Makalah Interrelasi Bisnis dalam Islam
INTERRELASI
BISNIS DALAM ISLAM
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah
Hukum Bisnis Islam
Dosen Pengampu:
Dhiya’u Shidqy,SE,MM
Oleh
: Kelompok 1
1
|
Mukti Pantris M
|
12405173150
|
2
|
Budi Ahmad R
|
12405173151
|
3
|
Sita Dyah Ayu N.S
|
12405173154
|
4
|
Ade Irma Nurjayanti
|
12405173163
|
JURUSAN MANAJEMEN BISNIS ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) TULUNGAGUNG
MARET 2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur
alhamdulillah penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT. atas segala karunianya
sehingga laporan penelitian ini dapat terselesaikan. Shalawat dan salam semoga
senantiasa abadi tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW. dan umatnya.
Sehubungan dengan
selesainya penulisan makalah ini maka penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak Dr.
Maftukhin, M.Ag. selaku Rektor Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
2. Bapak Prof. H.
Imam Fu‟adi, M.Ag. selaku Wakil Rektor bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga
Institut Agama Islam Negeri Tulungagung.
3. Bapak Dr. H.
Dede Nurohman, M.Ag, selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut
Agama Islam Negeri Tulungagung.
4. Bapak Nur Aziz
Muslim, M. HI. selaku Ketua Jurusan Manajeman Bisnis Syariah Institut Agama
Islam Negeri Tulungagung.
5. Bapak Dhiya’u Shidqy, SE.MM sebagai pembimbing
yang telah memberikan pengarahan dan koreksi sehingga penelitian dapat
terselesaikan.
6. Semua pihak yang
telah membantu terselesaikannya penulisan laporan penelitian ini.
Dengan penuh harap
semoga jasa kebaikan mereka diterima Allah SWT. dan tercatat sebagai amal
shalih. Akhirnya, karya ini penulis suguhkan kepada segenap pembaca, dengan
harapan adanya saran dan kritik yang bersifat konstruktif demi perbaikan..
Semoga karya ini bermanfaat dan mendapat ridha Allah SWT.
Tulungagung,
8 Maret 2020
|
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL...................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................. 1
A. Latar Belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C. Tujuan...................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................... 3
A.
Konsep
Bisnis
dalam Islam..................................................................................... 3
B.
Ruang
Lingkup
hukum Islam.................................................................................. 4
C.
Pengertian
Hukum
Bisnis
Syari’ah.......................................................................... 6
D.
Asas Hukum Bisnis Syariah.................................................................................... 8
BAB III PENUTUP............................................................................................................ 9
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 9
B. Saran........................................................................................................................ 9
-
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Binis merupakan
bagian dari kegiatan ekonomi dan mempunyai peranan yag sangan vital dalam
rangka memenuhi kebutuhan manusia. Kegiatan bisnis mempengaruhi semua tingkat
kehidupan manusia baik individu, social, regional, nasional
maupun internasional. Tiap hari jutaan
manusia melakukan
kegiatan berbisnis sebagai produsen, perantara maupun sebagai onsumen. Bisnis
adalah kegiatan ekonomis , hal-hal yang terjad dalam kegiatan ini adalah tukar menukar,
jual bali, memproduksi dan memasarkan.
Bekerja memperkejakan,
serta interaksi manusiawi lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntngan
(Bertens,2000:17). Dalam kegiatan perdagangan (bisnis), pelaku usaha atau
pebisnis dan konsumen (pemakai barang dam jasa) sama-sama memepunyai kebutuhan
dan kepentingan. Pelaku usaha harus
mempunyai tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas
dan
lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaaan. Untuk itu sangat
diperlukan aturan–aturan dan nilai–nailai yang mengatur kegiatan bisnis
tersebut agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dan
dieksploitasi baik dari pihak konsumen, karyawan maupun siapa saja yang ikut
terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut.
