bertens,2000:17). Dalam kegiatan perdagangan (bisnis), pelaku usaha atau pebisnis dan konsumen (pemakai barang dam jasa) sama-sama memepunyai kebutuhan dan kepentingan. Pelaku usaha harus mempunyai tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaaan. Untuk itu sangat diperlukan aturan–aturan dan nilai–nailai yang mengatur kegiatan bisnis tersebut agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan dieksploitasi baik dari pihak konsumen, karyawan maupun siapa saja yang ikut terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut.
Kenyataan yang kita hadapi sekarang dimasyarakat adaah perilaku ayang menyimpang dari ajaran agama, merosotnya nilai etika dalam bisnis. Bagi kalangan ini bisnis adalah egiatan manusia yang bertujuan mencari laba semata-mata. Bisnis telah ada dalam sistem dan struktur dunianya yang “baku” untuk mencari pemenuhan hidup sehinga binis tidak seiring degan etika (Fauroni,2003:92).
Kesadaran bahwa bisnis harus dilandasi dengan etika juga mulai disadari oleh para pengusaha muslim. Apalagi didalam ajaran islam memang telah memberikan tuntunan bagaimana berbisnis yang sesuai dengan norma-norma ajaran islam sebagaimana oleh Rasulullah SAW yang merupakan pebisnis ulung dengan berbagai keutamaan sifat beliau.




B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan konsep bisnis dalam islam?
2.      Apa yang dimaksud dengan prinsip-prinsip dalam bisnis islam?
3.       Apa yang dimaksud dengan hukum bisnis syari’ah?
4.      Apa itu asas hukum bisnis syariah?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui konsep bisnis dalam islam.
2.      Untuk mengetahui ruang lingkup hukum islam.
3.       Untuk mengetahui pengertian hukum bisnis syari’ah.
4.      Untuk mengetahui asas hukum bisnis syariah.










-








BAB II
                                                                PEMBAHASAN                
A.    Konsep Bisnis dalam Islam
Bisnis merupakan suatau istilah untuk menjelaskan segala aktivitas untul menjelaskan barang dan jasa yang perlu untuk kehidupan masyarakat sehari-hari (Manullang,2002:8) secara umum bisnis diartikan sebagsi suatu kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasialan atau rezeki da-lam rangka memenuhi kebutihan dan keinginan hidupnya dengan cara mengolah sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien. Adapun sector-sektor ekonomi bisnis tersebut meliputi sector pertanian, sector industry, jasa, dan perdagangan (Muslich,2004:46)
Lebih khusus Skinner mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran barang,jasa atau uang yang saling menguntungkan atau member manfaat. Menurut Anoraga dan Soegiatuti, bisnis memiliki makna dasar sebagai “the buying and selling ofgoods and services". Adapun dalam pandangan Straub dan Attner, bisnis tak lain adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan barang –barang dan jasa – jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit (Yusanto dan Karebet, 2002:15).[1]
Adapun dalam islam bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan haram) (Yusanto dan Karebet,2002:18) pengertian diatas dapat dijelaskan bahwa islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memiliki tanggung jawab untuk bekerja. Bekerja merupakansalah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia berusaha mencari nafkah, Allah SWT melapangkan bumi serta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mencari rizki. Sebagaimana yang- dikatakan dalam firman  Allah  QS.Al Mulk ayat 15 yang artinya : “Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjuruan dan makanlah sevagai dari rizkinya. Begitu juga Allah katakan dalam QS. A’raaf ayat 10 yang artinya sesungguhnya kami telah menempatkan kamu sekalian dibumi dan kami adakan bagimu dimuka bumi itu (sumber-sumber) penghidupan. Disamping anjuran untuk mencari rizki, islam sangat menekankan (mewajibkan) aspek kehalalannya, baik dari sisi diperoleh maupun pendayagunannya (pengolahan dan pembelanjaan).

