Pengertian Modal Ventura

 


A. Pengertian Modal Ventura

Istilah modal ventura merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, venture capital yang berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat pula berarti sebagai usaha. Jadi, secara harfiah modal ventura berarti modal yang dinvestasikan pada usaha yang mengandung risiko. Oleh karena itu, modal ventura disebut juga risk capital. Dikatakan mengandung risiko karena dalam investasi ini tidak menekankan aspek jaminan (collateral), melainkan pada prospek dan kelayakan dari usaha yang dibiayai.[1]

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa modal ventura merupakan pembiayaan  yang memiliki risiko tinggi. Pembiayaan modal ventura berbeda dengan bank yang memberikan pembiayaan berupa pinjaman atau kredit, sementara modal ventura memberikan biaya dengan cara melakukan penyertaan langsung ke dalam perusahaan yang di biayainya. Perusahaan yang memperoleh pembiayaan modal ventura disebut perusahaan pasangan usaha (PPU) atau invest company.[2]

Sedangkan Modal Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan dalam penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara).

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Modal Ventura Syariah yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.[3]

 Konsep Modal Ventura Syariah

Karakteristik yang sangat menonjol dalam usaha modal ventura adalah berkaitan dengan risiko. Besarnya risiko yang mungkin dihadapi dalam bisnis modal ventura ini menyebabkan tingginya expect return yang diharapkan oleh ventura capitalist. Konsep modal ventura pada dasarnya tidak dapat disamakan dengan penyertaan biasa dan tidak semua penyertaan modal pada perusahaan lain dapat digolongkan sebagai pembiayaan modal ventura.

Mekanisme modal ventura pada prinsipnya merupakan suatu proses yang menggambarkan arus investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (di investasi).

Dalam mekanisme modal ventura paling sedikit tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:

a.       Pemilikan modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu atau disebut ventura capital funds.

b.      Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengolah investasi potensial. Profesinal ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan atan management venture capital funds

c.       Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investasi company atau perusahaan pasangan usaha.[4]

Adapun konsep perusahaan Modal Ventura Syariah adalah sebagai berikut:

a.       Mekanisme pembiayaan dalam Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal.

b.      Metode pengambilan keuntungan dalam Modal Ventura dilakukan melalui bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh kegiatan usaha yang dibiayai.

c.       Produk pembiayaan Modal Ventura dikeluarkan oleh lembaga keuangan bukan bank, yaitu perusahaan pembiayaan Modal Ventura.

d.      Jaminan dalam pembiayaan Modal Ventura tidak diperlukan, karena sifat pembiayaannya lebih condong ke sebuah bentuk investasi.

e.       Sumber dana untuk pembiayaan Modal Ventura bisa berasal dari perusahaan Modal Ventura sendiri dan juga berasal dari pihak lain.

f.       Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan Modal Ventura, baik yang dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura maupun perusahaan pasangan usaha, maka upaya penyelesaiaannya dapat dilakukan melalui: upaya damai, pengadilan negeri, dan lembaga arbitrase.[5]

 

Landasan Hukum untuk mendiriakan Modal ventura

      Landasan hokum tentang kegiataan yang berkaitan dengan modal ventura di Indonesia ditetepkan dengan berbagai peraturan. Peraturan peraturan inilah yang menjadi landasan hokum berdiri dan beroperasinya kegiataan modal ventura.

Peraturan yang menjadi landasan hokum yang dimaksud adalah:

a.       Keputusan menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 Tanggal 3 Oktober 1995. Tentang Pendiriaan dan pembinaan Perusahaan Modal Ventura.

  1. P eraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994 Tanggal 9 Juni 1994 Tentang Sektor-sektor uasaha perusahaan pasangan usaha dari Peruahaan Modal Ventura.
  3. Keppres Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan.