Kenyataan yang
kita hadapi sekarang dimasyarakat adaah perilaku ayang menyimpang dari ajaran
agama, merosotnya nilai etika dalam bisnis. Bagi kalangan ini bisnis adalah
egiatan manusia yang bertujuan mencari laba semata-mata. Bisnis telah ada dalam
sistem dan struktur dunianya yang “baku” untuk mencari
pemenuhan hidup sehinga binis tidak seiring degan etika (Fauroni,2003:92).
Kesadaran bahwa
bisnis harus dilandasi dengan etika juga mulai disadari oleh para pengusaha
muslim. Apalagi didalam ajaran islam memang telah memberikan tuntunan bagaimana
berbisnis yang sesuai dengan norma-norma ajaran islam sebagaimana oleh
Rasulullah SAW yang merupakan pebisnis ulung dengan berbagai keutamaan sifat
beliau.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan konsep
bisnis
dalam islam?
2.
Apa yang dimaksud dengan prinsip-prinsip dalam bisnis islam?
3.
Apa yang dimaksud dengan hukum bisnis syari’ah?
4.
Apa itu asas hukum bisnis syariah?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui konsep bisnis
dalam islam.
2.
Untuk mengetahui ruang lingkup
hukum islam.
3.
Untuk mengetahui pengertian
hukum bisnis syari’ah.
4.
Untuk mengetahui asas hukum bisnis syariah.
-
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Bisnis dalam Islam
Bisnis merupakan suatau istilah untuk menjelaskan segala aktivitas
untul menjelaskan barang dan jasa yang perlu untuk kehidupan masyarakat
sehari-hari (Manullang,2002:8) secara umum bisnis diartikan sebagsi suatu
kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk memperoleh pendapatan atau
penghasialan atau rezeki da-lam rangka
memenuhi kebutihan dan keinginan hidupnya
dengan cara mengolah sumber daya ekonomi secara efektif dan efisien. Adapun
sector-sektor ekonomi bisnis tersebut meliputi sector pertanian, sector industry, jasa, dan
perdagangan (Muslich,2004:46)
Lebih khusus Skinner mendefinisikan bisnis sebagai pertukaran
barang,jasa atau uang yang saling menguntungkan atau member manfaat. Menurut
Anoraga dan Soegiatuti, bisnis memiliki makna dasar sebagai “the buying and
selling ofgoods and services". Adapun dalam pandangan Straub dan
Attner, bisnis tak lain adalah suatu organisasi yang menjalankan aktivitas
produksi dan penjualan barang –barang dan jasa – jasa yang diinginkan oleh
konsumen untuk memperoleh profit (Yusanto
dan Karebet, 2002:15).[1]
Adapun dalam islam bisnis dapat dipahami sebagai
serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi
jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk profitnya, namun
dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada aturan halal dan
haram) (Yusanto dan Karebet,2002:18) pengertian diatas dapat dijelaskan bahwa
islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang memiliki tanggung jawab untuk
bekerja. Bekerja merupakansalah satu sebab pokok yang memungkinkan manusia
memiliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia berusaha mencari nafkah,
Allah SWT melapangkan bumi serta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat
dimanfaatkan untuk mencari rizki. Sebagaimana yang-
dikatakan dalam firman Allah QS.Al Mulk ayat 15 yang artinya : “Dialah
yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjuruan
dan makanlah sevagai dari rizkinya. Begitu juga Allah katakan dalam QS. A’raaf
ayat 10 yang artinya sesungguhnya kami telah menempatkan kamu sekalian dibumi
dan kami adakan bagimu dimuka bumi itu (sumber-sumber) penghidupan. Disamping
anjuran untuk mencari rizki, islam sangat menekankan (mewajibkan) aspek
kehalalannya, baik dari sisi diperoleh maupun pendayagunannya (pengolahan dan
pembelanjaan).
B.