B.     Prinsip-prinsip Bisnis dalam Islam
Prinsip-prinsip etika bisnis yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia, hal ini berarti bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terkait erat dengan sistem nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat (Keraf,1998:73) prinsip-prinsip etika bisnis yang berlaku di China akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai masyarakat China, sistem nilai masyarakat Eropa akan mempengaruhi prinsip-prinsip bisnis yang berlaku di Eropa.
Islam sebagai agama yang besar dan diyakini paling sempurna telah mengajarkan konsep-konsep unggul lebih dulu dari protestan, akan tetapi para pengikutnya kurang memperhatikan dan tidak melaksanakan ajaran-ajaran islam sebagaimana mestinya.umat islam seharusnya dapatmenggali inner dynamics sistem etika yang dominan.[2] Karena ternyata banyak prinsip bisnis modern yang dipraktekan dalam perusahaan –perusahaan besar duniasebenarnya telah diajarkan oleh ajaran islam, yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, yaitu:
1.    Customer Oriented
Dalam bisnis, Rasulullah selalu menerapkan prinsip Customer Oriented yaitu prinsip bisnis yang selalu menjaga kepuasan pelanggan  (Afzalur Rahman, 1996:19). Untuk melakukan prinsip tersebut Rasulullah menerapkan kejujuran, keadilan, serta amanah dalam melaksanakan kontrak bisnis. Jika terjadi perpedaan pendangan maka diselesaikan dengan damai dan adil tanpa ada unsure-unsur penipuan yang dapat merugikan salah satu pihak.
Dampak dari prinsip yang diterapkan, para pelanggan  Rasullah SAWtidak pernah merasa dirugikan. Tidak ada keluahan tentang janji-janji yang diucapkan, karena barang-barang yang disepakati dalam kontrak tidak ada manipulasi atau dikurangi. Untuk memuaskan pelanggan ada beberapa hal yang selalu nabi perintahkan. Beberapa hal tersebut antar lain, adil dalam menimbang, menunjukkan cacat barang yang diperjual belikan, menjauhi sumpah dalam jual beli dan tidak mempraktekkan apa yang disebut dengan bai’ Najasy yaitu memuji dan mengemukakan keunggulan barang padahal mutunya tidak sebaik yang dipromosikan, hal tersebut juga mebohongi pembeli.
Selain itu prinsip customer orietedjuga memebrikan kebilahan bagi konsumen atas hak Khiyar (meneruskan atau membatalkan transaksi) jika ada indikasi penipuan atau merasa dirugikan (A.W.Muskich,2010:215).
2.    Transparan
Prinsip kejujuran dan keterbukaan dalam bisnis merupakan kunci keberhasilan. Apapun bentuknya, kejujuran tetap menjadi prinsip utama sampai saat ini. Transparan terhadap konsumen adalah ketika seorang produsen terbuka mengenai mutu,kuantitas, komposisi, unsur-unsur kimia da lain-lain agar tidak membahayakan dan merugikan konsumen
   Prinsip kejujuran dan keterbukaan ini juga berlaku terhadap mitra kerja. Seorang yang diberi amanat untuk mengerjakan sesuatu harus membeberkan hasil kerjanya dan tidak menyembunyikannya. Transparan baik dalam laporan maupun keuangan, maupun laporan lain yang relevan.
3.    Persaingan yang sehat
Islam melarang persaingan bebas yang menghalalkan segala cara karena bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah islam. Islam memerintahkan umatnya untuk berlomba- lomba dalam kebaikan, yang berarti sebagai usaha mematikan pesaing lainnya. Tetapi dilakukan untuk memberikan pelayanan sebaik-bainya dan jujur dengan kondisi barang dagangan serta melarang kolusi dalam persaingan bisnis karena merupakan perbuatan dosa yang harus dijauhi. Sebagimana disebutkan dalam QS.Al-Baqarah ayat 188 yang artinya: dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebaagaimana yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa , padahal kamu mengetahui. Juga disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yaitu: Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda: laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap didalam hukum. (HR.Ahmad, Abu Dawud dan Tirmizi).
4.    Fairness
Terwujudnya keadilan adalah misi diutusnya para Rasul. Setiap bentuk ketidakadilan harus lenyap dari muka bumi. Oleh karena itu, nabi Muhammad SAW selalu tegas dalam menegakkan keadilan termasuk keadilan dalam berbisnis. Saling menjaga agar hak orang lain tidak terganggu selalu ditekankan dalm menjaga hubungan antara yang satu dengan yang lain sebagai bentuk dari keadilan.
Keadilan kepada konsumen dengan tidak melakukan penipuan dan menyebabkan kerugian bagi konsumen. Wujud dari keadilan bagi karyawan adalah memebrikan upah yang adil bagi karyawan,tidak mengekspoitasinya dan menjaga hak-haknya. Dalam pemberian upah, Nabi Muhammad SAW telah mengajarkannya dengan cara yang sangat baik yaitu memberikan upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya(HR.Ibnu Majah dari Umar).