 Operasional Modal Ventura Syariah

Di dalam pendirian Modal Ventura terdapat dua aspek penting dari maksud dan tujuannya. Pertama Modal Ventura adalah modal yang disediakan sebagai resiko yang mempunyai gagasan tanpa jaminan pengembalian modal atau keberhasilan di masa mendatang. Yang ada hanya sistem bagi hasil berupa dividen. Sehingga aspek keberanian pemilik modal menjadi hal penting dalam pengadaan keputusan. Itu sebabnya dasar utama semangat Modal Ventura terletak pada keyakinan terhadap pasangan usahanya. Kedua, sesuai dengan
prinsip dasar yang terkandung dalam jiwa Modal Ventura maka diseluruh dunia dibuat semacam kesepakatan bahwa penyertaan modal harus bersifat sementara. Jangka waktunya antara 5-10 tahun, sampai mitra usahanya mampu berdiri sendiri barulah sahamnya dijual kembali.

Langkah-langkah dalam Investasi Modal Ventura antara lain:

a)      Penilaian pendahuluan

b)      Konfirmasi pihak luar

c)      Negosiasi dan penawaran

d)     Dokumentasi hukum

e)      Monitor investasi

f)       Divestasi[6]

 

 

 

Tujuan dan Manfaat Modal Ventura

Modal ventura memiliki risiko yang tinggi meskipun berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi. Selain itu, ventura juga bertujuan sebagai berikut:

1.      Mendirikan perusahaan baru dengan lebih mudah

2.      Dapat membantu biaya pada perusahaan yang sedang kesulitan dana terutama dalam tahap awal pengembangan usaha

3.      Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada saat mengalami kemunduran

4.      Membantu mewujudkan gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan

5.      Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri

6.      Mendorong pengembangan proyek research and development

7.      Membantu pengembangan teknologi baru dan meperlancar terjadinya alih teknologi

8.      Pengalihan kepemilikian suatu perusahaan akan lebih lancar dan mudah

Dari perusahaan pasangan usaha (investee company), masuknya modal ventura sebagai sumber pembiayaan pada perusahaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan, antara lain :

1.      Memperbesar kemungkinan berhasilnya usaha

2.      Meningkatkan efisiensi pendistribusian produk

3.      Meningkatkan bank

4.      Meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan

5.      Meningkatkan likuiditas[7]

Jenis-jenis Modal Ventura

a.       Berdasarkan Cara Pemberian Bantuan

Bantuan yang diberikan modal ventura kepada perusahaan pasangan usaha dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan financial dan bantuan manajemen. Atas dasar cara pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme modal ventura dapat dibedakan menjadi:



1.    Single tier approach Perusahaan modal ventura menghimpun dana dan mengelola dana yang diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha.

2.    Two tier approach Pengeloalan modal ventura yang melibatkan dua badan usaha terpisah, dimana yang satu sebagai perusahaan penyedia dana (fund company) dan yang lain sebagai perusahaan pengelola (management company) yang melakukan pengelolaan fund company yang bersangkutan.

b.      Berdasarkan Cara Penghimpunan

Dana Perusahaan modal ventura secara umum dapat menghimpun dana dari pinjaman dan juga dari modal sendiri dalam berbagai bentuk. Jika ditinjau dari cara penghimpunan dananya modal ventura dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1.      Leverage ventura capital Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak disebut leverage ventura capital.

2.      Equity ventura capital Modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpunan dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk disebut equity ventura capital[8]

c.       Berdasarkan Kepemilikan

Atas dasar kepemilikannya, perusahaan Modal Ventura dapat dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut :

a). Private “venture-capital” Company

perusahaan modal ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private “venture-capital” Company.

b). Public “ venture-capital” company

perusahaan modal ventura  yang telah go public atau menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public  “venture-capital” Company.

c). Bank Affoliate “venture-capital” Company

perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate “venture-capital” Company.

d). Conglomerate ‘ venture-capital’ Company

Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan disebut Conglomerate ‘ venture-capital’ Company.[9]

 

B.  Sejarah Modal Ventura

Muculnya konsep pembiayaan dengan diawali antara tahun 1920-1930 pada saat keluarga-keluarga kaya di Amerika Serikat seperti Ford, Rockefeller, Payson dan lain-lain membentuk suatu pendanaan. Walaupun penyertaan modal sudah dikenal serta dilakukan oleh investor sejak zaman dahulu, Georges Doriot dikenal sebagai penemu dari industri modal ventura.