Prinsip-prinsip Bisnis dalam Islam
Prinsip-prinsip etika bisnis yang berlaku dalam kegiatan bisnis yang
baik sesungguhnya tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sebagai manusia,
hal ini berarti bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terkait erat dengan sistem
nilai yang dianut oleh masing-masing masyarakat (Keraf,1998:73) prinsip-prinsip
etika bisnis yang berlaku di China akan sangat dipengaruhi oleh sistem nilai
masyarakat China, sistem nilai masyarakat Eropa akan mempengaruhi
prinsip-prinsip bisnis yang berlaku di Eropa.
Islam sebagai agama yang besar dan
diyakini paling sempurna telah mengajarkan konsep-konsep unggul lebih dulu dari
protestan, akan tetapi para pengikutnya kurang memperhatikan dan tidak
melaksanakan ajaran-ajaran islam sebagaimana mestinya.umat islam seharusnya
dapatmenggali inner dynamics sistem etika yang dominan.[2]
Karena ternyata banyak prinsip bisnis modern yang dipraktekan dalam perusahaan
–perusahaan besar duniasebenarnya telah diajarkan oleh ajaran islam, yang
dicontohkan oleh Rasulullah SAW, yaitu:
1.
Customer Oriented
Dalam bisnis, Rasulullah selalu menerapkan prinsip Customer
Oriented yaitu prinsip bisnis yang selalu menjaga kepuasan pelanggan (Afzalur Rahman, 1996:19). Untuk melakukan
prinsip tersebut Rasulullah menerapkan kejujuran, keadilan, serta amanah dalam
melaksanakan kontrak bisnis. Jika terjadi perpedaan pendangan maka diselesaikan
dengan damai dan adil tanpa ada unsure-unsur penipuan yang dapat merugikan
salah satu pihak.
Dampak dari prinsip yang
diterapkan, para pelanggan Rasullah
SAWtidak pernah merasa dirugikan. Tidak ada keluahan tentang janji-janji yang
diucapkan, karena barang-barang yang disepakati dalam kontrak tidak ada
manipulasi atau dikurangi. Untuk memuaskan pelanggan ada beberapa hal yang
selalu nabi perintahkan. Beberapa hal tersebut antar lain, adil dalam
menimbang, menunjukkan cacat barang yang diperjual belikan, menjauhi sumpah
dalam jual beli dan tidak mempraktekkan apa yang disebut dengan bai’ Najasy
yaitu memuji dan mengemukakan keunggulan barang padahal mutunya tidak sebaik
yang dipromosikan, hal tersebut juga mebohongi pembeli.
Selain itu prinsip customer orietedjuga memebrikan kebilahan bagi
konsumen atas hak Khiyar (meneruskan atau membatalkan transaksi) jika ada
indikasi penipuan atau merasa dirugikan (A.W.Muskich,2010:215).
2.
Transparan
Prinsip kejujuran dan
keterbukaan dalam bisnis merupakan kunci keberhasilan. Apapun bentuknya,
kejujuran tetap menjadi prinsip utama sampai saat ini. Transparan terhadap
konsumen adalah ketika seorang produsen terbuka mengenai mutu,kuantitas,
komposisi, unsur-unsur kimia da lain-lain agar tidak membahayakan dan merugikan
konsumen
Prinsip kejujuran dan keterbukaan ini juga
berlaku terhadap mitra kerja. Seorang yang diberi amanat untuk mengerjakan
sesuatu harus membeberkan hasil kerjanya dan tidak menyembunyikannya.
Transparan baik dalam laporan maupun keuangan, maupun laporan lain yang
relevan.
3.
Persaingan yang sehat
Islam melarang persaingan
bebas yang
menghalalkan segala cara karena bertentangan dengan prinsip-prinsip muamalah
islam. Islam memerintahkan umatnya untuk berlomba- lomba dalam kebaikan, yang
berarti sebagai usaha mematikan pesaing lainnya. Tetapi dilakukan untuk
memberikan pelayanan sebaik-bainya dan jujur dengan kondisi barang dagangan
serta melarang kolusi dalam persaingan bisnis karena merupakan perbuatan dosa
yang harus dijauhi. Sebagimana disebutkan dalam QS.Al-Baqarah ayat 188 yang
artinya: dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebaagaimana yang lain
diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta
benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa , padahal kamu mengetahui.