C.    Pengertian Hukum Bisnis Syariah dan sumbernya
1.    Pengertian hukum  bisnis syariah
Segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa barang maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Allah yang terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah.
Walaupun cakupannya luas namun tujuan hakikinya adalah pertukaran barang dan jasa, dan pertukaran itu dipermudah oleh medium penukar yaitu uang. Oleh karena itu bisnis dalam pengertian umum tidak dapat dipisahkan dari uang dan demikian pula sebaliknya.
Bisnis merupakan suatu unsur penting dalam masyarakat. Hampir semua orang terlibat di dalamnya. Semua membeli barang atau jasa untuk bisa hidup atau setidak-tidaknya bisa hidup lebih nyaman.Bisnis pada dasarnya berperan sebagai jalan bagi manusia untuk saling memenuhi keinginan dan kebutuhannya. Akan tetapi masalah keinginan dan kebutuhan manusia tak terbatas sedangkan sumber daya yang tersedia terbatas, maka perlu adanya sistem ekonomi yang harus menjawab tiga pertanyaan dasar, yaitu apa saja yang perlu diproduksi, bagaimana memproduksinya dan untuk siapa produks itu.
Hukum bisnis syariah juga diciptakan untuk menjamin keadilan dan kepastian, serta diharpkan dapat berperan untuk menjamin ketenraman warga masyarakat dalam mewujudkan tujuan tujuan hidupnya. Salah satu aspek terpenting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia dalam masyarakat adalah membangun sistem perekkonomian yang dapt mendukung upaya mewujudkan tujuan hidup itu.[3]
Sistem bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan yang ssehat pula, sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturann yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan tersebut. Aturan-atuaran hukum  hukum  itu dibutuhkan karena :
a.       Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih kuat dari pada sekedar janji serta itikad baik saja.
b.      Adanya kebutuhan unuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya tidak memenuhi janjinya.

Sumber Hukum Bisnis Syariah
a.    Al Quran
Al-Quran adalah sumber pertama dan utama bagi ekonomi syariah. Al-Qur’an juga memberikan hukum-hukum ekonomi yang sesuai dengan tujuan dan cita-cita ekonomi Islam itu sendiri. Al-Qur’an memberi hukum-hukum ekonomi yang dapat menciptakan kesetabilan dalam perekonomian itu sendiri. Di dalamnya dapat ditemui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga terdapat hukum-hukum dan undang-undang diharamkannya riba, dan diperbolehkannya jual beli yang tertera pada surat Al-Baqarah ayat 275: “…..padahal Allah telah mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.[4]
b.    Hadits (As-Sunnah)
Setelah Al-Quran sumber Hukum Ekonomi adala Hadits (Sunnah) yang mana para pelaku ekonomi dalam hal ini pelaku bisnis akan mengikuti sumber hukum ini apabila di dalam Al-Quran tidak terperinci secara lengkap tentangb hukum bisnis tersebut.

D.    Asas Hukum Bisnis syariah
Asas Hukum Bisnis Syariah meliputi :
a.       Asas Ilahiah atau Asas Tauhid
Setiap tingkah laku dan perbuatan manusia tidak akan luput dari ketentuan Allah SWT. Seperti yang disebutkan dalam Q.S.al-Hadid ayat 4 yang artinya “DIa bersama kamu dimana saja kamu berada, Dan Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan”.Kegiatan muamalah termasuk perbuatan perjanjian, tidak pernah akan lepas dari nilai-nilai ketauhidan. Dengan demikian manusia memiliki tanggung jawab akan hal itu. Tanggung jawab kepada masyarakat, Tanggung jawab pada pihak kedua, tanggung jawab terhadap diri sendiri dan tanggung jawab kepada ALLAH SWT. Akibat dari penerapan asas ini, manusia tidak akan berbuat sekehendak hatinya karena segala perbuatannya akan mendapat balasan dari ALLAH SWT.
b.      Asas Kebolehan (Mabda al-Ibahah)
Terdapat kaidah fiqhiyah yang artinya,”Pada dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan sampai terdapat dalil yang melarang”. Kaidah fiqih tersebut bersumber pada dua hadist berikut ini :
Hadist riwayat al Bazar dan at-Thabrni yang artinya:
Apa-apa yang dihalalkan ALLAH adalah halal, dan apa-apa yang di haramkan ALLAH adalah haram, dan apa-apa yang didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalahdari ALLAH pemaaf-Nya. SUngguh ALLAH itu tidak melupakan sesuatu.”
Hadist diatas menunjukkan bahwa segala sesuatu adalah boleh atau mubah dilakukan. Kebolehan ini dibatasi sampai ada dasar hokum yang melarangnya. Hal ini berarti bahwa islam member kesempatan luas kepada yang berkepentingan untuk mengembangkan bentuk dan macam transaksi baru sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
c.       Asas keadilan ( Al’Adalah )
Dalam Q.S Al-Hadid ayat 25 disebutkan bahwa Allah berfirman yang artinya”Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka al-kitab dan Neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksakan keadilan”. Dalam asas ini para pihak yang melakukan kontrak dituntut untuk berlaku benar dalam mengungkapkan kehendak dan keadilan, memenuhi perjanjian yang telah mereka buat, dan memenuhi semua kewajibannya.