  • Pada tahun 1946, Doriot mendirikan American Research and Development Corporation (AR&D), dimana investasinya pada perusahaan Digital Equipment Corporation adalah merupakan sukses terbesar. Pada Tahun 1968 sewaktu Digital Equipment melakukan penawaran sahamnya kepada publik, dan ini memberikan imbal hasil investasi (return on investment-ROI) sebesar 101% kepada AR&D .

Investasi ARD's yang senilai $70.000 USD pada Digital Equipment Corporation pada tahun 1957 tersebut telah bertumbuh nilainya menjadi $355 juta USD.

Awal mula tumbuhnya industri modal ventura ini adalah denganj diterbitkannya Undang-undang investasi usaha kecil (Small Business Investment Act) di Amerika pada tahun 1958 dimana secara resmi diperbolehkannya Kantor Pendaftaran Usaha Kecil (Small Business Administration (SBA)) untuk mendaftarkan perusahaan modal kecil untuk membantu pembiayaan dan permodalan dari usaha wiraswasta di Amerika[10]

Sejarah Modal Vantura di Indonesia

Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:

  • Pengembangan suatu penemuan baru.
  • Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
  • Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
  • Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
  • Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
  • Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Awal pengakuan secar formal adanya usaha modal ventura di Indonesia dalah pada saat berlakunya paket 20 Desember 1988 ( Pakdes 20, 88 ) yang menempatkan usaha modal ventura sebagai salah satu kegiataan pembiayaan di samping bentuk-bentuk kegiatan pembiayaan yang lain. Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%) Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai. Pada kenyataannya usaha modal ventura relative kurang berkembang di Indonesia dibandingkan lembaga pembiayaan yang lain. Kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia terutama disebabkan karena:                                                                                                                           

a.       Belum dikenal

Meskipun modal ventura sudah berkembang sejak awal abad ke- 20, usaha ini relative belum di kenal oleh masyarakat di Indonesia baik Perusahaan Pasangan Usaha yang potensial maupun pihak-pihak yang mempunyai kapasitas usaha mengembangkan atau menjadi perusahaan modal ventura.

b.      Risiko

Meskipun pembiayaan dengan cara penyertaan memungkinkan adanya rate of retrun yang lebih tinggi bagi perusahaan modal ventura, namun salah satu konsekuensi dari pembiayaan dalam bentuk penyertaan adalah adanya risiko yang lebih tinggi terhadap tida terbayarnya kembali pembiayaan atau penyertaan serta tidak terbayarnya balas jasa modal.

c.       Kesesuaian

Masing-masingperusahaan Modal Ventura mempunyai karesteristik dan selera yang berbada-bada serta spesifik mengenai calon perusahaan pasang usahanya.

d.       Tenaga Profesional

Sejalan dengan kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia, tenaga perofesional yang berpengalaman dan menguasai bidang usaha modal ventura juga tidak mudah untuk didapat.

e.         Pasar modal

Penyertaan modal dengan skema modal ventura dibatasi hanya untuk jangka waktu tertentu saja.

f.       Peraturan Perundang-undangan

Peraturaan perundang-undangan yang saat ini ada belum secar lengkap mendukung perkembangan uasaha modal ventura di Indonesia.[11]

 

 

 

 

C.  Kegiatan Modal Ventura

1. Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha

2. Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.

3. Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang baru sama sekali.

4.  Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya.[12]

Sumber-sumber Dana Modal Ventura

Sumber dana modal ventura dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain sebagai berikut:

1.             Investor Perseorangan

Umumnya, investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada usaha yang telah berjalan lancar dan bersifat jangka pendek. Investor individu yang memiliki kesabaran dan kesiapan untuk menerima dan menanggung risiko tinggi dalam suatu usaha dianggap sebagai seorang venture capitalist murni karena dalam usaha modal ventura sulit diharapkan akan memberi hasil yang besar atas investasi yang ditanam dalam kurun waktu satu atau dua tahun.

2.             Investor Institusi

Biasanya perusahaan-perusahaan besar, terutama di negara-negara industri, memiliki suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suatu ide-ide, terutama dalam bidang teknologi, yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi ini merupakan alternatif sumber dana modal ventura. 

3.             Perusahaan Asruransi dan Dana Pensiun.

Lembaga keuangan non-bank ini merupakan sumber dana modal ventura yang cukup besar. Potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh sumber dananya yang berjangka panjang. 