Juga disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yaitu: Dari Abu Hurairah berkata,
Rasulullah bersabda: laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap didalam
hukum. (HR.Ahmad, Abu Dawud dan Tirmizi).
4.
Fairness
Terwujudnya keadilan adalah
misi diutusnya para Rasul. Setiap bentuk ketidakadilan harus lenyap dari muka
bumi. Oleh karena itu, nabi Muhammad SAW selalu tegas dalam menegakkan keadilan
termasuk keadilan dalam berbisnis. Saling menjaga agar hak orang lain tidak
terganggu selalu ditekankan dalm menjaga hubungan antara yang satu dengan yang
lain sebagai bentuk dari keadilan.
Keadilan kepada konsumen
dengan tidak melakukan penipuan dan menyebabkan kerugian bagi konsumen. Wujud
dari keadilan bagi karyawan adalah memebrikan upah yang adil bagi
karyawan,tidak mengekspoitasinya dan menjaga hak-haknya. Dalam pemberian upah,
Nabi Muhammad SAW telah mengajarkannya dengan cara yang sangat baik yaitu
memberikan upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya(HR.Ibnu Majah dari
Umar).
C. Pengertian Hukum Bisnis Syariah dan sumbernya
1. Pengertian hukum bisnis syariah
Segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup
berupa aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa
barang maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Allah yang
terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah.
Walaupun cakupannya luas namun tujuan hakikinya adalah pertukaran barang
dan jasa, dan pertukaran itu dipermudah oleh medium penukar yaitu uang. Oleh
karena itu bisnis dalam pengertian umum tidak dapat dipisahkan dari uang dan
demikian pula sebaliknya.
Bisnis merupakan suatu unsur penting dalam masyarakat. Hampir semua orang
terlibat di dalamnya. Semua membeli barang atau jasa untuk bisa hidup atau
setidak-tidaknya bisa hidup lebih nyaman.Bisnis pada dasarnya berperan sebagai
jalan bagi manusia untuk saling memenuhi keinginan dan kebutuhannya. Akan
tetapi masalah keinginan dan kebutuhan manusia tak terbatas sedangkan sumber
daya yang tersedia terbatas, maka perlu adanya sistem ekonomi yang harus
menjawab tiga pertanyaan dasar, yaitu apa saja yang perlu diproduksi, bagaimana
memproduksinya dan untuk siapa produks itu.
Hukum bisnis syariah juga diciptakan untuk menjamin keadilan dan kepastian,
serta diharpkan dapat berperan untuk menjamin ketenraman warga masyarakat dalam
mewujudkan tujuan tujuan hidupnya. Salah satu aspek terpenting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia dalam masyarakat
adalah membangun sistem perekkonomian yang dapt mendukung upaya mewujudkan
tujuan hidup itu.[3]
Sistem bisnis yang sehat seringkali
bergantung pada sistem perdagangan yang ssehat pula, sehingga masyarakat
membutuhkan seperangkat aturann yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk
menjamin terjadinya sistem perdagangan tersebut. Aturan-atuaran hukum hukum itu dibutuhkan karena :
a. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu
yang lebih kuat dari pada sekedar janji serta itikad baik saja.
b. Adanya kebutuhan unuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan
seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya tidak memenuhi
janjinya.