d.      Asas persamaan atau Kesetaraan
Hubungan muamalah dilakukan untuk memenuhi kebutuhana hidup manusia.sering kali terjadi bahwa seseorang memiliki kelebihan dari yang lainnya.Oleh karena itu sesame manusia masing-masing memilki kelebihan dan kekurangan.Dalam melakukan kontrak para pihak menentukan hak dan kewajiban masing-masing didasarkan pada asas persamaan dan kesetaraan.
e.        Asas Kejujuran dan Kebenaran (Ash Shidiq)
Jika kejujuran ini tidak diterapkan dalam kontrak, maka akan merusak legalitas kontrak dan menimbulkan perselisihan diantara para pihak. Suatu perjanjian dikatakan benar apabila memiliki manfaatbagi para pihak yang melakukan perjanjian dan bagi masyarakat dan lingkungannya. Sedangkan perjanjian yang mendatangkan madharat dilarang.
f.       Asas Tertulis (Al Kitabah)
Suatu perjanjian hendaknya dilakukan secara tertulis agar dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila di kemudian hari terdapat persengketaan.[5]












BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa barang maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Allah yang terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah. Sumber Hukum Bisnis Syariah adalah Al-Qur’an, Hadits (As-Sunnah), ijma’, dan Ijtihad atau Qiyas. Asas Hukum Bisnis Syariah meliputi, Asas Ilahiah atau Asas Tauhid, Asas Kebolehan (Mabda al-Ibahah), Asas keadilan ( Al’Adalah ), Asas persamaan atau Kesetaraan, Asas Kejujuran dan Kebenaran (Ash Shidiq), Asas Tertulis (Al Kitabah), Asas Iktikad Baik (Asas Kepercayaan), Asas Kemanfaatan dan Kemaslahatan, tidak terdapat ketentuan dalam AL-Quran dan Al-Hadist, Asas Keseimbangan Prestasi, Asas Kepribadian (personalitas). Nilai etika, moral, susila atau ahklak adalah nilai-nilai yang mendorong manusia menjadi pribadi yang utuh seperti kejujuran, kebenaran, keadilan, kemerdekaan, kebahagiaan dan cinta kasih. Apabila nilai etik ini dilaksanakan akan menyempurnakan hakikat manusia seutuhnya. Ada dua hal penting dalam kehidupan yang sejatinya tidak boleh lepas yang satu dari yang lain, yaitu aktivitas bisnis dan aturan hukum. Bisnis merupakan bagian dari aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena bisnis tanpa aturan yang jelas pasti aan terjadi distorsi kehidupan yang merugikan masyarakat. Keterpurukan ekonomi nasional pada prinsipnya karena supremasi hukum di Indonesia sangat lemah. Para pelaku ekonomi (bisnis) melaksanakan profesinya seakan-akan lebih banyak dipandu oleh keinginan masing-masing.

B.     Saran
Tentunya makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami mengharap kepada pembaca dan juga dosen pembimbing memberikan kritik dan Saranya untuk pengembangan makalah ini lebih lanjut.



DAFTAR PUSTAKA
Buchari,Alma, dan Donni Juni Priansa.2009.Manajemen Bisnis Syariah.Jakarta:kencana.
Sewu, Lindawaty.2004.Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Moderen.Bandung:Refika Aditama.




[1] Buchari,Alma, dan Donni Juni Priansa.2009.Manajemen Bisnis Syariah,Jakarta:kencana.hal.3
[2] Ibid.hal.15
[3] Lindawaty , sewu, Hukum Bisnis Dalam  Persepsi  Manusi Moderen ( Bandung: Refika Aditama, 2004), hlm.26

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Modal Ventura

Makalah Bisnis Syariah Sebagai Pekerjaan Mulia

Makalah Persepsi dan Pengambilan Keputusan