4.             Perbankan

Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan bisnis modal ventura. Namun, perlu dipertimbangkan mengenai dana bank yang bersifat jangka pendek, sementara modal ventura bersifat jangka panjang. Dana-dana yang berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek. 

5.             Lembaga Keuangan Internasional

Lembaga keuangan internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura, terutama yang berkaitan dengan upaya untuk membantu pengembangan sektor-sektor tertentu. Kelebihan sumber dana ini, di samping berbiaya murah, juga biasanya memiliki jangka waktu panjang dengan masa tenggang waktu.[13]

 

D.  Pihak Yang Terlibat dalam Modal Venturi

1. Pihak Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company)

2. Pihak Perusahaan Pasangan Usaha

3. Pihak Penyandang Dana

Keuntungan Bagi Perusahaan Modal Ventura Dan Pasangan Usaha

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya bahwa keikutsertaan perusahaan modal ventura dalam bisnis yang mengandung resiko tinggi adalah ntuk memperoleh keuntungan. Begitu pula bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) dengan bantuan penyertaan modal dari perusahaan modal ventura diharapkan akan memperoleh berbagai manfaat. Adapun keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam kegiatan modal ventura adalah sebagai berikut:

1.    Bagi pasangan Modal ventura

a)      Memperoleh keuntungan berupa deviden dari penyertaan modalnya dalam bentuk saham.

b)      Memperoleh keuntungan berupa capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjualan dan pembelian surat-surat berharga (saham)

c)      Memperoleh keuntungan berupa bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya.

 

2.  Bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)

a)        Membantu penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal (likuiditas).

b)        Memperbaiki teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru sehingga dapat membantu peningkatan kapasitass produksi dan peningkatan mutu produknya.

c)         Membantu pengembangan usaha melalui perluasan pasar an pengembangan usaha baru, seperti melalui deversifikasi usaha.

d)       Mengalami reiko kerugian. Maksudnya jika perusahaan beroperasi dengan modal sendiri, maka resiko kerugianpun ditanggung sendiri, namun apabila dijalankan bersama dengan modal ventura maka resiko dapat disebarkan antara keduanya.[14]

 

Perbedaan Modal Ventura dan Bank

Keterangan

Bank

Modal Ventura

Pelaku

Bank, Kreditur, Debitur

Investor, Perusahaan Modal Ventura, PPU

Bantuan Pembiayaan

Pinjaman/Kredit

Penyertaan Modal

Keterlibatan Manajemen

Tidak Ada

Ada (Sebagai Partner)

Jenis Risiko

Bunga Kredit

Usaha Gagal

Bentuk Keuntungan

Pendek, Menengah, Panjang

Capital Gain

Akhir Kontrak

Lunas

Divestasi

 

Keunggulan dan Kelemahan Modal Ventura

Keunggulan :

1)      Sumber dana bagi perusahaan baru.

2)       Adanya penyertaan manajemen.

3)      Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.

4)       Dengan adanya penyertaan modal, Perusahaan Pasangan Usaha dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.

5)      Modal Ventura menaikkan pamor Perusahaan Pasangan Usaha dan Perusahaan Modal Ventura itu Sendiri.

6)      Perusahaan Pasangan Usaha mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.

7)       Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.

Kelemahan Modal Ventura:

1)      Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang.

2)      Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan   pasangan usaha.

3)      Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.[15]

 



[1] Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008) hlm 19

[2] Frianto Pandia, Lembaga Keuangan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005) hlm 85

[3] http://blk-imt.blogspot.com/2012/11/modal-ventura-syariah.html diakses pada 21:30

[4] Frianto Pandia, Lembaga Keuangan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005) hlm 88

[6] Ibid

[7] Frianto Pandia, Lembaga Keuangan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2005) hlm 88-90

[8] Ibid

[9] Ibid

[10] Sukrisno, Sejarah Modal ventura, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Jakarta 1992

 

[11] Ibid

[12] Sigit Triandaru, Totok Budisantoso, bank dan lembaga keuangan lain,Jakarta: Salemba Empat,2007

 

[15] Ibid

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Bisnis Syariah Sebagai Pekerjaan Mulia

Makalah Persepsi dan Pengambilan Keputusan

Makalah wirausaha dan wiraswasta