Sumber Hukum Bisnis Syariah
a. Al Quran
Al-Quran adalah sumber pertama dan utama bagi
ekonomi syariah. Al-Qur’an juga memberikan hukum-hukum ekonomi yang sesuai
dengan tujuan dan cita-cita ekonomi Islam itu sendiri. Al-Qur’an memberi
hukum-hukum ekonomi yang dapat menciptakan kesetabilan dalam perekonomian itu
sendiri. Di dalamnya dapat ditemui hal ihwal yang berkaitan
dengan ekonomi dan juga terdapat hukum-hukum dan undang-undang diharamkannya
riba, dan diperbolehkannya jual beli yang tertera pada surat Al-Baqarah ayat
275: “…..padahal Allah telah mengahalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan), dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.[4]
b. Hadits (As-Sunnah)
Setelah Al-Quran sumber Hukum Ekonomi adala
Hadits (Sunnah) yang mana para pelaku ekonomi dalam hal ini pelaku bisnis akan
mengikuti sumber hukum ini apabila di dalam Al-Quran tidak terperinci secara
lengkap tentangb hukum bisnis tersebut.
D. Asas Hukum Bisnis syariah
Asas Hukum Bisnis Syariah meliputi :
a. Asas Ilahiah atau Asas Tauhid
Setiap tingkah laku dan perbuatan manusia
tidak akan luput dari ketentuan Allah SWT. Seperti yang disebutkan dalam
Q.S.al-Hadid ayat 4 yang artinya “DIa bersama kamu dimana saja kamu berada, Dan
Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan”.Kegiatan muamalah termasuk perbuatan
perjanjian, tidak pernah akan lepas dari nilai-nilai ketauhidan. Dengan
demikian manusia memiliki tanggung jawab akan hal itu. Tanggung jawab kepada
masyarakat, Tanggung jawab pada pihak kedua, tanggung jawab terhadap diri
sendiri dan tanggung jawab kepada ALLAH SWT. Akibat dari penerapan asas ini,
manusia tidak akan berbuat sekehendak hatinya karena segala perbuatannya akan
mendapat balasan dari ALLAH SWT.
b. Asas Kebolehan (Mabda al-Ibahah)
Terdapat kaidah fiqhiyah yang artinya,”Pada
dasarnya segala sesuatu itu dibolehkan sampai terdapat dalil yang melarang”.
Kaidah fiqih tersebut bersumber pada dua hadist berikut ini :
Hadist riwayat al Bazar dan at-Thabrni yang
artinya:
“Apa-apa yang dihalalkan ALLAH adalah
halal, dan apa-apa yang di haramkan ALLAH adalah haram, dan apa-apa yang
didiamkan adalah dimaafkan. Maka terimalahdari ALLAH pemaaf-Nya. SUngguh ALLAH
itu tidak melupakan sesuatu.”
Hadist diatas menunjukkan bahwa segala
sesuatu adalah boleh atau mubah dilakukan. Kebolehan ini
dibatasi sampai ada dasar hokum yang melarangnya. Hal ini berarti bahwa islam
member kesempatan luas kepada yang berkepentingan untuk mengembangkan bentuk
dan macam transaksi baru sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan
masyarakat.
c. Asas keadilan ( Al’Adalah )
Dalam Q.S Al-Hadid ayat 25 disebutkan bahwa
Allah berfirman yang artinya”Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul
Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama
mereka al-kitab dan Neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksakan keadilan”.
Dalam asas ini para pihak yang melakukan kontrak dituntut untuk berlaku benar
dalam mengungkapkan kehendak dan keadilan, memenuhi perjanjian yang telah
mereka buat, dan memenuhi semua kewajibannya.
d. Asas persamaan atau Kesetaraan
Hubungan muamalah dilakukan untuk memenuhi
kebutuhana hidup manusia.sering kali terjadi bahwa seseorang memiliki kelebihan
dari yang lainnya.Oleh karena itu sesame manusia masing-masing memilki
kelebihan dan kekurangan.Dalam melakukan kontrak para pihak menentukan hak dan
kewajiban masing-masing didasarkan pada asas persamaan dan kesetaraan.
e. Asas Kejujuran dan Kebenaran (Ash Shidiq)
Jika kejujuran ini tidak diterapkan dalam
kontrak, maka akan merusak legalitas kontrak dan menimbulkan perselisihan
diantara para pihak. Suatu perjanjian dikatakan benar apabila memiliki
manfaatbagi para pihak yang melakukan perjanjian dan bagi masyarakat dan
lingkungannya. Sedangkan perjanjian yang mendatangkan madharat dilarang.
f. Asas Tertulis (Al Kitabah)
Suatu perjanjian hendaknya dilakukan secara
tertulis agar dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila di kemudian hari
terdapat persengketaan.[5]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Segala
usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa aktifitas produksi,
distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa barang maupun jasa yang sesuai
dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Allah yang terdapat dalam al Qur’an dan as
Sunnah. Sumber Hukum Bisnis Syariah adalah Al-Qur’an, Hadits (As-Sunnah),
ijma’, dan Ijtihad atau Qiyas. Asas Hukum Bisnis Syariah meliputi, Asas
Ilahiah atau Asas Tauhid, Asas Kebolehan (Mabda al-Ibahah), Asas keadilan (
Al’Adalah ), Asas persamaan atau Kesetaraan, Asas Kejujuran dan Kebenaran (Ash
Shidiq), Asas Tertulis (Al Kitabah), Asas Iktikad Baik (Asas Kepercayaan), Asas
Kemanfaatan dan Kemaslahatan, tidak terdapat ketentuan dalam AL-Quran dan
Al-Hadist, Asas Keseimbangan Prestasi, Asas Kepribadian (personalitas). Nilai
etika, moral, susila atau ahklak adalah nilai-nilai yang mendorong manusia
menjadi pribadi yang utuh seperti kejujuran, kebenaran, keadilan, kemerdekaan,
kebahagiaan dan cinta kasih. Apabila nilai etik ini dilaksanakan akan
menyempurnakan hakikat manusia seutuhnya. Ada dua hal penting dalam kehidupan
yang sejatinya tidak boleh lepas yang satu dari yang lain, yaitu aktivitas
bisnis dan aturan hukum. Bisnis merupakan bagian dari aktivitas manusia untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena bisnis tanpa aturan yang jelas pasti aan
terjadi distorsi kehidupan yang merugikan masyarakat. Keterpurukan ekonomi
nasional pada prinsipnya karena supremasi hukum di Indonesia sangat lemah. Para
pelaku ekonomi (bisnis) melaksanakan profesinya seakan-akan lebih banyak
dipandu oleh keinginan masing-masing.
B.
Saran
Tentunya
makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami mengharap kepada
pembaca dan juga dosen pembimbing memberikan kritik dan Saranya untuk
pengembangan makalah ini lebih lanjut.
DAFTAR
PUSTAKA
Buchari,Alma, dan Donni Juni Priansa.2009.Manajemen Bisnis
Syariah.Jakarta:kencana.
http://www.islamcendikia.com/2014/02/hukum-ekonomi-islam-dalam-sumber-hukum-al-quran.html,diakses tanggal 11 maret 2015.
http://kacangturki.blogspot.com/2013/03/pengertian-bisnis-islam-dan.html, diaksess tanggal 11 maret 2015.
Sewu, Lindawaty.2004.Hukum
Bisnis Dalam Persepsi Manusia Moderen.Bandung:Refika Aditama.
[3] Lindawaty , sewu, Hukum Bisnis
Dalam Persepsi Manusi Moderen ( Bandung: Refika
Aditama, 2004), hlm.26
[4] http://www.islamcendekia.com/2014/02/hukum-ekonomi-islam-dalam-sumber-hukum-al-quran.html, diakses tanggal 11 Maret
2015
[5] http://kacangturki.blogspot.com/2013/03/pengertian-bisnis-islam-dan.html, diaksess tanggal 11 maret 2015.


Komentar
Posting Komentar